Akuntansi Persediaan dan Investasi
11. Akuntansi
Persediaan
1.1. Definisi
Aset adalah sumber daya ekonomi
yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa
masa lalu dan dari mana manfaatekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan
dapat diperoleh, baikoleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur
dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan
untukpenyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara
karena alasan sejarah dan budaya.
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau
perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional
pemerintah,dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau
diserahkandalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan merupakan aset yang berwujud:
a.
Barang
atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangkakegiatan operasional
pemerintah;
b.
Bahan atau perlengkapan (supplies) yang
digunakan dalam prosesproduksi;
c.
Barang
dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual ataudiserahkan kepada
masyarakat.
d.
Barang yang disimpan untuk dijual atau
diserahkan kepadamasyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.
Persediaan
mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan,
misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai
seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen
bekas.
Persediaan
dapat meliput Barang konsumsi, Amunisi, Bahan untuk pemeliharaan, Suku cadang, Persediaan
untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, Pita cukai dan leges, Bahan baku, Barang
dalam proses/setengah jadi,Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat, Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
1.2. Pengakuan
Pengakuan
persedian dilakukan pada keadaan berikut ini :
a.
Persediaan
diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masadepan diperoleh pemerintah dan
mempunyai nilai atau biaya yang dapatdiukur dengan andal.
b.
Persediaan
diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya
berpindah.
c.
Pada
akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasilinventarisasi
fisik.
d.
Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang
dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu perkiraan aset untuk
kontruksi dalampengerjaan, tidak dimasukkan sebagai persediaan.
1.3. Pengukuran
Persediaan
disajikan sebesar:
a.
Biaya
perolehan apabila diperoleh dengan pembelian.
b.
Biaya
standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri.
c.
Nilai
wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Biaya perolehan persediaan meliputi harga
pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung
dapat di bebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya
yang serupa mengurangi biaya perolehan.
Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya
perolehan persediaan yang terakhir diperoleh. Barang persediaan yang memiliki nilai
nominal yang di maksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, dinilai dengan biaya
perolehan terakhir. Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang
terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang di alokasikan
secara sistematis berdasarkan ukuran-ukuran yang digunakan pada saat penyusunan
rencana kerja dan anggaran.
1.4. Pengungkapan
Laporan
keuangan mengungkapkan:
a.
Kebijakan
akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
b.
Penjelasan
lebih lanjut persediaan seperti barang atauperlengkapan yang digunakan dalam
pelayanan masyarakat,barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi,
barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepadamasyarakat, dan barang
yang masih dalam proses produksi yangdimaksudkan untuk dijual atau diserahkan
kepada masyarakat.
c.
Kondisi
persediaan.
2. Investasi
2.1. Definisi
Biaya investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya komisi broker,
jasabank, biaya legal dan pungutan lainnya dari pasar modal.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh
manfaatekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat
sosial,sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat.
Investasi terbagi menjadi :
a.
Investasi
jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkandan dimaksudkan untuk
dimiliki selama 12 (dua belas) bulan ataukurang.
b.
Investasi
jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untukdimiliki lebih dari 12
(dua belas) bulan.
c.
Investasi
nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi
permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
d.
Investasi
permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkanuntuk dimiliki secara
berkelanjutan
2.2. Bentuk
Investasi
Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan
antara lain memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatandalam
jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi
jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
Terdapat beberapa jenis investasi yang dapat
dibuktikandengan sertifikat atau dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu
investasidapat berupa pembelian surat hutang baik jangka pendek maupun
jangkapanjang, serta instrumen ekuitas.
2.3. Klasifikasi
investasi
Investasi pemerintah dibagi atas dua yaitu investasi
jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek
merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka
panjang merupakan kelompok aset nonlancar.
Investasi
jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a.
Dapat segera diperjual belikan/dicairkan;
b. Investasi
tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual
investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
c.
Berisiko rendah.
Jenis investasi yang
tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah :
a. Surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha,
misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal
saham pada suatu badan usaha;
b. Surat berharga yang
dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain,
misalnya pembelian surat berharga yang
dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah;
atau
c.
Surat berharga yang
tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek .Investasi yang
dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas :
a. Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan atau
yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits);
b.
Pembelian Surat Utang Negara (SUN)
pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat
Bank Indonesia (SBI).
Investasi
jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan nonpermanen.
Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki
secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang
yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Investasi
permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan
untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang
signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan.
Investasipermaneninidapatberupa
:
a.
Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan
negara/ daerah,badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara;
b.
