Penganggaran Sektor Publik
A.
KONSEP ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran
merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama
periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan
penganggaran adalah proses atau metoda untuk mempersiapkan suatu anggaran.
Dalam organisasi sektor publik, penganggaran merupakan suatu proses politik.
Pada sektor swasta, anggaran merupakan bagian dari rahasia perusahaan yang
tertutup untuk publik, sebaliknya pada sektor publik anggaran justru harus
diinformasikan kepada publik untuk dikritik, didiskusikan, dan diberi masukan.
Penganggaran
sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk
tiap-tiap program dan aktivitas dalam satuan moneter. Proses penganggaran
organisasi sektor publik dimulai ketika perumusan strategi dan perencanaan
strategic telah selesai dilakukan. Anggaran merupakan managerial plan for
action untuk memfasilitasi tercapainya tujuan organisasi.
Aspek-aspek
yang harus tercakup dalam anggaran sektor publik meliputi:
1.
Aspek perencanaan;
2.
Aspek pengendalian; dan
3.
Aspek akuntabilitas publik.
Penganggaran
sektor publik harus diawasi mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, serta
pelaporan dan akan lebih efektif jika
diawasi oleh lembaga pengawas khusus (oversight body).
B.
PENGERTIAN ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran
publik adalah rencana kegiatan dalam bentuk perolehan pendapatan dan belanja
dalam satuan moneter.
Secara
singkat dapat dinyatakan bahwa anggaran publik merupakan suatu rencana
finansial yang menyatakan:
1.
Berapa biaya atas rencana-rencana
yang dibuat (pengeluaran/belanja); dan
2.
Berapa banyak dan bagaimana
caranya memperoleh uang untuk mendanai rencana tersebut (pendapatan)
B.
FUNGSI ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran sektor publik mempunyai beberapa
fungsi utama, yaitu: (1) sebagai alat perencanaan, (2) alat pengendalian, (3)
alat kebijakan fiskal, (4) alat politik, (5) alat koordinasi dan komunikasi,
(6) alat penilaian kinerja, (7) alat motivasi, (8) alat menciptakan ruang
publik.
1.
Anggaran Sebagai Alat Perencanaan
(Planning Tool)
Anggaran sektor publik dibuat untuk merencakan tindakan apa yang
akan dilakukan oleh pemerintah, berupa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil
yang diperoleh dari belanja pemerintah tersebut.
Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk:
a)
merumuskan tujuan serta sasaran
kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan,
b)
merencanakan berbagai program dan
kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber
pembiayaannya,
c)
mengalokasikan dana pada berbagai
program dan kegiatan yang telah disusun, dan
d)
menentukan indikator kinerja dan
tingkat pencapian strategi.
2.
Anggaran Sebagai Alat Pengendalian
(Control Tool)
Sebagai alat
pengendalian, anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan
pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada
publik.
Anggaran
sebagai instrumen pengendalian digunakan untuk menghindari adanya overspending,
underspending dan salah sasaran (misappropriation) dalam pengalokasian anggaran dalam bidang
lain yang bukan merupakan prioritas. Pengendalian anggaran public dapat
dilakukan dengan 4 cara, yaitu:
a)
Membandingkan kinerja aktual
dengan kinerja yang dianggarkan;
b)
Menghitung selisih anggaran
(favourable dan unfavourable variances);
c)
Menemukan penyebab yang dapat
dikendalikan (controllable) dan tak dapat dikendalikan (uncontrollable) atas
suatu varians;
d)
Merevisi standar biaya atau target
anggaran untuk tahun berikutnya.
3.
Anggaran Sebagai Alat Kebijakan
Fiskal (Fiscal Tool)
Anggaran
sebagai alat kebijakan fiskal pemerintah digunakan untuk menstabilkan ekonomi
dan mendorong pertumbuhan ekonomi.Anggaran dapat digunakan untuk mendorong,
memfasilitasi, dan mengkoordinasikan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dapat
mempercepat pertumbuhan ekonomi.
4.
Anggaran Sebagai Alat Politik
(Political Tool)
Pada sektor
publik, anggaran merupakan dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif
dan kesepakatan legislative atas penggunaan dana publik untuk kepentingan
tertentu. Oleh karena itu pembuatan anggaran publik membutuhkan political skill,
coalition building, keahlian bernegosiasi, dan pemahaman tentang prinsip
manajemen keuangan publik oleh para manajer publik.
5.
Anggaran Sebagai Alat Koordinasi
dan Komunikasi (Coordination and Communication
Tool)
Anggaran
publik merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan.Anggaran
publik yang disusun dengan baik mampu mendeteksi inkonsistensi suatu unir kerja
dan juga berfungsi sebagai alat komunikasi antar unit kerja dalam lingkungan
eksekutif.
6.
Anggaran Sebagai Alat Penilaian
Kinerja (Performance Measurement Tool)
Anggaran merupakan wujud komitmen dari budget holder (eksekutif)
kepada pemberi wewenang (legislatif). Kinerja eksekutif akan dinilai
berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi pelaksanaan anggaran.
7.
Anggaran Sebagai Alat Motivasi
(Motivation Tool)
Agar dapat
memotivasi pegawai, anggaran hendaknya bersifal challenging but attainable atau
demanding but achieveable. Maksudnya adalah target anggaran hendaknya jangan
terlalu tinggi hingga tidak dapat dipenuhi, namun juga jangan terlalu rendah
hingga terlalu mudah dicapai.
8.
Anggaran Sebagai Alat untuk
Menciptakan Ruang Publik (Public Share)
Masyarakat,
LSM, Perguruan Tinggi dan berbagai organisasi kemasyarakatan harus terlibat
dalam proses penganggaran publik. Kelompok masyarakat yang terorganisir akan
mencoba mempengaruhi anggaran pemerintah, kelompok lain yang kurang
terorganisir akan mempercayakan aspirasinya melaluiproses politik yang ada.
C.
JENIS-JENIS ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
1.
Anggaran Operasional
(operation/recurrent budget)
Anggaran Operasional diguanakan untuk merencanakan kebutuhan
sehari-hari dalam menjalankan pemerintahan.Misalnya adalah belanja rutin
(recurrent expenditure) yaitu pengeluaran yang manfaatnya hanya untuk satu
tahun anggaran dan tidak dapat menambah aset atau kekayaan bagi
pemerintah.Secara umum pengeluaran yang masuk kategori anggaran operasional
antara lain Belanja Administrasi Umum dan Belanja Operasi dan Pemeliharaan.
2.
Anggaran Modal (capital/investment
budget)
Anggaran modal menunjukkan rencana jangka panjang
dan pembelanjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan,
perabot, dan sebagainya. Pada dasarnya pemerintah tidak mempunyai uang yang
dimiliki sendiri, sebab seluruhnya adalah milik publik.
D.
PRINSIP-PRINSIP ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Prinsip-prinsip anggaran sektor publik meliputi:
a. Otorisasi oleh legislatif
Anggaran publik harus mendapat otorisasi dari legislatif terlebih dulu
sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.
b. Komprehensif
Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Pleh karena itu, adanya dana non-budgetair pada dasarnya adalah menyalahi
prinsip anggaran yang bersifat komprehensif.
c. Keutuhan anggaran
Semua penerimaan dan belanja
pemerintah harus terhimpun dalam dana umum (general fund).
d. Nondicretionary Apropriation
Jumlah yang disetujui oleh dewan legislatif harus termanfaatkan secara
ekonomis, efisien, dan efektif.
e. Periodik
Anggaran merupakan suatu proses yang periodik, dapat bersifat tahunan
maupun multi-tahunan
f. Akurat
Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi
(hidden reserve) yang dapat dijadikan sebagai pemborosan dan inefisiensi
anggaran serta dapat mengakibatkan munculnya underestimate pendapatan dan
overestimate pengeluaran.
g. Jelas
anggaran hendaknya sederhana, dapat dipahami masyarakat, dan tidak
membingungkan .
h. Diketahui publik
anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.
E.
PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Proses penyusunan anggaran mempunyai 4 tujuan yaitu :
1. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan
meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintahan.
2. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam
menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
3. Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi
prioritas belanja.
4. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban
pemerintah kepada DPR/DPRD dan masyarakat luas.
