Akuntansi Persediaan dan Investasi



11. Akuntansi Persediaan
1.1.  Definisi
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaatekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baikoleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untukpenyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah,dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkandalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan merupakan aset yang berwujud:
a.      Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangkakegiatan operasional pemerintah;
b.      Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam prosesproduksi;
c.      Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual ataudiserahkan kepada masyarakat.
d.      Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepadamasyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.
Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
Persediaan dapat meliput Barang konsumsi, Amunisi, Bahan untuk pemeliharaan, Suku cadang, Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, Pita cukai dan leges, Bahan baku, Barang dalam proses/setengah jadi,Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
1.2.  Pengakuan
Pengakuan persedian dilakukan pada keadaan berikut ini :
a.      Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masadepan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapatdiukur dengan andal.
b.     Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
c.      Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasilinventarisasi fisik.
d.      Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu perkiraan aset untuk kontruksi dalampengerjaan, tidak dimasukkan sebagai persediaan.
1.3.  Pengukuran
Persediaan disajikan sebesar:
a.      Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian.
b.     Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri.
c.      Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat di bebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh. Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang di maksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, dinilai dengan biaya perolehan terakhir. Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang di alokasikan secara sistematis berdasarkan ukuran-ukuran yang digunakan pada saat penyusunan rencana kerja dan anggaran.
1.4.  Pengungkapan
Laporan keuangan mengungkapkan:
a.      Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
b.     Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atauperlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat,barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepadamasyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yangdimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
c.      Kondisi persediaan.

2.     Investasi
2.1.  Definisi
Biaya investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya komisi broker, jasabank, biaya legal dan pungutan lainnya dari pasar modal.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaatekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial,sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Investasi terbagi menjadi :
a.      Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkandan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan ataukurang.
b.     Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untukdimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
c.      Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
d.     Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkanuntuk dimiliki secara berkelanjutan
2.2.  Bentuk Investasi
Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan antara lain memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatandalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
Terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikandengan sertifikat atau dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu investasidapat berupa pembelian surat hutang baik jangka pendek maupun jangkapanjang, serta instrumen ekuitas.

2.3.  Klasifikasi investasi
Investasi pemerintah dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar.
Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a.        Dapat segera diperjual belikan/dicairkan;
b.       Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
c.        Berisiko rendah.
       Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah :
a. Surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha;
b. Surat berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah; atau
c.      Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek .Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas :
a.     Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits);
b.     Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan nonpermanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan.
Investasipermaneninidapatberupa :
a.      Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/ daerah,badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara;
b.     Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
            Investasi non permanen yang dilakukan oleh pemerintah antara lain dapat berupa:
a   1. Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintahan. 
2. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
     3. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat;
4.     Investasi non permanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.

2.4.  Pengakuan investasi
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria:
a.     Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasapontensial di masa yang akan datang atas suatu investasitersebut dapat diperoleh pemerintah.
b.   Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secaramemadai (reliable)
Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas atau asset memenuhi kriteria pengakuan investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa yang akan datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensialyang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul.
2.5.  Pengukuran investasi
Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.
Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi  itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya  lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
 Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh  tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasar nilai wajar  investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar.
Apabila tidak ada nilai wajar, biaya perolehan setara kas yang  diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh  investasi tersebut.
 Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham,  misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai  nominal deposito tersebut.
 Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
Investasi nonpermanen misalnya dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya. Sedangkan investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Investasi nonpermanen dalam bentuk penanaman modal di  proyek-proyek pembangunan pemerintah (seperti Proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
 Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi yang diperoleh pemerintah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
Harga perolehan investasi dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
2.6.  Metode penilaian investasi
Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga  metode yaitu:
a.      Metode biaya.Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhibesarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b.      Metode ekuitas, Dengan menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah ataudikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasipemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan.Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untukmengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnyaadanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing sertarevaluasi aset tetap.
c.       Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutamauntuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktudekat.
Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee.
Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
a.      Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.     Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c.      Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee
d.     Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.
2.7.  Pengakuan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan deviden tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan.
 Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba yang diperoleh oleh pemerintah akan dicatat mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dicacat sebagai pendapatan hasil investasi. Kecuali untuk dividen dalam bentuk saham yang diterima akan menambah nilai investasi pemerintah dan ekuitas dana yang diinvestasikan dengan jumlah yang sama.
2.8.  Pelepasan dan pemindahan investasi
Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, dan pelepasan hak karena peraturan pemerintah dan lain sebagainya.Penerimaan dari penjualan investasi jangka pendek diakui sebagai penerimaan kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan penerimaan dari pelepasan investasi jangka panjang diakui sebagai penerimaan pembiayaan. Pelepasan sebagian dari investasi tertentu yang dimiliki pemerintah dinilai dengan menggunakan nilai rata-rata. Nilai rata-rata diperoleh dengan cara membagi total nilai investasi terhadap total jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah.
Pemindahan pos investasi dapat berupa reklasifikasi  investasi permanen menjadi investasi jangka pendek, Aset Tetap, Aset Lain-lain dan sebaliknya.
2.9.  Pengungkapan
Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan  keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain:
a.    Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b.   Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
c.    Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupuninvestasi jangka panjang;
d.   Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebabpenurunan tersebut;
e.    Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasanpenerapannya;
f.    Perubahan pos investasi.

Comments

Popular posts from this blog

Visi dan Misi Perusahaan Besar di Indonesia

Balanced Scorecard: SISTEM MANAJEMEN KINERJA

Audit Siklus Pendapatan