Kompetensi Audit dan Manajemen Audit Kinerja



BAB II
PEMBAHASAN
Kompetensi auditor adalah kualifikasi yang dibutuhkan oleh auditor untuk melaksanakan audit kinerja dengan benar. Kompetensi yang dibutuhkan oleh seorang auditor kinerja berbeda dengan kompetensi auditor keuangan. Terdapat tiga macam kompetensi auditor kinerja, yaitu mutu personal, pengetahuan umum, dan keahlian khusus. Untuk memperoleh kompetensi tersebut dibutuhkan pendidikan dan pelatihan bagi auditor kinerja, yang dikenal dengan pendidikan professional berkelanjutan (continuing professional education).
            Selain auditor yang kompeten, keberhasilan audit kinerja juga dipengaruhi oleh manajemen audit kinerja yang memadai. Manajemen audit kinerja meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian audit kinerja pada tingkat lembaga audit.
            Bab ini akan membahas mengenai kompetensi auditor kinerja dan manajemen audit kinerja. Dengan berakhirnya bab ini maka pembahasan mengenai konsep audit kinerja sector public telah selesai.

II.1 KOMPETENSI AUDITOR KINERJA
            Supaya berhasil dalam melakukan audit kinerja, seorang auditor kinerja harus memiliki mutu personal yang baik, pengetahuan umum yang baik, serta keahlian khusus di bidangnya.
II.1.1 Mutu Personal
Dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor harus memiliki mutu personal yang baik, seperti:
  1. Rasa ingin tahu (inquisitive)
  2. Berpikiran luas (broad-minded)
  3. Mampu menangani ketidakpastian
  4. Mampu menerima bahwa tidak ada solusi yang mudah
  5. Menyadari bahwa beberapa temuan dapat bersifat subjektif
  6. Mampu bekerja sama dalam tim
            Di samping itu, auditor juga harus memiliki integritas yang tinggi serta dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi yang baik, karena dalam audit kinerja banyak dilakukan wawancara dan permintaan keterangan dari auditee untuk memperoleh data.
II.1.2 Pengetahuan Umum
            Seorang auditor harus memiliki pengetahuan umum untuk memahami entitas yang diaudit dan membantu pelaksanaan audit. Pengetahuan dasar ini meliputi kemampuan untuk melakukan review analisis (analytical review), pengetahuan teori organisasi untuk memahami suatu organisasi, pengetahuan auditing, dan pengetahuan tentang sector public.
II.1.3 Keahlian Khusus
            Keahlian khusus yang harus dimiliki oleh auditor kinerja antara lain keahlian untuk melakukan wawancara, kemampuan membaca cepat, statistic, keterampilan menggunakan computer (minimal mampu mengoperasikan word processing dan spread sheet), serta kemampuan menulis dan mempresentasikan laporan dengan baik.
II.1.4 Pelatihan
            Supaya auditor memiliki mutu personal, pengetahuan umum, dan keahlian khusus yang memadai, maka diperlukan pelatihan bagi auditor kinerja. Pelatihan juga sangat diperlukan mengingat dalam standar umum dinyatakan bahwa auditor secara kolektif harus memiliki kecakapan professional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan. Kemampuan ini dikembangkan dan dipelihara melalui pendidikan profesional berkelanjutan.
            Dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dinyatakan bahwa auditor dalam dua tahun harus menyelesaikan paling tidak 80 jam pendidikan yang secara langsung meningkatkan kecakapan professional auditor untuk melaksanakan audit. Sedikitnya 24 jam dari 80 jam tersebut harus terkait langsung dengan audit keuangan Negara di lingkungan pemerintah atau lingkungan yang khusus di mana entitas tersebut beroperasi. Sedikitnya 20 jam dari 80 jam tersebut harus diselesaikan dalam 1 tahun.

