Kertas Kerja Audit
Kertas Kerja
Kertas kerja adalah
catatan-catatan yang diselenggarakan auditor mengenai prosedur audit yang
ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya dan kesimpulan
yang dibuatnya berkenan dengan
pelaksanaan audit.
Kertas kerja merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan akuntansi klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh auditor.
Isi Kertas
Kerja
Kertas Kerja
biasanya berisi dokumentai yang memperlihatkan:
1)
Telah dilaksanakan standar pekerjaan lapangan pertama yaitu pemeriksaan telah
direncanakan dan disupervisi dengan baik.
2)
Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua yaitu pemahaman memadai
atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
3)
Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga yaitu bukti audit telah
diperoleh, prosedur audit telah ditetapkan, dan pengujian telah dilaksanakan ,
yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Tujuan
Pembuatan Kertas Kerja
Empat tujuan
penting pembuatan kertas kerja adalah untuk:
- Mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan auditan.
Kertas kerja dapat
digunakan oleh auditor untuk mendukung pendapatnya, dan merupakan bukti bahwa
auditor telah melaksanakan audit yang memadai.
2.
Menguatkan
simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya.
Auditor dapat
kembali memeriksa kertas kerja yang telah dibuat dalam auditnya, jika di
kemudian hari ada pihak-pihak yang memerlukan penjelasan mengenai simpulan atau
pertimbangan yang telah dibuat oleh auditor dalam auditnya.
3.
Mengkoordinasi
dan mengorganisasi semua tahap audit.
Audit yang
dilaksanakan oleh auditor terdiri dari berbagai tahap audit yang dilaksanakan
dalam berbagai waktu, tempat, dan pelaksana. Setiap audit tersebut menghasilkan
berbagai macam bukti yang membentuk kertas kerja. Pengkordinasian dan
pengorganisasian berbagai tahap audit tersebut dapat dilakukan dengan
menggunakan kertas kerja.
4.
Memberikan
pedoman dalam audit berikutnya.
Dari Kertas Kerja
dapat diperoleh informasi yang sangat bermanfaat untuk audit berikutnya jika
dilakukan audit yang berulang terhadap klien yang sama dalam periode akuntansi
yang berlainan, auditor memerlukan informasi mengenai sifat usaha klien,
catatan dan ank e akuntansi klien, pengendaian intern klien, dan rekomendasi
perbaikan yang diajukan kepada klien dalam audit yang lalu, jurnal-jurnal adjustment
yang disarankan untuk menyajikan secara wajar laporn keuangan yang lalu.
Kertas
kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan :
(a) telah dilaksanakannya standar pekerjaan
lapangan pertama, yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan
baik,
(b) telah dilaksanakannya
standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu pemahaman memadai atas pengendalian
intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang telah dilakukan, dan
(c) telah
dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga, yaitu bukti audit telah
diperoleh, prosedur pemeriksaan telah diterapkan, dan pengujian telah
dilaksanakan yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
1.
Kertas kerja audit
dan standar umum, standar umum yang menyatkan tentang kopentensi, independensi,
dan kecermatan dan keseksamaan pelaksanaan tugas.
2.
Keras kerja audit dan
standar pekerjaan lapangan, hal ini berhubungan dengan perencanaan dan pengawasan stuktur pengendalian internal bukti audit kompeten yang memadai.
3.
Kertas kerja dan
standar pelaporan. Kertas kerja juga berhubungan erat dengan standar pelaporan.
Hal yang harus
diperhatikan dalam pembuatan kertas kerja adalah sebagai berikut:
- Lengkap. Kertas kerja harus lengkap dalam arti:
a)
Berisi semua informasi yang pokok.
b)
Tidak memerlukan tambahan penjelasan secara lisan.
2.
Teliti.
Memperhatikan ketelitian penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerjanya
bebas dari kesalahan tulis dan perhitungan.
- Ringkas. Kertas kerta dibatasi pada informasi yang pokok saja dan yang relevan dengan tujuan audit yang dilakukan serta disajikan secara ringkas. Harus menghindari rincian yang tidak perlu, serta merupakan ringkasan dan penafsiran data dan bukan hanya merupakan penyalinan catatan klien ke dalam kertas kerja.
