Struktur APBN
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Anggaran
pendapatan dan belanja Negara (APBN ), bila kita simak secara seksama bukanlah
sekedar instrument untuk mencapai stabilitasi suatu pemerintahan dalam jangka
waktu yang relatif pendek namun pada esensinya sebuah APBN sebagaimana
fungsinya yakni ,
1)
Sebagai mobilisasi dana investasi yang
merupakaninstrument untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dalam
rangka menbiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan berupa pembangunan.
2)
Mencapai pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan pendapatan nasional.
3)
mencapai stabilitas perekonomian dan
menentukanarah serta prioritas pembangunan secara umum.
4)
Dalam konteks yang lebih spesifik
anggaran suatu Negara secara sederhana biasa pula kita ibaratkan dengan
anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki 2(dua) sisi,
yakni sisi penerimaan/pemasukan dan pengeluaran/pemakaian.
Penyusunan
anggaran senantiasa dihadapkan padaketidakpastian antara kedua sisi tersebut,
misalnya sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada
ada/tidaknya perubahan upah/gaji.
Demikian
pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga banyak dipengaruhi perubahan harga
barang dan jasa yang di konsumsi. Jadi,
anggaran pendapatan dan belanja Negara dalam suatu pemerintahan
merupakan salah satu structural yang berperan sebagai tulang punggung dalam
menopang kehidupan Negara baik itu dalam hal kemakmuran, kesejahteraan, bahkan
berlangsungnya perkembangan suatu Negara untuk mencapai sebuah kemajuan.
Jangankan
sebuah Negara, sebagaimana yang kita singgung diatas sebuah rumah tangga saja
harus dianggarkan berapa pengeluaran dan berapa pula pemasukannya.
Mungkin
tidak terlalu jadi masalah manakala disuatu Negara pengeluaran lebih sedikit
dari pendapatannya tapi akan jadi masalah yang cukup besar apabila pengeluaran
jauh lebih banyak daripada pendapatannya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
APBN
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Setiap
tahun pemerintah menyusun APBN. Landasan hukum serta tata cara penyusunan APBN
terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3. Pada pasal 23 ayat 1 UUD
1945 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besanya
kemakmuran rakyat. Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah. Pada pasal 23 ayat 3 disebutkan apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang
diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
Setelah APBN
ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah
berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk
melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana
alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
2.
TUJUAN
PENYUSUNAN APBN
Tujuan
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar
terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya
masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Kebijakan
ekonomi makro Indonesia pada dasarnya merupakan kesinambungan dari tahun-tahun
sebelumnya. Hal ini mengingat bahwa konsistensi kebijakan sangat diperlukan
dalam mencapai sasaran pembangunan, baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang. Oleh karena itu kebijakan ekonomi makro tersebut ditujukan untuk
memperkuat fundamental ekonomi yang sudah membaik dan mengantisipasi berbagai
tantangan baru yang mungkin timbul. Tantangan dan sasaran kebijakan ekonomi
makro tersebut adalah menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan
ekonomi yang didasarkan atas peningkatan kualitas dan kinerja perekonomian.
Stabilitas
perekonomian merupakan prasyarat yang sangat mendasari bagi para pelaku
ekonomi. Oleh karena itu diperlukan pertumbuhan dengan kualitas yang lebih
baik. Pertumbuhan ekonomi yang baik dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja
sehingga dapat mengurangi penduduk miskin. Sementara itu pertumbuhan ekonomi
yang dicapai dalam tahun sebelumnya dipandang masih moderat dibandingan dengan
masa-masa sebelum krisis. Pertumbuhan tersebut masih didukung oleh relatif
tingginya kontribusi konsumsi, sedangkan dukungan sumber-sumber ekonomi
produktif seperti investasi dan ekspor masih harus dioptimalkan.
3.
TAHAPAN
PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN
· Penyusunan APBN
Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah
melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
· Pelaksanaan APBN
Setelah APBN
ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan
perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan
darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya.
·
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6
bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
4.
STRUKTUR
APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara terdiri dari pendapatan
negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer,
surplus/defisit, dan pembiayaan
- Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan APBN diperoleh dari penerimaan
pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN),
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan
pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN.
B. Belanja
Negara
Belanja terdiri
atas dua jenis:
a) Belanja
Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah
(dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi:
· Belanja
Pegawai
· Belanja
Barang
· Belanja
Modal
· Pembiayaan
Bunga Utang
· Subsidi
BBM dan Subsidi Non-BBM
· Belanja
Hibah
· Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana)
· Belanja
Lainnya.
b) Belanja
Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian
masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
· Dana
Bagi Hasil
· Dana
Alokasi Umum
· Dana
Alokasi Khusus
· Dana
Otonomi Khusus
C. Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
a) Pembiayaan
Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara,
serta penyertaan modal negara.
b) Pembiayaan
Luar Negeri, meliputi:
· Penarikan
Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
· Pembayaran
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
5.
ASUMSI
APBN
Dalam
penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
a) Produk
Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
b) Pertumbuhan
Ekonomi Tahunan (%)
c) Inflasi
(%)
d) Nilai
tukar rupiah per USD
e) Suku
bunga SBI 3 bulan (%)
f) Harga
minyak indonesia (USD/barel)
g) Produksi
minyak Indonesia (barel/hari)
6.
FUNGSI
APBN
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
a) Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat.
b) Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi
negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan
telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
c) Fungsi
pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
d) Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan
efektivitas perekonomian.
e) Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan
f) Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
7.
PRINSIP
PENYUSUNAN APBN
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
a) Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
b) Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara.
c) Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
a) Hemat,
efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
b) Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
c) Semaksimal
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan
atau potensi nasional.
8.
AZAS
PENYUSUNAN APBN
APBN
disusun dengan berdasarkan azas-azas:
a) Kemandirian,
yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
b) Penghematan
atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
c) Penajaman
prioritas pembangunan
d) Menitik
beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
APBN adalah daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran. Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan
penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka
melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan
produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur
material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3.
Pertumbuhan ekonomi adalah proses
kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk
kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan
ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya
pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
4.
APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan
dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana yang terdapat di dalam APBN
digunakan untuk pembangunan. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan tercipta
pertumbuhan ekonomi.
B.
SARAN
Bagi
para penyelenggara negara sebagai pengelola anggaran negara hendaknya
menghindarkan diri dari praktek-praktek KKN karena KKN secara materiil akan
sangat merugikan warga masyarakat.
Comments
Post a Comment