II.2 MANAJEMEN AUDIT KINERJA
II.2.1 Perencanaan
            Perencanaan yang dimaksud adalah perencanaan pada tingkat lembaga audit. Perencanaan tingkat lembaga audit terdiri atas perencanaan strategis dan perencanaan operasional.
1)     Perencanaan Strategis
            Pada audit keuangan, objek yang diaudit adalah kewajaran penyajian laporan keuangan, di mana audit dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Tidak demikian halnya dengan audit kinerja. Pada audit kinerja, organisasi audit memiliki kebebasan dalam memilih objek audit dan pendekatan yang digunakan.
Tujuan Perencanaan Strategis Audit Kinerja
Tujuan perencanaan strategis audit kinerja adalah sebagai berikut.
1.     Menyediakan arahan strategis bagi manajemen lembaga audit mengenai cakupan audit di masa mendatang.
2.     Mengidentifikasi dan memilih audit yang berpotensi meningkatkan administrasi dan akuntabilitas sector public.
3.     Memberikan sarana untuk berkomunikasi dengan entitas-entitas yang akan diaudit dan badan legislative mengenai strategi audit.
4.     Menghasilkan suatu program kerja yang dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia.
5.     Memahami dam memperhitungkan risiko entitas dalam pemilihan audit.
6.     Menyediakan dasar bagi akuntabilitas lembaga audit.
            Tidak ada keseragaman mengenai kerangka waktu bagi perencanaan strategis atas audit kinerja karena adanya perbedaan kebutuhan antara lembaga audit yang satu dan lembaga audit lainnya. Namun secara umum, rentang waktu lima tahunan dapat dipertimbangkan bagi perencanaan strategis atas audit kinerja. Supaya audit kinerja tetap bersifat fleksibel dan dinamis, kegiatan perencanaan strategis dapat ditelaah setiap tahun pada saat penyiapan rencana kerja tahunan.
Prosedur Perencanaan Strategis Audit Kinerja
            Prosedur penyusunan perencanaan strategis audit kinerja tidak banyak berbeda dengan penyusunan perencanaan strategis secara umum, sebagai berikut.
1.     Menetapkan tema-tema audit. Tema dapat diartikan sebagai suatu arah atau kecenderungan yang sedang terjadi di masyarakat yang akan membawa dampak luas bagi masyarakat.
2.     Menganalisis entitas yang akan diaudit dan lingkungannya. Analisis ini dibuat berdasarkan konsultasi dengan auditor yang pernah melakukan audit keuangan atau audit tertentu pada entitas tersebut. Tujuan dari analisis entitas adalah untuk mendapatkan pemahaman yang baik mengenai bisnis entitas sebagai dasar penentuan risiko utama entitas tersebut.
3.     Menentukan topic audit potensial. Berdasarkan hasil analisis atas entitas yang diaudit, dapat ditentukan topic-topik audit potensial. Topik audit dapat berupa topic yang baru atau topic lanjutan.
Output dari Perencanaan Strategis Audit Kinerja
            Melalui perencanaan strategis dapat ditetapkan tujuan sementara dan lingkup audit; criteria audit sementara untuk menilai kinerja suatu entitas; manfaat-manfaat potensial dari pelaksanaan audit; serta perkiraan sementara kebutuhan-kebutuhan sumber daya.
Faktor Pertimbangan dalam Menentukan Strategi Audit Kinerja
            Terdapat hubungan antara suatu pekerjaan audit dengan pelaksanaan audit kinerja yang berkelanjutan dalam suatu lembaga audit. Hubungan ini diekspresikan melalui penetapan tujuan dan strategi bagi audit kinerja dan lembaga audit secara keseluruhan. Penyusunan tujuan dan strategi tersebut merupakan tanggung jawab manajemen lembaga audit.
            Tujuan dan strategi akan memengaruhi cara pelaksanaan audit kinerja, keahlian yang dibutuhkan oleh auditor, dan lain-lain.
2)     Perencanaan Operasional
Perencanaan operasional dalam konteks audit kinerja akan didasarkan pada perencanaan strategis, yang akan menggambarkan berbagai tahapan dalam seluruh audit kinerja yang akan dilaksanakan. Perencanaan operasional merupakan patokan objek audit yang harus dilaksanakan pada tahun mendatang. Langkah selanjutnya adalah menjabarkan rencana tersebut dalam bentuk entitas yang akan diaudit (objek audit), perkiraan jangka waktu, jumlah personel, dan biaya audit.

II.2.2 Pengorganisasian Audit Kinerja
            Terdapat beberapa jenis pengorganisasian audit kinerja dalam suatu lembaga audit. Di Kantor Akuntan Publik (KAP) dikenal adanya jasa konsultasi manajemen (management advisory service). Sementara itu, di lembaga audit pemerintah, kita mengenal dua jenis pengorganisasian audit kinerja sebagai berikut.
  • Fungsi audit kinerja dilekatkan pada masing-masing unit pelaksana audit yang ada. Contoh lembaga audit yang menggunakan pendekatan ini dalam pengorganisasian audit kinerja adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan United State Government Accountability Office (U.S. GAO).
  • Fungsi audit kinerja berdiri sendiri, yaitu dilaksanakan oleh suatu unit yang khusus menangani audit kinerja. Contoh lembaga audit yang menggunakan pengorganisasian jenis ini adalah Australian National Audit Office (ANAO).