- Jelas. Penggunaan istilah yang menimbulkan arti ganda perlu dihindari. Penyajian informasi secara sistematik perlu dilakukan.
- Rapi. Kerapian dalam membuat kertas kerja berguna membantu auditor senior dalam me-review hasil pekerjaan stafnya, serta memudahkan auditor dalam meperoleh informasi dari kertas kerja tersebut
Kertas Kerja Audit merupakan dokumentasi yang disusun oleh
auditor dalam sebuah proses audit yang terdiri dari:
- Prosedur audit yang dilakukan
- Pengujian yang dilakukan
- Sumber informasi dan bukti audit yang diperoleh
- Kesimpulan yang diambil atas proses audit yang dilakukan
- Prinsip umum yang berkaitan dengan pembuatan dan penyimpanan kertas kerja.
Prinsip umum tersebut antara
lain:
- Pembuatan kertas kerja harus mempunyai maksud dan tujuan yang jelas.
- Hindarkan pekerjaan salin-menyalin yang tidak diperlukan.
- Buktikan keterangan lisan yang diperoleh melalui pengajuan pertayaan (inquiry)
- Jangan meninggalkan suatu pertanyaan tanpa ada jawaban yang jelas.
- Tulisan segala masalah relevan yang temukan pada saat melaksanakan audit.
Tipe kertas audit ada
tujuh yang biasanya dikenal, yaitu:
- Program audit,yaitu daftar prosedur audit untuk pemeriksaan elemen-elemen tertentu.
- Working trial balance, adalah suatu daftar yang berisikan saldo berbagai akun buku besar pada akhir tahun yang diaudit dan pada akhir tahun sebelumnya.
- Ringkasan jurnal penyesuaian dan jurnal pengklasifikasian kembali, yaitu jurnal untuk mengoreksi kembali atas kesalahan yang dilakukan auditor.
- Daftar pendukung, yaitu daftar untuk melakukan verikasi elemen-elemen yang terdapat dalam laporan keuangan
- Daftar utama, yaitu ringkasan akun-akun yang saling berkaitan.
- Memorandum audit dan dokumentasi audit, merupakan data tertulis yang disiapkan auditor dalam bentuk negatif.
- Skedul dan analisis, yaitu akun yang ditunjukan dalam masing-masing buku besar dan mengidentifikasinya.
Susunan kertas kerja,
adapun susunannya adalah sebagai berikut:
- Draf laporan audit.
- Laporan keuangan auditing.
- Ringkasan informasi bagi penelaah.
- Program audit.
- Laporan keuangan atas neraca lajur yang dibuat klien.
- Ringkasan jurnal penyesuaian.
- Working Trial Balace.
- Daftar utama.
- Daftar pendukung
Auditor
menyebutkan dalam program audit :
1. Pemeriksaan yang harus diikuti dalam melakukan verifikasi setiap elemen yang tercantum dalam laporan keuangan.
2.
Tanggal pelaksanaan prosedur audit.
3.
Paraf pelaksana prosedur audit.
4.
Penunjukan indeks kertas kerja yang dihasilkan auditor.
Berikut adalah beberapa fungsi KKA:
1. KKA sebagai dasar pemberian opini audit atas laporan
keuangan.
Standar pekerjaan lapangan mengharuskan auditor untuk memperoleh bukti audit
kompeten yang cukup untuk mendukung opininya atas laporan keuangan (SPAP SA
Seksi 326). Dalam hal ini, KAA berfungsi sebagai: pendukung dalam pemberian
opini audit, dan sebagai bukti auditor telah melaksanakan audit secara memadai
sesuai SPAP.
2. KKA sebagai dasar bagi auditor untuk mengambil kesimpulan
dan menunjukan kompetensi hasil audit yang dilakukannya. Jika pekerjaan atau pertimbangan
auditor dipertanyakan oleh pihak tertentu di kemudian hari, maka auditor tidak
dapat mendukung kesimpulannya atau memberikan apa alasan yang melandasi
kesimpulan tersebut tanpa didukung dengan KKA.
3. KKA sebagai dasar supervisi dan evaluasi pekerjaan yang
dilakukan anggota tim. KKA berfungsi sebagai dasar untuk menilai kualitas pekerjaan
yang dilaksanakan dan kompetensi anggota tim audit. Dengan adanya KKA,
supervisor dapat mengetahui penalaran, logika dan seberapa kuat anggota tim
audit dalam melaksanakan pemeriksaan atas akun-akun laporan keuangan.