Faktor dominan
yang terdapat dalam proses penganggaran adalah :
1. Tujuan dan target yang hendak dicapai
2. Ketersediaan sumber daya (faktor-faktor produksi yang
dimiliki pemerintah)
3. Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan
target
4. Faktor-faktor lain yang memengaruhi anggaran,
seperti: munculnya peraturan pemerintah yang baru, fluktuasi pasar, perubahan
sosial dan politik, bencana alam, dan sebagainya.
Pengelolaan keuangan publik melibatkan beberapa
aspek, yaitu aspek penganggaran, aspek akuntansi, aspek pengendalian, dan aspek
auditing.
F. PRINSIP-PRINSIP POKOK DALAM SIKLUS ANGGARAN
Richard Musgrave
seperti yang dikutip Coe (1989) mengidentifikasikan tiga pertimbangan mengapa
pemerintah perlu “terlibat” dalam “bisnis” pengadaan barang dan jasa bagi
masyarakat. Ketiga pertimbangan tersebut meliputi stabilitas ekonomi,
redistribusi pendapatan, dan alokasi sumber daya.
Lemahnya
perencanaan anggaran memungkinkan munculnya underfinancing atau overfinancing yang akan mempengaruhi tingkat
efisiensi dan efektivitas anggaran. Siklus anggaran meliputi empat tahap yang
terdiri atas:
a. Tahap persiapan anggaran (preparation);
b. Tahap ratifikasi (approval/ratification);
c. Tahap implementasi (implementation);
d. Tahap pelaporan dan evaluasi (reporting and
evaluation).
Tahap Persiapan Anggaran (Budget
Preparation)
Pada tahap
persiapan anggaran dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran
pendapatan yang tersedia.Yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui
taksiran pengeluaran, terlebih dahulu harus dilakukan penaksiran pendapatan
secara lebih akurat.
Dalam
persoalan estimasi, yang perlu mendapat perhatian adalah terdapatnya faktor
“uncertainty“ (tingkat ketidakpastian) yang cukup tinggi. Oleh sebab itu,
manajer keuangan public harus memahami betul dalam menentukan besarnya suatu
mata anggaran. Besarnya mata anggaran pada suatu anggaran yang menggunakan
“line-item budgeting” akan berbeda pada “input-output budgeting”, “program
budgeting” atau “zero based budgeting”.
Di
Indonesia, proses perencanaan APBD dengan paradigma baru menekankan pada
pendekatan bottom-up planning dengan tetap mengacu pada arah kebijakan
pembangunan pemerintah pusat. Arahan kebijakan pembangunan pembangunan
pemerintah pusat tertuang dalam dokumen perencanaan berupa GBHN, Program
Pembangunan Nasional (PROPENAS), Rencana Strategis (RESENTRA), dan Rencana
Pembangunan Tahunan (REPETA).
Sinkronisasi
perencanaan pembangunan yang digariskan oleh pemerintah pusat dengan
perencanaan pembangunan daerah sejak spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 105 dan 108 Tahun 2000.Pada pemerintah pusat, perencanaan pembangunan
dimulai dari peyusunan PROPENAS yang merupakan operasionalisasi GBHN.PROPERNAS
tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk RESENTRA.Berdasarkan PROPERNAS dan
RESENTRA serta analisis fiscal dan makro ekonomi, kemudian dibuat persiapan
APBN dan REPETA.
Sementara
itu, di tingkat daerah (propinsi dan kabupaten/kota) berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2000 pemerintah daerah disyaratkan untuk
membuat dokumen perencanaan daerah yang terdiri atas PROPEDA (RENSTRADA).
Dokumen perencanaan daerah tersebut diupayakan tidak menyimpang dari PROPENAS
dan RENSTRA yang dibuat pemerintah pusat. Dalam PROPEDA dimungkinkan adanya
penekanan prioritas program pembangunan yang berbeda darisatu daerah dengan
daerah yang lain sesuai kebutuhan masing-masing daerah. PROPEDA (RENSTRADA)
dibuat oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD dalam kerangka waktu lima
tahun yang kemudian dijabarkan pelaksanaannya dalam kerangka tahunan.
Penjabaran
rencana strategis jangka panjang dalam REPETADA tersebut dilengkapi dengan:
- Pertimbangan-pertimbangan yang berasal dari hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah pada periode sebelumnya.
- Masukan-masukan dan aspirasi masyarakat.
- Pengkajian kondisi yang saat ini terjadi, sehingga bisa diketahui kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang sedang dan akan dihadapi.
-
Tahap Ratifikasi Anggaran
Tahap berikutnya adalah budget
ratification. Tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik yang
cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut tidak hanya memiliki
“managerial skill” namun juga harus mempunyai “political skill”,“salesmanship”
dan “coalition building” yang memadai. Integritas dan kesiapan mental yang
tinggi dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini.
-
Tahap Pelaksanaan Anggran (Budget
Implementation)
Sistem informasi akuntansi dan
sistem pengendalian manajemen sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
anggaran.Manajer keuangan public dalam hal ini bertanggung jawab untuk
menciptakan sistem akuntansi yang memadai dan handal untuk perencanaan dan
pengendalian anggran yang telah disepakati, dan bahkan dapat diandalkan untuk
tahap penyusuanan anggaran periode berikutnya.
-
Tahap Pelaporan dan Evaluasi
Anggaran
Tahap terakhir dari siklus
anggaran adalah pelaporan dan evaluasi anggaran.Tahap persiapan, ratifikasi,
dan implementasi anggaran terkait dengan aspek operasional anggaran, sedangkan
tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntanbilitas. Jika tahap
implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian
manajemen yang baik, maka diharapkan tahap budget reporting and evaluation
tidak akan menemui banyak masalah
JENIS-JENIS PENGANGGARAN
SEKTOR PUBLIK
A.
PERKEMBANGAN ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Sistem anggaran sektor publik dalam perkembangannya telah menjadi
instrumen kebijakan multifungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan organisasi.Hal tersebut terutama tercermin pada komposisi dan besarnya
anggaran yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan
masyarakat yang diharapkan.Anggaran sebagai alat perencanaan kegiatan publik
yang dinyatakan dalam satuan moneter sekaligus dapat digunakan sebagai alat
pengendalian.
Sistem perencanaan anggaran publik berkembang sesuai dinamika
perkembangan manajemen sektor publik dan tuntutan yang muncul di
masyarakat.Pada dasarnya terdapat beberapa jenis pendekatan dalam perencanaan
dan penyusunan anggaran sektor publik.Secara garis besar ada dua pendekatan
utama yang memiliki perbedaan mendasar.
a)
Anggaran tradisional atau anggaran
konvensional
b)
New public management
B.
ANGGARAN TRADISIONAL
Anggaran tradisional merupakan pendekatan yang banyak digunakan di
negara berkembang dewasa ini. Terdapat dua cirri utama dalam pendekatan ini
yaitu:
a.
Cara penyusunan anggaran
didasarkan atas pendekatan incrementalism
b.
Struktur dan susunan anggaran yang
bersifat line-item.
Cirri lain yang melekat pada pendekatan
anggaran tradisional tersebut adalah:
a.
Cenderung sentralistis
b.
Bersifat spesifikasi
c.
Tahunan
d.
Mengggunakan prinsip anggaran
bruto
-
Incrementalism
Penekanan dan
tujuan utama pendekatan tradisional adalah pada pengawasan dan
pertanggungjawaban yang terpusat.Anggaran tradisional bersifat incrementalism,
yaitu hanya menambah/mengurangi jumlah rupiah pada item anggaran yang ada
sebelumnya dengan menggunakan data tahun sebelumnya sebagai dasar menyesuaikan
besarnya penambahan atau pengurangan tanpa dilakukan kajian yang mendalam.
Masalah utama
anggaran tradisional adalah berkaitan dengan tidak adanya perhatian terhadap
konsep value for money.Konsep ekonomi, efesiensi dan efektivitas sering tidak
dijadikan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tradisional.Dengan ketiadaan
perhatian pada konsep value for money ini, sering kali pada akhir tahun
anggaran terjadi kelebihan anggaran yang pengalokasiannya kemudian dipaksakan
pada aktivitas-aktivitas yang sebenarnya kurang penting untuk dilaksanakan.
