Audit atas Transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan
Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan
pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau
akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama
dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.
Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil
divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk
pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain dan
penyertaan modal oleh pemerintah daerah.
Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas
Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi
pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman
yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya dan
pencairan dana cadangan.
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada
Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan
berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak
mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
Penerimaan pembiayaan mencakup :
a. sisa lebih
perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
b. pencairan
dana cadangan
c. hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. penerimaan
pinjaman daerah
e. penerimaan
kembali pemberian pinjaman
f. penerimaan
piutang daerah.
Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas
Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan
modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun
anggaran tertentu dan pembentukan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui
pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang
bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di
pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat
sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.
Pengeluaran pembiayaan mencakup:
a. pembentukan
dana cadangan
b. penerimaan
modal (investasi) pemerintah daerah
c. pembayaran
pokok utang
d. pemberian
pinjaman daerah.
b.
Pengujian Pengendalian Pendapatan/Penerimaan Pembiayaan
1)
pengendalian pencatatan pendapatan / penerimaan pembiayaan telah didukungoleh
surat ketetapan atau SK :
a)
teliti apakah dasar penetapan penerimaan pembiayaan ,baik itu peraturanyang
berasal dari kementerian maupun penetapan jumlah dana yang diterima
b)
identifikasi penerimaan pembiayaan yang jelas hukumnya ,tetapi tidakdapat
diperoleh secara teliti sebab dan akibatnya
2)
pegendalian atas nilai penerimaan pembiayaana) teliti secara uji petik apakah
realisasi penerimaan pembiayaan telahdilakukan rekonsiliasi antara satuan kerja
kementerian /lembaga dan kasumum Negara atau direktorat jenderal perbendaharaan
terkait
3)prosedur
verivikasi internal atas penerimaan pembiayaan telah dijalankan
a)teliti
apakah pemerintah telah membuat prosedur verifikasi intern atas STSatau dokumen
penerimaan lainnya. Jika prosedur verifikasi internal atasdokumen penerimaan
tidak ada, teliti apakah terdapat prosedur pengendalianyang memadai
b)
teliti apakah prosedur verifikasi intern tersebut dilakukan secara efektif
danteliti hasil verifikasi tersebut
4)Pengendalian
ketepatan waktu pencatatan penerimaan pembiayaan
a)
teliti apakah terjadi tenggang waktu penerimaan kas dan penyetoranpenerimaan
pembiayaan dengan melihat informasi dari bukti penerimaan
b)
teliti ketepatan pencatatan penerimaan pembiayaan apakah telah sesuaidengan
periode pelaporan
c)
teliti persetujuan atas pengurangan dan atau penundaan pembayaranpenerimaan
pembiayaan dan teliti dasar hukumnya
5)
pengendalian penerimaan pembiayaan telah melalui bendahara penerimaan
a)teliti
pengendalian penerimaan pembiayaan yang melalui bendahara penerimaan apakah
telah memadai ,khususnya untuk menjamin bahwa penerimaan tersebut telah disetor
ke kasC pengendalian substantif atas transasksi penerimaan pembiayaan.
Siklus pembiayaan mencakup dua kelompok transaksi utama
sebagai berikut yaitu transaksi hutang jangka panjang mencakup pinjaman dari
oblogasi, hipotek, wesel, dan hutang, serta pembayaran pokok dan bunga yang
berkaitan dan transaksi ekuitas pemegang saham mencakup penerbitan dan penarikan
saham preferen dan saham biasa ,transaksi saham treasuriatau treasury stock dan
pembayaran deviden.
1.
PERTIMBANGAN PERENCANAAN AUDIT
a.
Materialitas
b.
Risiko Inheren
c.
Risiko prosedur analitis
d.
Risiko pengendalian
Fungsi
dan pengendalian yang berkaitan fungsi-fungsi poembiayaan berikut dan aktivitas
pengendalian terkait dan bertalian dengan siklus pembiayaan:
a.
Mengotorisasi obligasi dan modal
saham
b.
Menerbitkan obligasi dan modal saham
c.
Membayar bunga obligasi dan deviden
tunai
d.
Penarikan dan reakuisisi obligasi
serta modal saham
e.
Pencatatan obligasi pembiayaan
2.
PENGUJIAN SUBTANTIF ATAS SALDO HUTANG JANGKA PANJANG
a.
Menentukan risiko deteksi
b.
Merancang pengujian subtantif
c.
Prosedur awal
d.
Prosedur analitis
e.
Pengujian rincian transaksi
f.
Pengujian rincian saldo, meliputi :
1)
Mereview otoritas dan kontak
2)
Mengkonfirmasi hutang
3)
Menghitung kembali beban bunga
g.
Perbandingan penyajian laporan
dengan GAAP
Comments
Post a Comment