4. KKA sebagai panduan dalam melaksanakan audit tahun-tahun
berikutnya.
Auditor dapat menggunakan KAA sebagai acuan dalam melaksanakan penugasan
berikutnya, seperti: pemahaman bisnis klien, catatan dan kebijakan akutansi
klien, masalah masalah audit tahun sebelumnya; saran perbaikan yang diberikan
kepada klien dan hal-hal lainnya yang yang harus diperhatikan auditor dalam
menyiapkan program audit dan dalam merencanakan pelaksanaan prosedur audit
untuk audit tahun berikutnya.
Manfaat
Kertas Kerja
·
Kertas kerja dapat dimanfaatlan
untuk menghubungkan catatan klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh
auditor.
·
Kertas kerja dapat dimanfaatlan oleh
auditor untuk mendukung pendapatnya dan merupakan bukti bahwa auditor telah
melaksanakan audit yang memadai
·
Kertas kerja dapat
dimanfaatlan untuk menguatkan simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya
dalam membuktikan telah dilaksanakannya dengan baik audit atas laporan
keuangan.
·
Kertas kerja dapat dimanfaatlan
untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap audit yang terdiri dalam
berbagai waktu, tempat, dan pelaksana.
·
Kertas kerja dapat dimanfaatlan
untuk memberikan pedoman dalam audit berikutnya.
·
Sebagai dasar perencanaan audit
tahun selanjutnya.
·
Sebagai catatan bahan bukti dan
hasil pengujian yang telah dilakukan.
·
Sebagai dasar untuk menentukan jenis
laporan audit yang pantas.
·
Sebagai dasar untuk supervisi audit
oleh supervisor dan partner.
4.
Tanggung Jawab Auditor Atas Kertas
Kerja
Audit atas
laporan keuangan harus didasarkan atas standar auditing yang ditetapkan IAI.
Standar pekerjaan lapangan mengharuskan auditor melakukan perencanaan dan
penyupervisian terhadap audit yang dilaksanakan, memperoleh pemahaman atas
pengendalian intern, dan mengumpulkan bukti kompeten yang cukup melalui
berbagai prosedur audit. Kertas kerja merupakan sarana yang dilakukan oleh
auditor untuk membuktikan bahwa standar pekerjaan lapangan tersebut dipatuhi.
Dalam melakukan auditnya, auditor harus memperoleh kebebasan dari klien dalam mendapatkan informasi yang diperlukan untuk kepentingan auditnya. Pembatasan terhadap kebebasan auditor dalam menentukan tipe bukti yang diperlukan dan prosedur audit yang dilaksanakan oleh auditor akan berdampak terhadap kompetensi dan kecukupan bukti yang diperlukan auditor sebagai dasar bagi auditor untuk merumuskan pendapatnya atas laporan keuangan klien. Sebagai akibatnya, kompetensi dan kecukupan bukti audit yang diperoleh auditor akan mempengaruhi pendapat auditor atas laporan keuangan auditan.
Dalam melakukan auditnya, auditor harus memperoleh kebebasan dari klien dalam mendapatkan informasi yang diperlukan untuk kepentingan auditnya. Pembatasan terhadap kebebasan auditor dalam menentukan tipe bukti yang diperlukan dan prosedur audit yang dilaksanakan oleh auditor akan berdampak terhadap kompetensi dan kecukupan bukti yang diperlukan auditor sebagai dasar bagi auditor untuk merumuskan pendapatnya atas laporan keuangan klien. Sebagai akibatnya, kompetensi dan kecukupan bukti audit yang diperoleh auditor akan mempengaruhi pendapat auditor atas laporan keuangan auditan.
Kertas kerja adalah milik kantor akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Namun, hak kepemilikan kertas kerja oleh kantor akuntan publik masih tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berlaku, untuk menghindari penggunaan hal-hal yang bersifat rahasia oleh auditor untuk tujuan yang tidak semestinya. Hampir semua informasi yang diperoleh audit dicatat dalam kertas kerja, maka bagi auditor, kertas kerja merupakan hal yang bersifat rahasia.