II.2.3 Pelaksanaan
            Pelaksanaan audit kinerja yang dilakukan oleh tim audit meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut audit kinerja.
II.2.4 Pengendalian
            Untuk menjamin mutu pelaksanaa audit, maka perlu ditetapkan penjaminan mutu, pengendalian mutu, dan monitor atas program audit.
1)     Penjaminan mutu
      Penjaminan mutu (quality assurance) meliputi kebijakan, system, dan prosedur yang disusun oleh lembaga audit untuk memelihara standar yang tinggi dari kegiatan audit. Sistem quality assurance menyediakan:
·       Indikator bagi perekrutan dan promosi auditor
·       Panduan mengenai aspek teknis dan administrasi dalam pengendalian mutu audit
·       Dasar untuk melakukan komunikasi mengenai kebijakan, prosedur, dan hasil pengendalian mutu kepada staf terkait
·       Pengawasan dan review yang memadai atas system quality assurance
Mekanisme quality assurance meliputi hal-hal sebagai berikut.
1.     Review atas perencanaan (planning review): perencanaan atas suatu tugas audit di-review oleh manajemen lembaga audit untuk memastikan bahwa perencanaan audit telah dilakukan dengan baik.
2.     Review saat berlangsungnya audit (on-going review): pelaksanaan audit merupakan subjek dari review berkelanjutan oleh supervisor atau manajer tim audit. Review ini penting untuk memelihara mutu pelaksanaan audit dan memberikan kesempatan kepada staf untuk berkembang melalui pemberian umpan balik dan pelatihan kerja lapangan (on the job training).
3.     Review penugasan (task review): tugas yang telah selesai harus di-review sebelum laporan hasil audit disetujui.
4.     Program preview tahunan (annual review program): proses preview independen atas tugas yang telah selesai untuk menginformasikan manajemen lembaga audit mengenai kelemahan dalam metodologi dan praktik yang digunakan oleh lembaga audit.
2)     Pengendalian Mutu
            Pengendalian mutu (quality control) mengacu pada persyaratan yang harus dipenuhi dalam manajemen audit individual. Prosedur quality control harus dirancang dengan baik untuk memastikan bahwa semua audit dilaksanakan sesuai dengan standar audit. Tujuan dari audit quality control mengacu pada:
·       Kompetensi dan independensi
·       Supervisi dan pemberian tugas kepada personel untuk melaksanakan audit
·       Panduan dan bimbingan
·       Evaluasi atas klien
·       Pembagian tanggung jawab administrasi dan teknis
Pengendalian mutu membutuhkan pemahaman yang jelas mengenai letak tanggung jawab atas suatu keputusan. Setiap orang yang terlibat dalam audit bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memahami tanggung jawab masing-masing.

3)     Monitor atas Program Audit
            Lembaga audit perlu mengembangkan indicator kinerja yang tepat untuk mengukur keberhasilan program audit kinerja (seperti biaya, jangka waktu, tonggak pencapaian/milestone, dan hasil) serta memonitor pelaksanaan audit. Pemeliharaan informasi kinerja akan memudahkan lembaga audit untuk menentukan keberhasilan pencapaian tujuan program audit kinerja dan memberikan dasar bagi pengukuran kinerja setiap waktu.





  BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
            Auditor kinerja dan manajemen audit kinerja harus memiliki kompetensi yang mencakup penyusunan strategi audit. Supaya berhasil dalam melakukan audit kinerja,seorang auditor kinerja harus memiliki mutu professional yang baik, pengetahuan umum yang memadai, serta keahlian khusus dibidangnya. Disamping itu, auditor juga harus memiliki integritas yang tinggi serta dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasa yang baik, karena dalam audit kinerja banyak dilakukan wawancara dan permintaan keterangan dari auditee untuk memperoleh data.





Comments

Popular posts from this blog

Visi dan Misi Perusahaan Besar di Indonesia

Balanced Scorecard: SISTEM MANAJEMEN KINERJA

Audit Siklus Pendapatan