Surat Perintah Pembayaran (SPP)




Surat Perintah Pembayaran (spp) adalah money order yaitu instrumen keuangan yang mudah ditukar dengan uang oleh orang yang menerima pembayaran dan namanya tertera di atas surat perintah bayar tersebut; SPP tersebut dikeluarkan oleh bank, kantor telepon, kantor pos, dan perusahaan yang mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check) kepada orang lain dengan memberikan uang kas atau alat bayar lain; surat perintah bayar ini, biasanya, digunakan oleh orang yang tidak mempunyai rekening giro.
dalam peraturan menteri dalam negeri </COMP><COMP NAME=nomor>nomor 11 tahun 2005</COMP> tentang <COMP NAME=tentang>pedoman pelaksanaan anggaran di lingkungan departemen dalam negeri</COMP> tentang surat permintaan pembayaran

                                                                        Pasal 7

Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran dilampiri dengan bukti dokumen asli paling sedikit memuat :
a.         Nomor dan tanggal DIPA yang dibebankan;
b.         Nomor dan tanggal Kontrak;
c.         Nilai kontrak dilampiri dengan Dokumen Asli Kontrak;
d.         Jenis/lingkup pekerjaan;
e.         Jadwal penyelesaian;
f.          Nilai pembiayaan yang diminta;
g.         Identitas penerima pembayaran (Nama orang/perusahaan, alamat, Nomor rekening dan nama bank);
h.         Tanggal jatuh tempo pembayaran;
i.          Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
j.          Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.

                                                                        Pasal 8

(1)       Surat Permintaan Pembayaran ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan disetujui oleh Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
(2)       Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana yang tercantum pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegialan kepada Kuasa Pengguna anggaran, untuk mendapat persetujuan.
(3)       Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja menandatangani tanda bukti pengeluaran belanja beserta dokumen pendukungnya sebagai lampiran SPP.
(4)       Pembantu Bendahara Pengeluaran membubuhkan paraf pada bukti pengeluaran sebelum ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
(5)       Setelah memperoleh persetujuan sebagaimana tercantum pada ayat (2), bukti pengeluaran ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran.
(6)       Bentuk Surat Permintaan Pembayaran dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan ini.

                                                                        Pasal 9

(1)       Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Penguji untuk melakukan pengujian Surat Permintaan Pembayaran terhadap :
            a.         Kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPP;
            b.         Ketersediaan dana pada subkegiatan/kegiatan/MAK dalam DIPA yang ditunjuk dalam SPP;
            c.         Kontrak/SPK pengadaan barang/jasa;
            d.         Bukti pengeluaran dan/atau surat pernyataan tanggung jawab dari kepala kantor/satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran;
            e.         Faktur pajak beserta SPPnya;
            f.          Tanda tangan pejabat pembuat SPP;
            g.         Cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf (termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan).
(2)       Hasil Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
            a.         Sesuai dengan ketentuan yang berlaku diterbitkan SPM;
            b.         Tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikembalikan kepada pejabat yang mengajukan SPP;
            c.         Pengembalian SPP dilakukan selambat‑lambatnya dalam 1 (satu) hari kerja sejak diterlmanya SPP.
(3)       Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Check List yang ditandatangani oleh Pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran dan diparaf oleh sekurang‑kurangnya 2 (dua) orang anggota, diterbitkan dalam rangkap 2 (dua) untuk dikirimkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Arsip.

Comments

Popular posts from this blog

Visi dan Misi Perusahaan Besar di Indonesia

Balanced Scorecard: SISTEM MANAJEMEN KINERJA

Audit Siklus Pendapatan