SA Seksi paragraf 08 mengatur bahwa auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya sekurang-kurangnya 10 tahun, sehingga dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen. Karena sifat kerahasiaan yang melekat pada kertas kerja, auditor harus menjaga kertas kerja dengan cara mencegah terungkapnya informasi yang tercantum dalam kertas kerja kepada pihak-pihak yang tidak diinginkan. Misalnya, klien memberitahukan kepada auditor untuk merahasiakan informasi mengenai gaji direksi, manajer, dan aspek lain usaha perusahaan, maka auditor tidak boleh melanggar pesan klien tersebut dengan mengungkapkan informasi tersebut kepada karyawan klien yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik memuat aturan yang berkaitan dengan kerahasiaan kertas kerja. Aturan Etika 301 berbunyi sebagai berikut:
Anggota Kompartemen Akuntan Publik tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Seorang auditor tidak dapat memberikan informasi kepada pihak bukan klien kecuali jika klien mengizinkannya. Meskipun kertas kerja dibuat dan dikumpulkan auditor dalam daerah wewenang klien, dari catatan-catatan klien, serta atas biaya klien, hak pemilikan atas kertas kerja tersebut sepenuhnya berada di tangan akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Karena kertas kerja tidak hanya berisi informasi yang diperoleh auditor dari catatan klien saja, tetapi berisi pula program audit yang akan dilakukan oleh auditor, maka tidak semua informasi yang tercantum dalam kertas kerja dapat diketahui oleh klien.
Auditor biasanya menyelenggarakan dua macam arip kertas kerja untuk setiap kliennya, yaitu:
1) Arsip kini (current file), yaitu arsip audit tahunan untuk setiap audit yang telah selesai dilakukan.
2) Arsip permanen (permanent file), yaitu untuk data yang secara relatif tidak mengalami perubahan.
Cara Membuat Kertas Kerja yang Baik
Kecakapan
teknis dan keahlian profesional seorang auditor independen agar tercermin pada
kertas kerja yang dibuatnya. Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan
auditor yang kompeten, ia harus dapat menghasilkan kertas kerja yang
benar-benar bermanfaat.
FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH AUDITOR DALAM PEMBUATAN KERTAS KERJA YANG BAIK
Kecakapan teknis
dan keahlian professional seorang auditor independen akan tercermin pada kertas
kerja yang dibuatnya. Auditor yang kompeten adalah auditor yang mampu
menghasilkan kertas kerja yang benar-benar bermanfaat. Ada lima ank e yang
harus diperhatikan untuk memenuhi tujuan ini:
Working trial balance ini mempunyai fungsi
yang sama dengan lembar kerja (work sheet) yang digunakan oleh klien dalam
proses penyusunan laporan keuangan. Dalam penyusunan laporan keuangan, klien
menempuh beberapa tahap sebagai berikut :
- Pengumpulan bukti transaksi
- Pencatatan dan Penggolongan transaksi dalam jurnal dan buku pembantu
- Pembukuan (posting) jurnal ke dalam buku besar
- Pembuatan lembar kerja
- Penyajian laporan keuangan
Dalam proses
auditnya, auditor bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan auditan. Adapun
tahap-tahap penyusunan laporan keuangan auditan tersebut adalah sebagai berikut
:
- Pengumpulan bukti audit dengan cara pembuatan atau pengumpulan skedul pendukung ( supporting schedules).
- Peringkasan informasi yang terdapat dalam skedul pendukung ke dalam skedul utama ( lead schedules atau top schedules) dan ringkasan jurnal adjustment.
- Peringkasan informasi yang tercantum dalam skedul utama dan ringkasan jurnal adjustment ke dalam working trial balance.
- Penyusunan laporan keuangan auditan.
SKEDUL
UTAMA
Skedul utama
adalah kertas kerja yang digunakan untuk meringkas informasi yang dicatat dalam
skedul pendukung untuk akun-akun yang berhubungan. Skedul utama ini digunakan
untuk menggabungkan akun-akun buku besar yang sejenis, yang jumlah saldonya
akan dicantumkan dalam laporan keuangan dalam satu jumlah.