Anggaran tradisional
cenderung menggunakan konsep historic cost of service. Akibat digunakannya
harga pokok pelayanan historis tersebut adalah suatu item, program, atau
kegiatan akan muncul lagi dalam anggaran tahun berikutnya meski item tersebut
sudah tidak dibutuhkan. Perubahan anggaran hanya menyentuh jumlah nominal
rupiah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi, jumlah penduduk, dan lainnya.
-
Line-item
Ciri lain
anggaran tradisional adalah struktur anggaran bersifat line-item yang
didasarkan atas dasar sifat (nature) dari penerimaan dan pengeluaran. Metode
line-itembudget tidak memungkinkan untuk menghilangkan item-item penerimaan
atau pengeluaran yang telah ada dalam struktur anggaran, walaupun sebenarnya
secara riil item tertentu sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dalam
periode sekarang.
Penyusunan
anggaran dengan menggunakan struktur line-item dilandasi alasan adanya
orientasi sistem anggaran yang dimaksudkan untuk mengontrol pengeluaran.
Berdasarkan hal tersebut, anggaran tradisional disusun atas dasar sifat
penerimaan dan pengeluaran, seperti misalnya pendapatan dari pemerintah atasan,
pendapatan dari pajak, atau pengeluaran untuk gaji, pengeluaran untuk belanja
barang, dan sebagainya, bukan berdasar pada tujuan yang ingin dicapai dengan
pengeluaran yang dilakukan.
Kelemahan Anggaran Tradisional
Beberapa kelemahan anggaran
tradisional antara lain:
- Hubungan yang tidak memadai (terputus) antara anggaran tahunan dengan rencana pembangunan jangka panjang
- Pendekatan incremental menyebabkan sejumlah besar pengeluaran tidak pernah diteliti secara menyeluruh efektivitasnya.
- Lebih berorientasi pada input daripada output. Hal tersebut menyebabkan anggaran tradisional tidak dapat dijadikan sebagai alat untuk membuat kebijakan dan pilihan sumberdaya, atau memonitor kinerja.
- Sekat-sekat antar departemen yang kaku membuat tujuan nasional secara keseluruhan sulit dicapai
- Proses anggaran terpisah untuk pengeluaran rutin dan pengeluaran modal/investasi.
- Anggaran tradisional bersifat tahunan
- Sentralisasi penyiapan anggaran, ditambah dengan informasi yang tidak memadai menyebabkan lemahnya perencanaan anggaran. Sebagai akibatnya adalah munculnya budget padding atau budgetary slack.
- Persetujuan anggaran yang terlambat, sehingga gagal memberikan mekanisme pengendalian untuk pengeluaran yang sesuai, seperti seringnya dilakukan revisi anggaran dan manipulasi anggaran.
- Aliran informasi (sistem informasi financial) yang tdak memadai yang menjadi dasar mekanisme pengendalian rutin, mengidentifikasi masalah dan tindakan.
C.
ANGGARAN PUBLIK DENGAN PENDEKATAN NPM
Era New Publik Management
New Public
Management berfokus pada manajemen sector public yang berorientasi pada
kinerja, bukan berorientasi kebijakan.Penggunaan paradigma New Publik
Management tesebut menimbulkan beberapa konsekuensi bagi pemerintah diantaranya
adalah tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya, dan kompetensi
tender.
Salah satu
model pemerintah di era New Publik Management adalah model pemerintah yang
diajukan oleh Osbone dan Gaebler (1992) yang tertuang dalam pandangannya yang
dikenal dengan konsep “reinventing government”. Perspektif baru pemerintah
menurut Oborne dan Gaebler tersebut adalah:
- Pemerintah katalis
Pemerintah sebagai pemberi arahan dan berfokus pada pemberian
pengarahan bukan produksi pelayanan public.
- Pemerintah milik masyarakat
Pemerintah memberikan wewenang kepada masyarakat, memberdayakan
masyarakat daripada melayani.
- Pemerintah yang kompetitif
Menyuntikan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan public.
Kompetisi adalah satu-satunya cara untuk menghemat biaya sekaligus meningkatkan
kualitas pelayanan.
- Pemerintah yang digerakan oleh misi
Mengubah organisasi yang digerakan oleh peraturan menjadi
organisasi yang digerakan oleh misi.Pemerintah digerakan oleh misi bukan
peraturan.
- Pemerintah yang berorientasi hasil
Pemerintah yang berorientasi hasil berusaha mengubah bentuk
penghargaan dan insentif, yaitu membiayai hasil dan bukan masukan.
6.
Pemerintah berorientasi pada
pelanggan
Memenuhi kebutuhan
pelanggan, bukan birokrasi.Pemerintah tradisional seringkali salah dalam
mengidentifikasikan pelanggannya.Penerimaan pajak memang dari masyarakat dan
dunia usaha, tetapi pemanfaatannya harus disetujui oleh DPR/DPRD.Akibatnya,
pemerintah seringkali menganggap bahwa DPR/DPRD dan semua pejabat yang ikut
dalam pembahasan anggaran adalah pelanggannya padahal pelanggan yang sebenarnya
adalah masyarakat.Pemerintah wirausaha tidak akan seperti itu. Ia akan
mengidentifikasikan pelanggan yang sesungguhnya. Maka, tidak berarti bahwa
pemerintah tidak bertanggungjawab pada dewan legislatif, tetapi sebaliknya, ia
menciptakan sistem pertanggungjawaban ganda : kepada legislatif dan masyarakat.
Dengan cara seperti itu, maka pemerintah tidak akan arogan tetapi terus menerus
akan berupaya untuk lebih memuaskan masyarakat.
7.
Pemerintah wirausaha
Mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar
membelanjakan.Pemerintah daerah wirausaha dapat mengembangkan beberapa pusat
pendapatan, misalnya: BPS dan Bappeda, yang dapat menjual informasi tentang
daerahnya kepada pusat-pusat penelitian; BUMN/BUMD; pemberian hak guna yang
menarik kepada para pengusaha dan masyarakat; penyertaan modal; dll.
8.
Pemerintah antisipatif
Berupaya mencegah daripada mengobati.Pemerintah tradisional yang birokratis
memusatkan diri pada produksi pelayanan publik untuk memecahkan masalah
publik.Pemerintah birokratis cenderung
bersifat reaktif: seperti suatu satuan pemadam kebakaran, apabila tidak ada
kebakaran maka tidak akan ada upaya pemecahan.Pemerintah wirausaha bersifat
proaktif.Ia tidak hanya mencoba untuk mencegah masalah, tapi juga berupaya
keras untuk mengantisipasi masa depan. Ia menggunakan perencanaan strategis
untuk menciptakan visi.
9.
Pemerintah desentralisasi
Dari hierarki menuju partisipatif dan tim kerja.Lima puluh tahun
yang lalu, pemerintahan yang sentralis dan hierarkis sangat diperlukan karena
pengambilan keputusan harus dari pusat.Pada saat itu, sistem tersebut masih
sangat cocok karena teknologi informasi masih sangat primitif, komunikasi antar
berbagai lokasi masih lamban, dan aparatur pemerintah masih relatif belum
terdidik.Tapi sekarang, perkembangan teknologi sudah sangat maju, kebutuhan
masyarakat dan bisnis sudah semakin kompleks, staf pemerintah sudah
berpendidikan tinggi, maka pengambilan keputusan harus digeser ke tangan
masyarakat, asosiasi, pelanggan, dan lembaga swadaya masyarakat.
10.
Pemerintah berorientasi pada
(mekanisme) pasar
Mengadakan
perubahan mekanisme pasar ( sistem insentif) dan bukan dengan mekanisme
administratif ( sistem prosedur dan pemaksaan).Ada dua cara alokasi sumberdaya,
yaitu mekanisme pasar dan mekanisme administratif. Pemerintah tradisional
menggunakan mekanisme administratif, sedangkan pemerintah wirausaha menggunakan
mekanisme pasar. Pemerintah tradisional menggunakan perintah dan pengendalian,
mengeluarkan prosedur dan definisi baku dan kemudian memerintahkan orang untuk
melaksanakannya. Pemerintah wirausaha tidak memerintah dan mengawasi tapi
mengembangkan dan menggunakan sistem insentif agar orang tidak melakukan
kegiatan yang merugikan masyarakat.
