Audit atas Transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Kas



KAS DI BENDAHARA PENERIMAAN KAS
Tujuan prosedur Audit berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, kehandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu :
1.     Kas di Bendahara Penerimaan mencakup seluruh kas, baik itu saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai, yang berada di bawah tanggung jawab Bendahara Penerimaan yang sumbernya berasal dari pelaksanaan tugas pemerintahan.
2.     Kas di Bendahara Penerimaan yang disajikan dalam neraca adalah kas yang benar-benar menjadi hak negara pada tanggal Neraca.
3.     Kas di Bendahara Penerimaan disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam valuta asing, maka dikonversi menjadi rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca.
Saldo Kas di Bendahara Penerimaan diperoleh dari Laporan Keadaan Kas (LKK) Bendahara Penerimaan yang dilampiri bukti penerimaan kas dari wajib pungut. Pada akhir tahun, saldo Kas di Bendahara Penerimaan harus nihil, namun apabila tidak nihil maka harus disajikan dalam Neraca.

Dokumen yang Diperlukan :
1.    Rekening Koran;
2.    Buku Kas Umum;
3.    Buku Kas Pembantu;
4.    Berita Acara Pemeriksaan Kas;
5.    Register Penutupan Kas;
6.    Memo Penyesuaian Kas di Bendahara Penerimaan;
7.    SSBP dan SSP.

Langkah-langkah Audit Kas di Bendahara Penerimaan
1.     Pastikan bahwa saldo Kas di Bendahara Penerimaan yang disajikan di Neraca hanya mencakup hak negara yang belum disetorkan dan tidak mencakup uang milik pihak ketiga (seperti uang hasil lelang pihak ketiga dan uang jaminan), melalui perbandingan dengan perhitungan yang dibuat oleh unit teknis.
2.     Pastikan bahwa saldo kas di Bendahara Penerimaan pada akhir tahun anggaran adalah nihil, melalui penelusuran ke Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas. Apabila saldo kas tidak nihil, maka pastikan bahwa saldo tersebut telah disetorkan ke Kas Negara, melalui penelusuran ke dokumen SSBP-nya.
3.     Pastikan bahwa saldo Kas di Bendahara Penerimaan telah disajikan sebesar nilai rupiahnya dengan menelusuri Register Penutupan Kas. Apabila terdapat saldo kas dalam valuta asing, pastikan bahwa saldo tersebut telah dikonversi ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca, melalui permintaan keterangan dan perbandingan ke kurs tengah Bank Indonesia per tanggal Neraca.

KAS DI BENDAHARA PENGELUARAN KAS
Tujuan prosedur Audit berikut ini adalah untuk memastikan bahwa pengakuan, pengukuran, dan pelaporan akun telah sesuai dengan SAP serta akurasi, kehandalan dan keabsahan LK telah terpenuhi, yaitu :
1.     Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas yang dikuasai, dikelola, dan di bawah tanggung jawab Bendahara Pengeluaran, yang berasal dari sisa Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang belum dipertanggungjawabkan atau disetorkan kembali ke Kas Negara per tanggal Neraca.
2.     Kas di Bendahara Pengeluaran mencakup seluruh saldo rekening Bendahara Pengeluaran, uang logam, uang kertas dan lain-lain kas termasuk bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan yang sumbernya berasal dari dana UP yang belum disetor kembali ke Kas Negara per tanggal Neraca.
Kas di Bendahara Pengeluaran disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam valuta asing, maka dikonversi ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca.

Dokumen yang Diperlukan :
1.     Rekening Koran;
2.     Buku Kas Umum;
3.     Buku Kas Pembantu;
4.     Berita Acara Pemeriksaan Kas;
5.     Register Penutupan Kas;
6.     Surat Setoran Bukan Pajak(SSBP)/Surat Setoran Pajak(SSP);
7.     SPM, SP2D-UP dan SP2D-TUP;
8.     Memo Penyesuaian Kas di Bendahara Pengeluaran;
9.     Bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan.