Investasi permanen lainnya yang dimiliki
oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Investasi
non permanen yang dilakukan oleh pemerintah antara lain dapat berupa:
a 1. Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang
yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintahan.
2. Penanaman
modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
3. Dana
yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal
kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat;
4. Investasi non permanen lainnya,
yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan,
seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.
2.4. Pengakuan
investasi
Suatu pengeluaran
kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu
kriteria:
a.
Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat
sosial atau jasapontensial di masa yang akan datang atas suatu investasitersebut
dapat diperoleh pemerintah.
b.
Nilai
perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secaramemadai (reliable)
Pengeluaran untuk
perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan
tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran
untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran
pembiayaan.
Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas atau asset memenuhi kriteria pengakuan investasi
yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa
yang akan datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang
pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang
akan datang atau jasa potensialyang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko
yang mungkin timbul.
2.5. Pengukuran
investasi
Untuk beberapa jenis investasi,
terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang
demikian nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi
yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal,
nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.
Investasi jangka
pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek,
dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga
transaksi investasi itu sendiri ditambah
komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan
tersebut.
Apabila investasi dalam bentuk surat berharga
diperoleh tanpa biaya perolehan, maka
investasi dinilai berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu
sebesar harga pasar.
Apabila tidak ada
nilai wajar, biaya perolehan setara kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang
diserahkan untuk memperoleh investasi
tersebut.
Investasi jangka pendek dalam bentuk non
saham, misalnya dalam bentuk deposito
jangka pendek dicatat sebesar nilai
nominal deposito tersebut.
Investasi jangka panjang yang bersifat permanen
misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya
meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul
dalam rangka perolehan investasi tersebut.
Investasi
nonpermanen misalnya dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi
yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai
perolehannya. Sedangkan investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan
perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan.
Investasi
nonpermanen dalam bentuk penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah (seperti
Proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan
untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian
proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
Apabila investasi jangka panjang diperoleh
dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi yang diperoleh pemerintah
adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga
perolehannya tidak ada.
Harga perolehan investasi
dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar
(kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
2.6. Metode
penilaian investasi
Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
a.
Metode
biaya.Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya
perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang
diterima dan tidak mempengaruhibesarnya investasi pada badan usaha/badan hukum
yang terkait.
b.
Metode ekuitas, Dengan menggunakan metode
ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah
ataudikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan.
Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan
mengurangi nilai investasipemerintah dan tidak dilaporkan sebagai
pendapatan.Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untukmengubah
porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnyaadanya perubahan yang timbul
akibat pengaruh valuta asing sertarevaluasi aset tetap.
c.
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan,
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutamauntuk
kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktudekat.
Dalam kondisi tertentu,
kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang
menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang
lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee.
Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee,
antara lain:
a. Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b. Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c. Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee
d. Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.
2.7. Pengakuan
hasil investasi
Hasil investasi
yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito,
bunga obligasi dan deviden tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan.
Hasil investasi berupa dividen tunai yang
diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan
metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila
menggunakan metode ekuitas, bagian laba yang diperoleh oleh pemerintah akan
dicatat mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dicacat sebagai
pendapatan hasil investasi. Kecuali untuk dividen dalam bentuk saham yang
diterima akan menambah nilai investasi pemerintah dan ekuitas dana yang
diinvestasikan dengan jumlah yang sama.
2.8. Pelepasan
dan pemindahan investasi
Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan,
dan pelepasan hak karena peraturan pemerintah dan lain sebagainya.Penerimaan
dari penjualan investasi jangka pendek diakui sebagai penerimaan kas pemerintah
dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan dalam laporan realisasi anggaran,
sedangkan penerimaan dari pelepasan investasi jangka panjang diakui sebagai
penerimaan pembiayaan. Pelepasan sebagian dari investasi tertentu yang dimiliki
pemerintah dinilai dengan menggunakan nilai rata-rata. Nilai rata-rata
diperoleh dengan cara membagi total nilai investasi terhadap total jumlah saham
yang dimiliki oleh pemerintah.
Pemindahan pos investasi dapat berupa reklasifikasi investasi permanen menjadi investasi jangka
pendek, Aset Tetap, Aset Lain-lain dan sebaliknya.
2.9. Pengungkapan
Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi
pemerintah, antara lain:
a. Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b. Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan
nonpermanen;
c. Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek
maupuninvestasi jangka panjang;
d. Penurunan nilai investasi yang signifikan dan
penyebabpenurunan tersebut;
e. Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan
alasanpenerapannya;
f. Perubahan pos investasi.
Comments
Post a Comment