Perbandingan Anggaran Tradisional
dengan Anggaran Berbasis Pendekatan NPM
ANGGARAN TRADISIONAL
|
NEW PUBLIC MANAGEMENT
|
Sentralis
|
Desentralis &devolved management
|
Berorientasi pada input
|
Berorientasi pada input, output, dan outcome
(value for money)
|
Tidak terkait dengan perencanaan jangka
panjang
|
Utuh dan komprehensif dengan perencanaan jangka panjang
|
Line-item da incrementalism
|
Berdasarkan sasaran kinerja
|
Batasan departemen yang kaku (rigid
department)
|
Lintas departeman (crossdepartment)
|
Menggunakan aturan klasik: vote accounting
|
Zero-base budgeting, planning programming
budgeting system
|
Prinsip anggaran bruto
|
Sistematik dan rasional
|
Bersifat tahunan
|
Bottom-up budgeting
|
Spesifik
|
|
D.
PERUBAHAN
PENDEKATAN ANGGARAN
Dengan munculnya era New Public Management telah mendorong usaha
untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam perencanaan anggaran
sector publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul beberapa teknik
pengnggaran sector publik, misalnya teknik anggaran kinerja (performance
budgeting), zero based budgeting (ZBB), dan planning, programming, and
budgeting system (PPBS). Pendekatan baru nin memiliki karakteristik:
- Komprehensif/komparatif
- Terintegrasi dan lintas departemen
- Proses pengambilan keputusan yang rasional
- Berjangka panjang
- Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas
- Analisis total cost dan benefit (termasuk opportunitycost)
- Berorientasi input, output, dan outcome, bukan sekedar input
- Adanya pengawasan kinerja
E.
ANGGARAN KINERJA
Pendekatan
kinerja disusun untuk mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam anggaran
tradisional, khususnya yang disebabkan oleh ketiadaan tolok ukur yang bisa
digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan
publik.Anggaran dengan pendekatan kinerja sangat menekankan pada konsep value
for money dan pengawasan kinerja output. Pendekatan ini juga mengutamakan
mekanisme penentuan dan pembuatan prioritas tujuan serta pendekatan yang
sistematik dan rasional dalam proses pengambilan keputusan.
Pendekatan
ini cenderung menolak pandangan anggaran tradisional yang menganggap bahwa
tanpa adanya arahan dancampur tangan, pemerintah akan menyalahgunakan kedudukan
mereka dan cenderung boros. Menurut pendekatan anggaran kinerja,dominasi
pemerintah dapat diawasi dan dikendalikan melalui penerapan internal cost
awareness, audit keuangan danaudit kinerja, serta evaluasi kinerja eksternal.
Dengan kata lain, pemerintah dipaksa bertindak berdasarkan cost minded, harus
efisien, memakai dana secara ekonomis, dan dituntut mampu mencapai tujuan yang
ditetapkan.
F.
ZERO BASED BUDGETING (ZBB)
Konsep ini
dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan yang ada pada system anggaran tradisional.
Penyusunan anggaran dengan menggunakan konsep ini dapat menghilangkan
incrementalism dan line-item karena anggaran diasumsikan mulai dari
nol(zero-base).
Proses Implementasi ZBB
Terdiri dari 3 tahap, yaitu:
- Identifikasi unit-unit keputusan
Struktur organisasi pada dasarnya terdiri dari pusat-pusat
pertanggungjawaban.Setiap pusat pertanggungjawaban merupakan unit pembuat
keputusan yang salah satu fungsinya adalah untuk menyiapkan anggaran.ZBB
merupakan system anggaran yang berbasis pusat pertanggungjawaban sebagai dasar
perencanan dan pengendalian anggaran.
- Penentuan paket-paket keputusan
Tahap selanjutnya adalah menyiapkan dokumen yang berisi tujuan
unit keputusan dan tindakan yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan
tersebut.Dokumen inilah yang disebut paket keputusan. Paket keputusan merupakan gambaran komprehensif mengenai
bagian dari aktivitas organisasi atau fungsi yang dapat dievaluasi secara
individual. Ada 2 jenis paket keputusan:
- Paket keputusan mutually-exclusive
Merupakan paket keputusan yang memiliki fungsi yang sama
- Paket keputusan incremental
Merefleksikan level usaha berbeda dalam melakukan kegiatan
tertentu.
- Meranking dan mengevaluasi paket keputusan
Tahap berikutnya adalah meranking semua paket berdasarkan
manfaatnya terhadap organisasi. Tahap ini merupakan jemnbatan menuju proses
alokasi sumber daya di antara berbagai kegiatan yang beberapa diantaranya sudah
ada dan yang lainnya baru sama sekali.
Keunggulan ZBB:
- Jika ZBB dilaksanakan dengan baik maka dapat menghasilkan alokasi sumber daya secara lebih efisien
- ZBB berfokus pada value for money
- Memudahkan untuk mengidentifikasi terjadinya inefisiensi dan ketidakefektifan biaya
- Meningkatkan pengetahuan dan motivasi staf dan manajer
- Meningktkan partisipasi manajemen level bawah dalam proses penyusunan anggaran
- Merupakan cara yang sistematik untuk menggeser status quo dan mendorong organisasi untuk selalu menguji alternatif aktivitas dan pola perilaku biaya serta tingkat pengeluaran
Kelemahan ZBB:
- Prosesnya memakan waktu, terlalu teoritis dan tidak praktis, membutuhkan biaya yang besar, serta menghasilkan kertas kerja yang menumpuk karena pembuatan paket keputusan
- ZBB cenderung menekankan manfaat jangka pendek
- Implementasi ZBB membutuhakan teknologi yang maju
- Masalah besar yang dihadapi ZBB adalah proses meranking dan mereview paket keputusan. Mereview ribuan paket keputusan merupakan pekerjaan yang melelahkan dan membosankan, sehingga dapat mempengaruhi keputusan.
- Untuk melakukan perankingan paket keputusan dibutuhkan staf yang memiliki keahlian yang mungkin tidak dimiliki organisasi. Selain itu dalam perankingan muncul pertimbangan subjektif/ mungkin terdapat tekanan politik sehingga tidak objektif lagi.
- Memungkinkan munculnya kesan yang keliru bahwa semua paket keputusan harus dalam anggaran
- Implementasi ZBB menimbulkan masalah keperilakuan dalam organisasi
G.
PLANNING, PROGAMMING, AND BUDGETING SYSTEM (PPBS)
PPBS merupakan teknik penganggaran yang didasarkan pada teori
system yang berorientasi pada output dan tujuan dengan penekanan utamanya
adalah alokasi sumberdaya berdasarkan analisis ekonomi. PPBS adalah salah satu
model penganggaran yang ditujukan untuk membantu menajemen pemerintah dalam
membuat keputusan alokasi sumber daya secara lebih baik.Hal tersebut disebabkan
sumber daya yang dimiliki pemerintah terbatas jumlahnya, sementara tuntutan
masyarakat tidak terbatas.