Skedul utama
memiliki kolom yang sama dengan kolom-kolom yang terdapat dalam working
trial balance. Jumlah total tiap-tiap kolom dalam skedul utama dipindahkan
ke dalam kolom yang berkaitan dengan working trial balance.
SKEDUL
PENDUKUNG
Pada waktu auditor
melakukan verifikasi terhadap unsur-unsur yang tercantum dalam laporan keuangan
klien, ia membuat berbagai macam kertas kerja pendukung yang menguatkan
informasi keuangan dan operasional yang dikumpulkannya. Dalam setiap skedul
pendukung harus dicantumkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh auditor dalam
memverifikasi dan menganalisis unsur-unsur yang dicantumkan dalam daftar
tersebut, metode verifikasi yang digunakan, pertanyaan yang timbul dalam audit,
serta jawaban atas pertanyaan tersebut. Skedul pendukung harus memuat juga
berbagai simpulan yang dibuat oleh auditor.
PEMBERIAN
INDEKS PADA KERTAS KERJA
Pemberian indeks
terhadap kertas kerja akan memudahkan pencarian informasi dalam bebagai daftar
yang terdapat diberbagai tipe kertas kerja. Faktor-faktor yang harus
diperhatikan dalam pemberian indeks kertas kerja adalah sebagai berikut :
1)
Setiap kertas kerja harus diberi indeks, dapat disudut atas atu di sudut bawah.
2)
Pencantuman indeks silang (cross index) harus dilakukan sebagai
berikut :
- Indeks silang dari skedul utama.
- Indeks silang dari skedul akun pendapatan dan biaya.
- Indeks silang antarskedul pendukung.
- Indeks silang dari skedul pendukung ke ringkasan jurnal adjusment.
- Indeks silang dari skedul utama ke working trial balance.
- Indeks silang dapat digunakan pula untuk menghubungkan program audit dengan kertas kerja.
3)
Jawaban konfirmasi, pita mesin hitung, print-out komputer, dan
sebagainya tidak diberi indeks kecuali jika dilampirkan di belakang kertas
kerja yang berindeks.
METODE
PEMBERIAN INDEKS KERTAS KERJA
Ada tiga metode
pemberian indeks terhadap kertas kerja :
- Indeks angka. Kertas kerja utama dan skedul utama diberi indeks dengan angka, sedangkan skedul pendukung diberi subindeks dengan mencantumkan nomor kode skedul utama yang berkaitan.
- Indeks kombinasi angka dan huruf. Kertas kerja utama dan skedul utama diberi kode huruf, sedangkan skedul pendukungnya diberi kode kombinasi huruf dan angka.
- Indeks angka berurutan. Kertas kerja diberi angka yang berurutan.
SUSUNAN
KERTAS KERJA
Auditor biasanya
menyelenggarakan dua macam arsip kertas kerja untuk setiap kliennya :
- Arsip audit tahunan untuk setiap audit yang telah selesai dilakukan, yang disebut arsip kini (current file)
- Arsip permanen (permanent file) untuk data yang secara relatif tidak mengalami perubahan.
Arsip kini berisi
kertas kerja yang informasinya hanya mempunyai manfaat untuk tahun yang diaudit
saja. Arsip permanen berisi informasi sebagai berikut :
- Copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga klien
- Bagan organisasi dan luas wewenang serta tanggung jawab para manajer
- Pedoman akun, pedoman prosedur, dan data lain yang behubungan dengan pengendalian
- Copy surat perjanjian penting yang mempunyai masa laku jangka panjang.
- Tata letak pabrik, proses produksi, dan produk pokok perusahaan
- Copy notulen rapat direksi, pemegang saham, dan komite-komite yang dibentuk klien. Pembentukan arsip permanen ini mempunyai tiga tujuan yaitu :
a)
Untuk menyegarkan ingatan auditor mengenai informasi yang akan digunakan dalam
audit tahun-tahun mendatang.
b)
Untuk memberikan ringkasan mengenai kebijakan dan organisasi klien bagi staf
yang baru pertama kali menangani audit laporan keuangan klien tersebut.
c)
Untuk menghindari pembuatan kertas kerja yang sama dari tahun ke tahun.
