Surat Perintah Pembayaran (SPP)
Surat Perintah Pembayaran (spp) adalah money
order yaitu instrumen keuangan yang mudah ditukar dengan uang oleh orang yang menerima pembayaran dan namanya tertera di atas surat
perintah bayar tersebut; SPP tersebut dikeluarkan oleh bank, kantor telepon, kantor pos, dan perusahaan yang mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check) kepada
orang lain dengan memberikan uang kas atau alat bayar lain; surat
perintah bayar ini, biasanya, digunakan oleh orang yang tidak mempunyai rekening giro.
dalam peraturan
menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2005 tentang pedoman pelaksanaan anggaran di lingkungan departemen
dalam negeri
tentang surat permintaan pembayaran
Pasal
7
Kelengkapan Surat
Permintaan Pembayaran dilampiri dengan bukti dokumen asli paling sedikit memuat
:
a. Nomor dan tanggal DIPA yang dibebankan;
b. Nomor dan tanggal Kontrak;
c. Nilai kontrak dilampiri dengan Dokumen
Asli Kontrak;
d. Jenis/lingkup pekerjaan;
e. Jadwal penyelesaian;
f. Nilai pembiayaan yang diminta;
g. Identitas
penerima pembayaran (Nama orang/perusahaan, alamat, Nomor rekening dan nama
bank);
h. Tanggal jatuh tempo pembayaran;
i. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
j. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Pasal
8
(1) Surat
Permintaan Pembayaran ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan
disetujui oleh Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja.
(2) Surat
Permintaan Pembayaran sebagaimana yang tercantum pada ayat (1) disampaikan oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegialan kepada Kuasa Pengguna anggaran, untuk
mendapat persetujuan.
(3) Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat yang melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja menandatangani tanda bukti
pengeluaran belanja beserta dokumen pendukungnya sebagai lampiran SPP.
(4) Pembantu
Bendahara Pengeluaran membubuhkan paraf pada bukti pengeluaran sebelum
ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya disampaikan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran.
(5) Setelah
memperoleh persetujuan sebagaimana tercantum pada ayat (2), bukti pengeluaran
ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran.
(6) Bentuk
Surat Permintaan Pembayaran dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran
Peraturan ini.
Pasal
9
(1) Pejabat
Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Penguji untuk melakukan
pengujian Surat Permintaan Pembayaran terhadap :
a. Kebenaran perhitungan tagihan yang
tercantum dalam SPP;
b. Ketersediaan dana pada
subkegiatan/kegiatan/MAK dalam DIPA yang ditunjuk dalam SPP;
c. Kontrak/SPK
pengadaan barang/jasa;
d. Bukti pengeluaran dan/atau surat
pernyataan tanggung jawab dari kepala kantor/satuan kerja atau pejabat lain
yang ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan
pembayaran;
e. Faktur
pajak beserta SPPnya;
f. Tanda
tangan pejabat pembuat SPP;
g. Cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam
angka dan huruf (termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan).
(2) Hasil
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku diterbitkan SPM;
b. Tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dikembalikan kepada pejabat yang mengajukan SPP;
c. Pengembalian SPP dilakukan selambat‑lambatnya
dalam 1 (satu) hari kerja sejak diterlmanya SPP.
(3) Hasil
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Check List yang
ditandatangani oleh Pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran
dan diparaf oleh sekurang‑kurangnya 2 (dua) orang anggota, diterbitkan dalam
rangkap 2 (dua) untuk dikirimkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Arsip.
Comments
Post a Comment