Proses Implementasi PPBS
Langkah implementasinya meliputi:
- Menentukan tujuan umum organisasi dan tujuan unit organisasi dengan jelas
- Mengidentifikasikan program dan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
- Mengevaluasi berbagai alternatif program dengan menghitung cost-benefit dari masing-masing program
- Pemilihan program yang memiliki manfaat besar dengan biaya yang kecil
- Alokasi sumber daya ke masing-masing program yang disetujui
Karakteristik PPBS:
- Berfokus pada tujuan dan aktivitas (program) untuk mencapai tujuan
- Secara eksplisit menjelaskan implikasi terhadap tahun anggaran yang akan datang karena PPBS berorientasi pada masa depan
- Mempertimbangkan semua biaya yang terjadi
- Dilakukan analisis secara sistematik atas berbagai program, yang meliputi: identifikasi tujuan, identifikasi secara sistematik alternatif program untuk mencapai tujuan, estimasi biaya total dari masing-masing alternatif program, dan estimasi manfat yang ingin diperoleh dari masing-masing alternatif program
Kelebihan PPBS
- Memudahkan dalam pendelegasian tanggung jawab dari manajemen puncak ke manajemen menengah
- Dalam jangka panjang dapat mengurangi beban kerja
- Memperbaiki kualitas pelayanan melalui pendekatan sadar biaya dalam perencanaan program
- Lintas departemen sehingga dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antar departemen
- Menghilangkan program yang overlapping atau bertentangan dengan pencapaian tujuan organisasi
- PPBS menggunakan teori marginal utility, sehingga mendorong alokasi sumber daya secara optimal
Kelemahan PPBS
- PPBS membutuhkan system informasi yang canggih, ketersediaan data, adanya system pengukuran, dan staf yang memiliki kapabilitas tinggi
- Implementasi PPBS membutuhkan biaya yang besar karena PPBS membutuhkan teknologi yang canggih
- PPBS bagus secara teori, namun sulit untuk diimplementasikan
- PPBS mengabaikan realitas politik dan realitas organisasi sebagai kumpulan manusia yang kompleks
- PPBS merupakan teknik anggaran yang statistically oriented. Penggunaan statistic terkadang kurang tajam untuk mengukur efektivitas program. Statistik hanya tepat untuk mengukur beberapa program saja
- Pengaplikasian PPBS menghadapi masalah teknis sehingga menyulitkan dalam melakukan alokasi biaya
Masalah utama penggunaan ZBB dan
PPBS
- Bounded rationality, keterbatasan dalam menganalisis semua alternatif untuk melakukan aktivitas
- Kurangnya data untuk membandingkan semua alternatif, terutama untuk mengukur output
- Masalah ketidakpastian sumber daya, pola kebutuhan di masa depan, perubahan politik, dan ekonomi
- Pelaksanaan teknik tersebut menimbulkan beban pekerjaan yang sangat berat
- Kesulitan dalam menentukan tujuan dan perankingan program terutama ketika terdapat pertentangan kepentingan
- Seringkali tidak memungkinkan untuk melakukan perubahan program secara cepat dan tepat
- Terdapat hambatan birokrasi dan perlawanan politik yang besar untuk berubah
- Pelaksanaan teknik tersebut sering tidak sesuai dengan proses pengambilan keputusan politik
- Pada akhirnya, pemerintah beroperasi dalam dunia yang tidak rasional
pELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN AKUNTANSI
KEUANGAN DAERAH
A.
PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH
Semua
penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah dikelola dalam APBD.Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan
anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.Penjelasan berikut ini didasarkan
pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.Peraturan ini telah disusun pedoman pelaksanaannya yaitu Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Pengeluaran
dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.Kriteria
keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan
Anggaran oleh Kepala SKPD dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran
SKPD (DPA-SKPD) ditetapkan oleh PPKD dengan persetujuan Sekretaris Daerah.
Proses penetapan DPA-SKPD adalah sebagai berikut :
1.
PPKD paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada
semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD.
2.
Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran
yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai
sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan
yang diperkirakan.
3.
Kepala SKPD menyerahkan rancangan
DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan.
4.
TAPD melakukan verifikasi
rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima belas)
hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
5.
Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD
mengesahkan rancangan DPA¬SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah.
6.
DPA-SKPD yang telah disahkan
disampaikan kepada kepala SKPD, satuan kerja pengawasan daerah, dan Badan
Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
disahkan.Setelah DPA-SKPD ditetapkan, Kepala SKPD melaksanakan
kegiatan¬kegiatan SKPD berdasarkan dokumen tersebut.
1.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Daerah
Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan
daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penerimaan SKPD dilarang
digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus
disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja oleh
Bendahara Penerimaan dengan didukung oleh bukti yang lengkap.
Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.SKPD
dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan
daerah.SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima dan/atau
kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan
dan penerimaan tersebut.
Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam
bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai
akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang
dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai
akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil
pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.
Semua penerimaan daerah apabila berbentuk uang harus segera disetor
ke kas umum daerah dan berbentuk barang menjadi milik/aset daerah yang dicatat
sebagai inventaris daerah.
Pengembalian atas kelebihan pajak, retribusi, pengembalian
tuntutan ganti rugi dan sejenisnya dilakukan dengan membebankan pada rekening
penerimaan yang bersangkutan untuk pengembalian penerimaan yang terjadi dalam
tahun yang sama. Untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada
tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada rekening belanja tidak terduga.
2.
Pelaksanaan Anggaran Belanja
Daerah
Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas
tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja.Pengeluaran tidak dapat dibebankan
pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia dalam APBD. Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas
beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif,
efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.Pengeluaran kas yang
mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan
daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran
daerah.Pengeluaran kas tersebut tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat
dan belanja yang bersifat wajib.
Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan Surat
Penyediaan Dana (SPD), atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD), atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.Khusus untuk biaya pegawai diatur
bahwa gaji pegawai negeri sipil daerah dibebankan dalam APBD.Pemerintah daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang¬undangan.Dalam pelaksanaan pembayaran yang terhutang pajak, bendahara
pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya,
wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke
rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri
Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM
yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.Selanjutnya
pembayaran dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. Karena itu, kuasa BUD
berkewajiban untuk:
a.
meneliti kelengkapan perintah
pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran;
b.
menguji kebenaran perhitungan
tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.
menguji ketersediaan dana yang
bersangkutan;
d.
memerintahkan pencairan dana
sebagai dasar pengeluaran daerah; dan
e.
menolak pencairan dana, apabila
perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
Perlu menjadi
perhatian bahwa penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau
jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah tahun anggaran berakhir, kepala SKPD selaku pengguna anggaran dilarang
menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.
Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara
pengeluaran. Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan
yang dikelolanya setelah:
a.
meneliti kelengkapan perintah
pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
b.
menguji kebenaran perhitungan
tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan
c.
menguji ketersediaan dana yang
bersangkutan.
Bendahara
pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran apabila kelengkapan dokumen, kebenaran perhitungan dan ketersediaan
dana tidak terpenuhi. Bendahara pengeluaran wajib melakukan hal tersebut karena
dia bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya.Kepala daerah dapat memberikan izin pembukaan rekening untuk
keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan SKPD.
3.
Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan
Daerah
Pengelolaan anggaran pembiayaan daerah dilakukan oleh Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).Semua penerimaan dan pengeluaraan pembiayaan
daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Untuk pencairan dana
cadangan, pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum
Daerah dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan, setelah jumlah dana
cadangan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang pembentukan dana
cadangan yang berkenaan mencukupi. Pemindahbukuan tersebut paling tinggi
sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan
kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan. Pemindahbukuan dari
rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah tersebut dilakukan dengan
surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD. Penjualan
kekayaan milik daerah yang dipisahkan dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.Pencatatan penerimaan atas penjualan kekayaan daerah
didasarkan pada bukti penerimaan yang sah.
Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang
akan diterima dalam tahun anggaran yang bersangkutan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam perjanjian pinjaman berkenaan. Penerimaan pinjaman dalam
bentuk mata uang asing dibukukan dalam nilai rupiah.Penerimaan kembali
pemberian pinjaman daerah didasarkan pada perjanjian pemberian pinjaman daerah
sebelumnya, untuk kesesuaian pengembalian pokok pinjaman dan kewajiban lainnya
yang menjadi tanggungan pihak peminjam.Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan
mencakup pelaksanaan pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran
pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.Jumlah pendapatan daerah yang
disisihkan untuk pembentukan dana cadangan dalam tahun anggaran bersangkutan
sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Pemindahbukuan
jumlah pendapatan daerah yang disisihkan yang ditransfer dari rekening kas umum
daerah ke rekening dana cadangan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan
oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Pembayaran
pokok utang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan
perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh
kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang
berkenaan. Pemberian pinjaman daerah kepada pihak lain berdasarkan keputusan
kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran pokok utang dan pemberian pinjaman daerah tersebut dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD. Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran pembiayaan, kuasa BUD berkewajiban untuk:
Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran pokok utang dan pemberian pinjaman daerah tersebut dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD. Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran pembiayaan, kuasa BUD berkewajiban untuk:
a.
meneliti kelengkapan perintah
pembayaran/pemindah bukuan yang diterbitkan oleh PPKD;
b.
menguji kebenaran perhitungan
pengeluaran pembiayaan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.
menguji ketersediaan dana yang
bersangkutan;
d.
menolak pencairan dana, apabila
perintah pembayaran atas pengeluaran pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
B.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan,
bendahara pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai
uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan
dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran
material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
1.
Penatausahaan Penerimaan
Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah
yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit.