Langkah-langkah Audit Kas di Bendahara Pengeluaran
1.     Pastikan bahwa saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang disajikan di Neraca hanya mencakup UP dan TUP dengan membandingkan saldo kas (Uang Tunai di Brankas, Saldo rekening Koran di Bank, bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan, dan tidak termasuk Jasa Giro) dengan SP2D-UP dan SP2D-TUP.
2.     Pastikan bahwa saldo Kas di Bendahara Pengeluaran telah disajikan sebesar nilai rupiahnya, dengan melakukan penelusuran ke Register Penutupan Kas. Apabila terdapat saldo kas dalam valuta asing, pastikan bahwa saldo tersebut telah dikonversi ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca, melalui permintaan keterangan dan perbandingan ke kurs tengah Bank Indonesia per tanggal Neraca.
3.     Pastikan bahwa saldo kas di Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun anggaran adalah nihil, melalui penelusuran ke Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas. Apabila saldo kas tidak nihil, maka pastikan bahwa saldo tersebut telah disetorkan ke Kas Negara, melalui penelusuran ke dokumen SSBP-nya.
4.     Pastikan bahwa jumlah pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan adalah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas, Register Penutupan Kas, dan bukti-bukti pengeluarannya, melalui penelusuran ke dokumen-dokumen dimaksud.

SIFAT TRANSAKSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS
Laporan penerimaan dan pengeluaran kas akan dapat digunakan sebagai dasar dalam menaksir kebutuhan kas di masa mendatang dan kemungkinan sumber-sumber yang ada, atau dapat digunakan sebagai dasar perencanaan dan peramalan kebutuhan kas. Penyusunan laporan sumber dan pengeluaran kas dapat dilakukan dengan meringkas jurnal penerimaan kas, dan jurnal pengeluaran kas. Cara ini memakan waktu yang lama karena harus menggolongkan setiap transaksi kas menurut sumber masing-masing dan tujuannya.
Transaksi-transaksi yang tidak mempengaruhi kas antara lain :
  • Adanya pengakuan atau pembebanan depresiasi, amortisasi dan deplesi terhadap aktiva tetap.
  • Adanya penghapusan atau pengurangan nilai buku dari aktiva yang dimiliki dan penghentian dari penggunaan aktiva tetap karena aktiva yang bersangkutan telah habis disusut atau tidak dipakai lagi.
Arus kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal:
(a)  Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain daripada aktivitas pemerintah. Salah satu contohnya adalah hasil kerjasama operasional (KSO).
(b)Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi-transaksi yang perputarannya  cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat.

KEGIATAN PENGENDALIAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS
Pengendalian terhadap kas dilakukan oleh menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota/ kapala kantor/ satuan kerja.
(1) Pengeluaran kas harus mendapat otorisasi dari pejabat yang berwenang.
(2) Pembukuan dan penutupan rekening kas harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(3) Pencatatan dalam jurnal pengeluaran harus didasarkan pada bukti kas keluar yang telah mendapat otorisasi dari pejabat yang berwenang dan yang dilampiri dengan dokumen pendukung yang lengkap.
(4) Saldo kas yang ada di tangan harus dilindungi dari kemungkinan pencurian atau penggunaan yang tidak semestinya.

MENDAPATKAN PEMAHAMAN DAN MENILAI RISIKO PENGENDALIAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS
Membuat penelaahan teknis terhadap statemen keuangan, membuat penaksiran akhir terhadap transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dirasa tidak sesuai dengan bukti , memformulasikan pendapat dan menuliskan konsep laporan audit, membuat penelaahan akhir terhadap kertas kerja audit.
PENGUJIAN PENGENDALIAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS
1.     Pahami sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan, pencatatan dan pelaporan kas di bendaharawan. Deskripsikan dalam bentuk flowchart atau narasi
2.     Pastikan apakah entitas:
a.      Melaksanakan cek fisik kas (kas di bendaharawan) yang dilakukan secara rutin dan disaksikan pejabat yang berwenang, yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Kas;
b.     Menerima rekening koran secara periodik;
c.      Melakukan prosedur rekonsiliasi dengan Bank atas perbedaan saldo rekening koran dengan buku kas di bendahara pengeluaran