Analisis terhadap
akun-akun tertentu yang relatif tidak pernah mengalami perubahan harus
juga dimasukkan ke dalam arsip permanin. Akun-akun seperti tanah, gedung,
akimulasi, depresiasi, investasi, utang jangka panjang, modal saham dan akun
lain yang termasuk dalam kelompok modal sendiri adalah jarang mengalami
perubahan dari tahun ke tahun. Pemeriksaan pertama terhadap akun tersebut akan
menghasilkan informasi yang akan berlaku beberapa tahun, sehingga dalam audit
berikutnya auditor hanya akan memeriksa transaksi-transaksi tahun yang diaudit
yang berkaitan dengan akun-akun tersebut. Dalam hal ini arsip permanen
benar-benar menghemat waktu auditor karena perubahan-perubahan dalam tahun yang
diaudit tinggal ditambahkan dalam arsip permanen, tanpa harus memunculkan
kembali informasi-informasi tahun-tahun sebelumnya dalam kertas kerja
tersendiri.
Peer Review BPKP
Atas Kertas Kerja Auditor
Dalam konteks
krisis, ketika banyak bank-bank yang ambruk padahal laporan keuangannya
menunjukkan prestasi bagus dan sehat, masyarakat mencurigai kalau banyak
auditor sebenarnya mempunyai kontribusi terhadap ambruknya dunia perbankan.
Kecurigaaan masyarakat ini sebenarnya ditangkap oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dan ditindaklanjuti dengan keinginan pada bulan April 1999 untuk
membentuk tim di bidang penegakan disiplin. Tim ini akan meneliti kertas kerja
kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan 38 bank beku usaha
(BBKU). Hal ini juga ditujukan agar auditor lebih menjaga kualitas pekerjaan,
menjalankan kode etik dan SPAP, yang nantinya berujung agar para bankir tidak
lagi melakukan rekayasa laporan keuangan.
Tetapi sayangnya
niat tersebut tidak terlaksana, karena IAI sampai beberapa saat tidak
mewujudkan niatnya tersebut. Karena itu Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa
Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan pada Oktober
1999 meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk
menggantikan niat IAI dan melakukan peer review terhadap kertas kerja auditor
bank bermasalah untuk tahun buku 1995, 1996, 1997. Hal ini dilakukan
berdasarkan SK Menteri Keuangan No.472/KMK.01.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999
tentang Pembentukan Tim Evaluasi terhadap Auditor yang Mengaudit Bank-Bank
Bermasalah.Tujuan dari peer review ini adalah untuk melaksanakan tugas
Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Departemen Keuangan sebagai
pembina profesi akuntan dan juga untuk menjawab kecurigan masyarakat berkaitan
dengan kualitas pekerjaan auditor bank-bank tersebut.
Peer review ini
dilakukan dengan memeriksa kertas kerja yang dibuat auditor ketika mengaudit
bank-bank tersebut untuk melihat bagaimana pelaksanaan SPAP dipatuhi. Menurut
Standar Auditing Seksi 339 Kertas Kerja paragraf 03, kertas kerja adalah
catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang
ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan
kesimpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya.
Kertas Kerja ini
dapat dikelompokkan ke dalam 5 tipe, yaitu (1) Program Audit, (2) Working Trial
Balance, (3) Ringkasan Jurnal Adjustment, (4) Lead Schedule atau Top Schedule,
dan (5) Supporting Schedule.
Jadi peer review
ini dilakukan BPKP dengan memeriksa kertas kerja yang dibuat auditor dalam
mengaudit bank-bank tersebut, bukan melakukan audit lagi terhadap bank-bank
tersebut. Dengan memeriksa kertas kerja, maka BPKP dapat melihat kualitas
pekerjaan auditor, karena tujuan pembuatan kertas kerja ini adalah untuk
mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan auditan, menguatkan
kesimpulan-kesimpulan auditor dan kompetensi auditnya, mengkoordinasi dan
mengorganisasi semua tahap audit, serta memberikan pedoman dalam audit
berikutnya. Kemudian Standar Auditing Sksi 339 Kertas Kerja paragraf 05
menyatakan bahwa kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan
akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan
serta standar auditing yang dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh auditor.