Penerimaan daerah yang disetor tersebut dilakukan dengan cara:
a.
disetor langsung ke bank oleh
pihak ketiga;
b.
disetor melalui bank lain, badan,
lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan disetor melalui
bendahara penerimaan oleh pihak ketiga.
Bendahara
penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan
penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.Bendahara penerimaan
pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan
uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.Disamping
pertanggungjawaban secara administratif, Bendahara penerimaan pada SKPD wajib
mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi
tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan
kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.Selanjutnya
PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan
pertanggungjawaban bendahara penerimaan pada SKPD.
2.
Penatausahaan Pengeluaran
Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan
anggaran kas SKPD.Rancangan anggaran kas SKPD tersebut disampaikan kepada PPKD
selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD.Pembahasan rancangan anggaran
kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD.
Setelah DPA-SKPD ditetapkan, PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan. Anggaran kas tersebut memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
Setelah DPA-SKPD ditetapkan, PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan. Anggaran kas tersebut memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
a.
Penyediaan Dana
Setelah
penetapan anggaran kas, PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan Surat
Penyediaan Dana (SPD). SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD
merupakan dasar pengeluaran kas atas beban APBD. Permintaan pembayaran hanya
dapat dilaksanakan, jika SPD telah diterbitkan.
b.
Permintaan Pembayaran
Berdasarkan
SPD, bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada
pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Pengelola Keuangan
SKPD (PPK-SKPD). Ada 4 jenis SPP yaitu:
1)
Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan (SPP UP).
2)
Surat Permintaan Pembayaran Ganti
Uang Persediaan (SPP¬GU).
3)
Surat Permintaan Pembayaran
Tambahan Uang Persediaan (SPP TU).
4)
Surat Permintaan Pembayaran
Langsung (SPP-LS).
Penerbitan
dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk
memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui
PPK¬SKPD dalam rangka pengisian uang persediaan.Penerbitan dan pengajuan
dokumen SPP-GU dilakukan untuk memperoleh persetujuan dari pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka mengganti uang
persediaan.Sedangkan penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-TU dilakukan oleh
bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka tambahan uang
persediaan.Pengajuan dokumen SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU tersebut digunakan dalam
rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD yang harus dipertanggungjawabkan.Penerbitan
dan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta
penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh
bendahara pengeluaran guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.Prosedur pengajuan dan penerbitan SPM-LS
dimulai dengan penyiapan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk disampaikan kepada bendahara
pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.Selanjutnya, Bendahara
pengeluaran mengajukan SPP-LS kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani
oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
melalui PPK¬SKPD. Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti
kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan oleh
bendahara pengeluaran sebelum menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP).
c.
Perintah Membayar
Setelah meneliti SPP, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
harus menyatakan apakan dokumen SPP telah lengkap dan sah.Dalam hal dokumen SPP
dinyatakan lengkap dan sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Penerbitan SPM paling lama 2 (dua)
hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen SPP. Jika dokumen SPP dinyatakan
tidak lengkap dan/atau tidak sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
menolak menerbitkan SPM. Penolakan penerbitan SPM paling lama 1 (satu) hari
kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP. SPM yang telah diterbitkan
diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D.Setelah tahun anggaran
berakhir, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM
yang membebani tahun anggaran berkenaan.
d.
Pencairan Dana
Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak
melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan
perundangundangan.Jika dokumen SPM dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari
kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM.Jika dokumen SPM dinyatakan
tidak lengkap, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D.Penolakan penerbitan SP2D
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM.Kuasa
BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan/ganti
uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran.Sedangkan untuk pembayaran langsung, Kuasa BUD menyerahkan
SP2D yang diterbitkan kepada pihak ketiga.
e.
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Bendahara pengeluaran
secara administratif wajib mempertanggung
jawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang
persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.Hal ini dilaksanakan dengan menutup Buku Kas Umum setiap bulan
dengan sepengetahuan dan persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran.Selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyusun laporan pertanggungjawaban
penggunaan uang persediaan. Dalam hal laporan pertanggungjawaban telah sesuai, pengguna
anggaran menerbitkan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban. Untuk tertib
laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban
pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Disamping pertanggungjawaban secara administratif, Bendahara Pengeluaran pada
SKPD juga wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang
yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Penyampaian pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan setelah diterbitkan
suratpengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran.
C.
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Untuk melakukan penyusunan laporan keuangan, Pemerintah daerah
menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar
akuntansi pemerintahan.Sistem akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan oleh
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sebagai entitas pelaporan dan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas akuntansi. Sistem
akuntansi pemerintahan daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan
dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara
manual atau menggunakan aplikasi komputer. Proses tersebut didokumentasikan
dalam bentuk buku jurnal dan buku besar, dan apabila diperlukan ditambah dengan
buku besar pembantu. Sistem akuntansi pemerintahan daerah sekurang-kurangnya
meliputi:
1.
Prosedur akuntansi penerimaan kas;
2.
Prosedur akuntansi pengeluaran
kas;
3.
Prosedur akuntansi aset
tetap/barang milik daerah; dan
4.
Prosedur akuntansi selain kas.
Sistem akuntansi pemerintahan
daerah disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan
peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengendalian internal dan peraturan
pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan.Sistem akuntansi pemerintahan
daerah dilaksanakan oleh PPKD.Sistem akuntansi SKPD dilaksanakan oleh
PPK¬SKPD.PPK-SKPD mengkoordinasikan pelaksanaan sistem dan prosedur
penatausahaan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Dalam rangka
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, entitas pelaporan menyusun laporan keuangan
yang meliputi:
1.
Laporan realisasi anggaran;
2.
Neraca;
3.
Laporan arus kas; dan
4.
Catatan atas laporan keuangan.
Dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD, entitas akuntansi menyusun laporan keuangan yang meliputi:
1.
laporan realisasi anggaran;
2.
neraca; dan
3.
catatan atas laporan keuangan.
PENGangGARAN KEUANGAN DAERAH
A.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
1.
Laporan Realisasi Semester Pertama
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan
dan belanja SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung
jawabnya.Laporan tersebut disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.Laporan
disiapkan oleh PPK-SKPD dan disampaikan kepada pejabat pengguna anggaran untuk ditetapkan
sebagai laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD
serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya paling lama 7 (tujuh) hari
kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir.Pejabat
pengguna anggaran menyampaikan laporan tersebut kepada PPKD sebagai dasar
penyusunan laporan realisasi semester pertama APBD paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir.
Selanjutnya PPKD menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dengan cara
menggabungkan seluruh laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan
dan belanja SKPD paling lambat minggu kedua bulan Juli dan disampaikan kepada
sekretaris daerah.Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6
(enam) bulan berikutnya disampaikan kepada kepala daerah paling lambat minggu
ketiga bulan Juli tahun anggaran berkenaan untuk ditetapkan sebagai laporan
realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Selanjutnya laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6
(enam) bulan berikutnya disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan.
2.
Laporan Tahunan
PPK-SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan
dan disampaikan kepada kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD.Laporan keuangan tersebut
disampaikan kepada PPKD sebagai dasar penyusunan laporan keuangan pemerintah
daerah.Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD paling
lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.Laporan keuangan tersebut
disusun oleh pejabat pengguna anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang
berada di SKPD yang menjadi tanggung jawabnya. Laporan keuangan SKPD tersebut
terdiri dari: laporan realisasi anggaran; neraca; dan catatan atas laporan
keuangan. Laporan keuangan SKPD dilampiri dengan surat pernyataan kepala SKPD
bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan
berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan standar akuntansi
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.PPKD menyusun laporan
keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan
SKPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada kepala daerah melalui
sekretaris daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Laporan keuangan tersebut terdiri dari: laporan realisasi anggaran; neraca;
laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan
pemerintah daerah dilampiri dengan surat pernyataan kepala daerah yang
menyatakan pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah
diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
Laporan keuangan disampaikan oleh kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.Setelah disampaikan laporan hasil audit, Kepala daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Laporan keuangan disampaikan oleh kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.Setelah disampaikan laporan hasil audit, Kepala daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
3.
Penetapan Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan
keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan
daerah.Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan
peraturan daerah diterima.
4.