PROSEDUR ANALITIS PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS
1.     Bandingkan saldo tahun lalu dengan tahun sekarang lalu analisis fluktuasinya. Hasil analisa dapat digunakan untuk menentukan fokus pemeriksaan substantif atas transaksi

PENGUJIAN SUBSTANTIVE
PENERIMAAN KAS
a.     Tanyakan daftar no rekening bank a.n  Bendahara Penerimaan
b.    Dapatkan rekening koran a.n Bendahara Penerimaan tahun 2009,  telusuri mutasi tambah kurang dalam rekening koran ke dokumen pendukungnya antara lain bukti transfer PNBP dari para wajib bayar dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
c.     Teliti apakah terdapat saldo kas di rekening koran bendahara yang belum disetorkan ke kas negara dan telusuri apakah saldo kas tersebut telah dicatat secara berjenjang dalam neraca satker

PENGELUARAN KAS

1.     Dapatkan saldo kas bendaharawan pengeluaran di Neraca dan bandingkan dengan rinciannya dari tingkat Eselon I sampai tingkat satker (satker Kantor Pusat/KP, Kantor Daerah/KD, Tugas Pembantuan/TP dan Dekonsentrasi/DK). Jika ada perbedaan, telusuri penyebabnya;
2.     Untuk tingkat satker, Lakukan pengujian secara uji petik atas keberadaan kas di bendaharawan pengeluaran dengan :
a.      Dapatkan berita acara penutupan kas akhir tahun dan BKU  
b.     Lakukan perhitungan ulang saldo kas menurut berita acara penutupan kas dan BKU. Yakinkan  saldo kas BKU hasil perhitungan ulang sesuai dengan saldo menurut BA penutupan kas hasil perhitungan ulang. Jika terdapat perbedaan, lakukan penelusuran penyebabnya. 
c.      Teliti apakah terhadap jumlah saldo di Bendahara Pengeluaran per tanggal 31 Desember 2009 tersebut telah dibuat SPM GU Nihilnya dan apabila masih ada saldo yang belum di-SPM GU Nihilkan,  apakah saldo tersebut disetor ke KPPN atau diluncurkan ke tahun anggaran 2009;
d.     Jika tim meragukan validitas rekening koran, lakukan konfirmasi ke Bank atas keabsahan rekening koran tersebut.
3.     Secara uji petik, yakinkan bahwa saldo kas bendaharawan pengeluaran di satker TP, DK, KD dan KP secara berjenjang telah dilaporkan di laporan keuangan eselon I untuk selanjutnya dilaporkan di neraca;
4.      
a.      Lakukan pengujian tambah, kurang atas perhitungan saldo dan cek ke buku pendukungnya untuk menyakini keakurasian angkanya;
b.     Secara uji petik dapatkan dokumen sumber  penambahan dan pengurangan kas yang terdiri dari SP2D LS UP, SP2D LS TUP, SP2D GU nihil, SSBP pengembalian UP. Telusuri bahwa saldo kas satker telah dicatat dalam neraca sesuai dengan dokumen sumbernya.
5.      
  1. Yakinkan bahwa penyajian dan pengeluaran di kas bendaharawan pengeluaran telah sesuai dengan nature of account-nya;
b.     Jika setelah tanggal 31 Desember 2009 saldo kas di bendahara pengeluaran telah disetorkan, yakinkan Eselon I yang telah melakukan penyetoran diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan;

Comments

Popular posts from this blog

Visi dan Misi Perusahaan Besar di Indonesia

Balanced Scorecard: SISTEM MANAJEMEN KINERJA

Audit Siklus Pendapatan