Kertas kerja ini biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan:
a. Telah
dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama, yaitu pemeriksaan telah
direncanakan dan disupervisi dengan baik.
b. Telah
dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu pemahaman memadai atas
struktur pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
c. Telah
dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga, yaitu bukti audit telah
diperoleh, prosedur audit telah diterapkan, dan pengujian telah dilaksanakan,
yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan auditan
Tetapi sayangnya
hasil peer review BPKP atas kertas kerja auditor bank-bank bermasalah ternyata
menunjukkan bahwa banyak auditor tersebut yang melanggar SPAP. Peer review yang
dilakukan atas kertas kerja 10 KAP (ada 17 auditor yang menjabat sebagai
partner) yang mengaudit 37 bank bermasalah memperlihatkan bahwa:
1. Hampir semua
KAP tidak melakukan pengujian yang memadai atas suatu account.
2. Pada umumnya
dokumentasi audit kurang memadai (70%).
3. Terdapat auditor
yang tidak memahami peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit
terhadap bank (1 auditor).
4. Pengungkapan
yang tidak memadai di dalam laporan audit (80%).
5. Masih terdapat
auditor yang tidak mengetahui laporan dan opini audit yang sesuai dengan
standar.
KESIMPULAN
Kertas kerja adalah catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya. Kertas kerja merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan akuntansi klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh auditor. Manfaat kertas kerja audit yaitu : sebagai dasar perencanaan audit tahun selanjutnya, sebagai dasar untuk menentukan jenis laporan audit yang pantas, sebagai dasar untuk supervisi audit oleh supervisor dan partner. Seorang auditor tidak dapat memberikan informasi kepada pihak bukan klien kecuali jika klien mengizinkannya. Meskipun kertas kerja dibuat dan dikumpulkan auditor dalam daerah wewenang klien, dari catatan-catatan klien, serta atas biaya klien, hak pemilikan atas kertas kerja tersebut sepenuhnya berada di tangan akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Karena kertas kerja tidak hanya berisi informasi yang diperoleh auditor dari catatan klien saja, tetapi berisi pula program audit yang akan dilakukan oleh auditor, maka tidak semua informasi yang tercantum dalam kertas kerja dapat diketahui oleh klien. Auditor biasanya menyelenggarakan dua macam arip kertas kerja untuk setiap kliennya, yaitu: Arsip kini (current file) dan Arsip permanen (permanent file ). Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan auditor yang kompeten, ia harus dapat menghasilkan kertas kerja yang benar-benar bermanfaat. Untuk memenuhi tujuan ini ada lima faktor cara membuat kertas kerja yang baik yang harus diperhatikan, yaitu: lengkap, teliti, ringkas, jelas, dan rapi.
Kertas kerja adalah catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya. Kertas kerja merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan akuntansi klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh auditor. Manfaat kertas kerja audit yaitu : sebagai dasar perencanaan audit tahun selanjutnya, sebagai dasar untuk menentukan jenis laporan audit yang pantas, sebagai dasar untuk supervisi audit oleh supervisor dan partner. Seorang auditor tidak dapat memberikan informasi kepada pihak bukan klien kecuali jika klien mengizinkannya. Meskipun kertas kerja dibuat dan dikumpulkan auditor dalam daerah wewenang klien, dari catatan-catatan klien, serta atas biaya klien, hak pemilikan atas kertas kerja tersebut sepenuhnya berada di tangan akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Karena kertas kerja tidak hanya berisi informasi yang diperoleh auditor dari catatan klien saja, tetapi berisi pula program audit yang akan dilakukan oleh auditor, maka tidak semua informasi yang tercantum dalam kertas kerja dapat diketahui oleh klien. Auditor biasanya menyelenggarakan dua macam arip kertas kerja untuk setiap kliennya, yaitu: Arsip kini (current file) dan Arsip permanen (permanent file ). Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan auditor yang kompeten, ia harus dapat menghasilkan kertas kerja yang benar-benar bermanfaat. Untuk memenuhi tujuan ini ada lima faktor cara membuat kertas kerja yang baik yang harus diperhatikan, yaitu: lengkap, teliti, ringkas, jelas, dan rapi.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyadi.2002.Auditing Edisi 6.Jakarta:Salemba
Empat
Seksi 339 Nomor 15.1994.SPAP.Jakarta:IAI
Siapa saja yang membuat kertas kerja pemeriksaan???
ReplyDelete