Evaluasi
Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Rancangan peraturan
daerah kabupaten/kota tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan
rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga)
hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi
disampaikan oleh gubernur kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan daerah
kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan
rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan
dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota.
B.
PENGANGGARAN KEUANGAN DAERAH
Otonomi daerah merupakan proses awal terjadinya reformasi penganggaran
keuangan daerah di Indonesia. Otonomi daerah, tentunya sangat berimplikasi pada
perubahan dalam system pembuatan keputusan terkait dengan pengalokasian sumber
daya dalam anggaran pemerintah daerah seperti APBD.
1.
Pengertian Keuangan Daerah
Dalam arti sempit, keuangan daerah yakni terbatas pada hal-hal
yang berkaitan dengan APBD.Oleh sebab itu keuangan daerah identic dengan APBD.
Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005, “Keuangan Daerah adalah semuak hak dan
kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat
dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban daerah tersebut perlu dikelola dalam suatu
system pengeleloaan keuangan daerah.Pengelolaan keuangan daerah merupakan
subsistem dari system pengelolaan keuangan Negara dan merupakan elemen pokok
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menurut Mamesah dan Halim (2007:23) keuangan daerah adalah semua
hak dan kewajiban yang dapat dinilai dnegan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat
dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh Negara atau
daera yang lebih tinggi serta pihak lain sesuai ketentuan/peraturan
perundang-undanganyang berlaku.
Mardiasmo (2000:3), mengatakan bahwa dalam pemberdayaan pemerintah
daerah ini, maka perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan
keuangan daerah dan anggaran daerah adalah :
a)
Pengelolaan keuangan daerah harus
bertumpu pada kepentingan public (public oriented)
b)
Kejelasan tentang misi pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya dan anggaran daerah pada khususnya.
c)
Desentralisasi pengelolaan
keuangan dan kejelasan peran para partisipan yang terkait dalam pengelolaan
anggaran, seperti DPRD, KDH, Sekda dan perangkat daerah lainnya.
d)
Kerangka umum dan administrasi
atas pembiayaan, investasi dan penelolaan keuangan daerah berdasarkan kaidah
mekanisme pasar, value for money, transparansi dan akuntabilitas.
e)
Kejelasan tentang kedudukan
keuangan DPRD, KDH, dan PNS Daerah, baik ratio maupun dasar pertimbangan.
f)
Ketentuan tentang bentuk dan
struktur anggaran, anggaran kinerja dan anggaran multitahunan
g)
Prinsip pengadaan dan pengelolaan
barang daerah yang lebih professional
h)
Prinsip akuntansi pemerintah
daerah, laporan keuangan, peran DPRD, peran akuntan public dalam pengawasan,
pemberian opini dan rating kinerja anggaran dan tranparansi informasi anggaran
kepada public
i)
Aspek pembinaan dan pengawasan
yang meliputi batasan pembinaan, peran asosiasi, dan peran anggota masyarakat
guna pengembangan profesionalisme aparat pemerintah daerah.
j)
Pengembangan system informasi
keuangan daerah untuk menyediakan informasi anggaran yang akurat dan
pengembangan komitmen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi.
2.
Pengertian, Unsur dan Arti Penting
APBD
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang
dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.Kemudian
ditetapkand engan peraturan daerah. APBD oleh pemerintah daerah digunakan
sebagai dasar untuk melakukan aktivitas pengeluaran dana masyarakat dalam
melakukan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Menurut pasal 64 ayat 2 UU NO. 5 Tahun `974 tentang pokok-pokok
pemerintahan di daerah, APBD merupakan rencana operasional keuangan pemerintah
daerah, yaitu di satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran dalam satu
tahun anggaran tertentu, dan dipihak lain menggambarkan perkiraan penerimaan
dan sumber-sumber penerimaaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang
dimaksud.
Sedangkan menurut J. Wajong (1962)/Orde Lama, APBD merupakan
rencana pekerjaan keuangan (financial workplan) yang dibuat untuk suatu jangka
waktu tertentu pada waktu badan legislative memberikan kredit kepada badan
eksekutif untuk melakukan pembiayaan guna memenuhi kebutuhan rumah tangga daerah
sesuai dengan rancangan yang menjadi dasar (groundslag) penetapan anggaran, dan
yang menunjukkan semua penghasilan untuk menutup pengeluaran tadi.
Adapun unsur-unsur yang terdapat di dalam anggaran daerah, yaitu :
a)
Rencana kegiatan suatu daerah dan
uraian yang rinci
b)
Ada sumber penerimaan (target
minimal) dan biaya (batas maksimal)
c)
Jenis kegiatan yang dituangkan
dalam angka
d)
Periode anggaran
Selain itu
terdapat arti penting Anggaran Daerah, yang diuraikan sebagai berikut :
a)
Alat bagi Pemda untuk mengarahkan
dan menjamin kesinambungan pembangunan serta meningkatkan kualitas hidup
masyarakat.
b)
Adanya kebutuhan dan keinginan
masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang sedangkan kebutuhan dan
keinginan sumber daya terbatas.
3.
Fungsi APBD
Anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) memiliki beberapa
fungsi yaitu sebagai berikut :
1.
Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi merupakan dasar dalam melaksanakan pendaptan dan
belanja untuk tahun yang bersangkutan
2.
Fungsi perencanaan
Fungsi perencanaan merupakan pedoman manajemen dalam merencanakan
kegiatan
3.
Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan merupakan pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam hal ini Perundang-undangan.
4.
Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berfungsi dalam mengarahkan untuk menciptakan
lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya seta
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.
Fungsi distribusi
Fungsi distribusi merupakan kebijakan anggaran daerah yang harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan
6.
Fungsi stabilisasi
Fungsi stabilisasi merupakan alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
4.
PERKEMBANGAN DAN CIRI PENGANGGARAN
KEUANGAN DAERAH
Berikut ini
adalah masa perkembangan penganggaran keuangan daerah :
1.
Masa orde baru (sampai dengan
2001)
Ciri penganggaran keuangan daerahnya adalah sebagai berikut :
a)
Pembahasan APBD bermula dari
proses RAPBD dan dibahas bersama antara DPRD dengan kepala daerah
b)
Unsur yang terlibat dalam APBD,
kepala daerah dan DPRD, tidak melibatkan masyarakat
c)
Berpegang pada kebijaksanaan yang
dinamis
d)
Indicator kinerja pemerintah
daerah :
-
Perbandingan anggaran dan realisai
-
Perbandingan antara standar biaya
dengan realisasinya
-
Target dan presetase fisik proyek
e)
Perhitungan APBD berdiri sendiri
dan terpisah dari pertanggungjawaban kepala daerah.
f)
Bentuk laporan perhitungan APBD :
-
Perhitungan APBD
-
Nota Perhitungan APBD
-
Perhitungan kas dna pencocokan
antara sis akas dan sisa perhitungan
Struktur APBD-nya adalah sebagai berikut :
a.
Pendapatan
-
Sisa lebih perhitungan tahun lalu
-
Pendapatan asli daerah
-
Dana perimbangan
-
Pinjaman daerah
b.
Belanja
-
Belanja rutin : 10 bagian
-
Belanja pembangunan : 21 sektor
2.
Masa reformasi tahap 1 (2002-2006)
Kepmendagri No. 29 tahun 2002 tentang pedoman pengurusan
pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, serta tata cara penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah
serta penyusunan perhitungan APBD.
Dasar hukum penyusunan KUA :
1.
UU No. 17 tahun 2003, tentang
Keuangan Negara
2.
PP No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
3.
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Substansi dan ruang lingkup KUA
1.
Pendahuluan
-
Kondisi yang telah dicapai tahun
sebelumnya
-
Identifikasi permasalahan dan
tantangan
2.
Gambaran Umum RKPD
3.
Kerangka Ekonomi Makro dan
Implikasinya terhadap Sumber Pendanaan
-
Kerangka ekonomi Makro
-
Asumsi dasar dalam penyusunan
RAPBD
-
Kebijakan pendapatan
-
Kebijakan belanja
-
Kebijakan pembiayaan
4.
Penutup
Ciri-ciri penganggaran keuangan daerah masa reformasi tahap I :
1.
APBD disusun dengan pendekatan
kinerja dan berorientasi pada kepentingan public.
2.
