Struktur APBN



BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN ), bila kita simak secara seksama bukanlah sekedar instrument untuk mencapai stabilitasi suatu pemerintahan dalam jangka waktu yang relatif pendek namun pada esensinya sebuah APBN sebagaimana fungsinya yakni ,
1)          Sebagai mobilisasi dana investasi yang merupakaninstrument untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dalam rangka menbiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan berupa pembangunan.
2)          Mencapai pertumbuhan ekonomi  guna meningkatkan pendapatan nasional.
3)          mencapai stabilitas perekonomian dan menentukanarah serta prioritas pembangunan secara umum.
4)          Dalam konteks yang lebih spesifik anggaran suatu Negara secara sederhana biasa pula kita ibaratkan dengan anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki 2(dua) sisi, yakni sisi penerimaan/pemasukan dan pengeluaran/pemakaian.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan padaketidakpastian antara kedua sisi tersebut, misalnya sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada/tidaknya perubahan upah/gaji.
Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang di konsumsi. Jadi,  anggaran pendapatan dan belanja Negara dalam suatu pemerintahan merupakan salah satu structural yang berperan sebagai tulang punggung dalam menopang kehidupan Negara baik itu dalam hal kemakmuran, kesejahteraan, bahkan berlangsungnya perkembangan suatu Negara untuk mencapai sebuah kemajuan.
Jangankan sebuah Negara, sebagaimana yang kita singgung diatas sebuah rumah tangga saja harus dianggarkan berapa pengeluaran dan berapa pula pemasukannya.
Mungkin tidak terlalu jadi masalah manakala disuatu Negara pengeluaran lebih sedikit dari pendapatannya tapi akan jadi masalah yang cukup besar apabila pengeluaran jauh lebih banyak daripada pendapatannya.

BAB II
PEMBAHASAN

1.           PENGERTIAN APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Setiap tahun pemerintah menyusun APBN. Landasan hukum serta tata cara penyusunan APBN terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3. Pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besanya kemakmuran rakyat. Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Pada pasal 23 ayat 3 disebutkan apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

2.           TUJUAN PENYUSUNAN APBN
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan ekonomi makro Indonesia pada dasarnya merupakan kesinambungan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini mengingat bahwa konsistensi kebijakan sangat diperlukan dalam mencapai sasaran pembangunan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu kebijakan ekonomi makro tersebut ditujukan untuk memperkuat fundamental ekonomi yang sudah membaik dan mengantisipasi berbagai tantangan baru yang mungkin timbul. Tantangan dan sasaran kebijakan ekonomi makro tersebut adalah menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang didasarkan atas peningkatan kualitas dan kinerja perekonomian.
Stabilitas perekonomian merupakan prasyarat yang sangat mendasari bagi para pelaku ekonomi. Oleh karena itu diperlukan pertumbuhan dengan kualitas yang lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang baik dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi penduduk miskin. Sementara itu pertumbuhan ekonomi yang dicapai dalam tahun sebelumnya dipandang masih moderat dibandingan dengan masa-masa sebelum krisis. Pertumbuhan tersebut masih didukung oleh relatif tingginya kontribusi konsumsi, sedangkan dukungan sumber-sumber ekonomi produktif seperti investasi dan ekspor masih harus dioptimalkan.


3.           TAHAPAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN
·     Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
·     Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
·             Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.


4.           STRUKTUR APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan
  1. Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan APBN diperoleh dari penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.  Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN. 

B.    Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
a)   Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
·     Belanja Pegawai
·     Belanja Barang
·     Belanja Modal
·     Pembiayaan Bunga Utang
·     Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
·     Belanja Hibah
·     Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana)
·     Belanja Lainnya.
b)  Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
·     Dana Bagi Hasil
·     Dana Alokasi Umum
·     Dana Alokasi Khusus
·     Dana Otonomi Khusus

C.    Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
a)   Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
b)  Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
·  Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
·  Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.


5.           ASUMSI APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
a)   Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
b)  Pertumbuhan Ekonomi Tahunan (%)
c)   Inflasi (%)
d)  Nilai tukar rupiah per USD
e)   Suku bunga SBI 3 bulan (%)
f)   Harga minyak indonesia (USD/barel)
g)  Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

6.           FUNGSI APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
a)   Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
b)  Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
c)   Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
d)  Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
e)   Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f)   Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.


7.           PRINSIP PENYUSUNAN APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
a)   Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
b)  Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
c)   Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
a)   Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
b)  Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
c)   Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.


8.           AZAS PENYUSUNAN APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
a)   Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
b)  Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
c)   Penajaman prioritas pembangunan
d)  Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara


BAB III
PENUTUP

A.          KESIMPULAN
1.           APBN adalah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.           APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3.           Pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
4.           APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana yang terdapat di dalam APBN digunakan untuk pembangunan. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan tercipta pertumbuhan ekonomi.

B.          SARAN
Bagi para penyelenggara negara sebagai pengelola anggaran negara hendaknya menghindarkan diri dari praktek-praktek KKN karena KKN secara materiil akan sangat merugikan warga masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Visi dan Misi Perusahaan Besar di Indonesia

Balanced Scorecard: SISTEM MANAJEMEN KINERJA

Audit Siklus Pendapatan