Pihak yang terlibat : Pemerintah
Daerah (eksekutif), DPRD (legislative) dan masyarakat
3.
Laporan pertanggungjawaban
keuangan daerah :
-
Laporan perhitungan APBD
-
Nota perhitungan APBD
-
Laproan arus kas
-
Neraca pemerintah daerah
4.
Dalam perencanaan anggaran dikenalkan format arah kebijakan umum APBD
(AKU) yang dibahas diantara Pemda dan DPRD. Pemda menerjemahkan strategi dan
prioritas APBD.
5.
Proses penyusunan menggunakan
format rencana anggaran satuan kerja (RASK).
6.
Indicator kinerja dimulai dari
Input ® output/keluaran ® outcome ® manfaat ® dampak.
7.
Laporan pertanggungjawaban kepala
daerah : laporan perhitungan APBD.
Struktur APBD-nya adalah :
a.
Pendapatan
-
PAD
-
Dana Perimbangan
-
Pendapatan lain-lain
b.
Belanja
-
Aparatur Negara
-
Pelayanan Publik
c.
Pembiayaan
-
Penerimaan Daerah
-
Pengeluaran Daerah
3.
Penganggaran Masa Reformasi Tahap
II (mulai tahun 2006)
Beberapa perubahan dari Permendagri No. 13 tahun 2006, yaitu :
1.
Dikenalkannya kembali bendahara
pengeluaran dan penerimaan
2.
Belanja aparatur dan belanja
public dihilangkan.
Penyusunan
indicator kinerja mulai dari input ®output/keluaran
® outcome/hasil.
Struktur APBD-Nya adalah :
1.
Pendapatan
a.
PAD
b.
Dana Perimbangan
c.
Pendapatan Lain-Lain
2.
Belanja
a.
Belanja Tidak Langsung
b.
Belanja Langsung
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan Pembiayaan
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Buku jurnal bisa dibedakan menjadi
buku jurnal penerimaan kas, pengeluaran kas dan bukujurnal umum.Hal yang perlu
mendapat penekanan pada slide ini juga adalah penggunaan jenis buku
jurnal sangat tergantung pada kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh
masing-masing daerah. Pemilihan untuk menggunakan jurnal khusus dan jurnal umum
diserahkan pada kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.Setelah transaksi
dicatat dalam buku jurnal yang dilakukan secara historis, langkah selanjutnya
adalah melakukan posting ke dalam buku
besar.Pengertian posting adalah memindahkan saldo atau angka yang ada
di buku jurnal ke dalam masing-masing buku besar berdasarkan kode rekeningnya.Posting dari
buku jurnal ke buku besar dilakukan secara periodik.Buku besar merupakan
kumpulan dari catatan historis per kode rekening.
Buku besar pembantu dibuat bila
dianggap perlu oleh pemerintah daerah.Intinya adalah buku besar pembantu
merupakan buku yang menjelaskan secara lebih rinci transaksi yang ada dalam
buku besar.Sebelum membuat laporan keuangan, maka pemerintah daerah dapat
membuat kertas kerja dalam rangka membantu/mempermudah penyusunan laporan
keuangan. Kertas kerja berisi historis mutasi debit dan kredit dari ringkasan
per kode rekening sampai menjadi saldo akhir dan laporan keuangan. Penggunaan
kertas kerja ini biasanya dilakukan bila proses akuntansi dilakukan secara manual
tanpa bantuan komputer. Setelah kertas kerja dibuat, maka laporan keuangan siap
untuk disajikan. Terdapat 4 jenis laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Neraca Daerah, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK). Mulai dari proses penjurnalan sampai dengan penyusunan laporan
keuangan, kebijakan akuntansi memegang peranan yang penting. Sebelum melakukan
penjurnalan, fungsi akuntansi di pemerintah daerah, baik di SKPD maupun di
SKPKD perlu memperhatikan kebijakan akuntansi yang telah ditetapkan oleh kepala
daerah dalam peraturan kepala daerah.Dalam penyusunan laporan keuanganpun,
kebijakan akuntansi pemerintah daerah juga memegang peranan penting, terutama
dalam hal bentuk laporan keuangan serta komponen-komponen yang membentuk
laporan keuangan yang harus disusun oleh SKPD maupun SKPKD.
Sistem pencatatan akuntansi
dibedakan menjadi 2, yaitu single entry dandouble
entry.Pengertian single entry adalah mencatat suatu transaksi
atau kejadian pada satu sisi saja.Contoh konkrit dari
pencatatan single entry ini adalah pencatatan yang dilakukan
oleh bendahara pengeluaran di Buku Kas Umum (BKU). Setiap ada transaksi
pengeluaran kas akan dicatat di kolom pengeluaran, dan setiap transaksi penerimaan
kas akan dicatat di kolom penerimaan. Tidak ada catatan pembanding
lainnya.Kelebihan dari single entry ini adalah pembuatannya
sangat sederhana sehingga mudah untuk melakukannya.Kelemahan
dari single entry ini adalah sulit mendeteksi bila terjadi
kesalahan. Pengertian dari double entry adalah mencatat suatu
transaksiatau kejadian pada dua sisi, yaitu sisi debit dan sisi
kredit. Kedua sisi tersebut harus dalam
kondisi balance (saldonya seimbang). Kelebihan
penggunaan double entry ini adalah memudahkan untuk
melakukan cross check bila dilakukan proses audit dan memudahkan
untuk melihat atau mendeteksi adanya kesalahan. Kelemahannya adalah double
entry ini lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan single entry.
Dalam akuntansi, perlu dibedakan
antara konsep pengakuan dan pengukuran. Pengakuan lebih menyoroti pada kapan
suatu transaksi atau kejadian itu akan dicatat dalam jurnal. Sedangkan
pengukuran merupakan pemberian nilai dari suatu transaksi atau
kejadian.Pengukuran dan pengakuan atas sebuah transaksi atau kejadian ini lebih
lanjut diatur dalam kebijakan akuntansi.Contoh dari sebuah pengakuan adalah
kapan fungsi akuntansi mengakui belanja ATK yang telah di pertanggungjawabkan,
kapan sebuah belanja modal diakui menambah aset tetap daerah.Contoh dari
pengukuran adalah berapa nilai yang patut diakui atas sebuah belanja modal
gedung, berapa nilai yang wajar untuk menilai asset tetap tanah?
Dengan mengacu pada Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP), maka pengakuan atas transaksi pendapatan adalah
pada saat kas atau setara kas diterima oleh Kas Daerah.Selama belum masuk ke
dalam rekening Kas Daerah, maka belum diakui sebagai pendapatan.
Belanja baru diakui apabila kas
atau setara kas telah dikeluarkan dari Kas Daerah dan ketika belanja tersebut
telah dipertanggungjawabkan (di-SPJ-kan).Selama belanja tersebut belum
di-SPJ-kan (meskipun telah dibayarkan oleh bendahara pengeluaran) maka atas
transaksi tersebut belum bisa diakui sebagai belanja daerah.Hal yang perlu
diperhatikan adalah pengertian dari Kas Daerah. Menurut Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan, yang dimaksud dengan Kas Daerah adalah rekening kas yang dikelola
oleh BUD. Pengertian ini berbeda dengan Departemen Dalam Negeri yang
menerjemahkan Kas Daerah sebagai kas yang ada di BUD, di bendahara pengeluaran
dan di bendahara penerimaan.Perbedaan ini membawa konsekuensi yang berbeda
terhadap rancangan sistem akuntansi yang dibuat oleh pemerintah daerah.Oleh
karena itu, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Depdagri tentang kebijakan
akuntansi dan sistem dan prosedur akuntansi pemerintahan dalam beberapa hal
berbeda secara konseptual dengan konsep yang diajarkan oleh Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Dalam menyikapi perbedaan
tersebut, pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menyikapinya dan menelaah
secara cerdas tentang dampak atau konsekuensi yang ditimbulkan oleh kedua model
sistem tersebut sebelum merancang sistem akuntansi yang akan diimplementasikan
di daerahnya. Kriteria pengakuan yang dilakukan oleh fungsi akuntansi
sangat dipengaruhi oleh basis akuntansi yang digunakan oleh sebuah
organisasi.Terdapat 2 golongan besar basis akuntansi, yaitu Basis Kas dan Basis
Akrual.Perbedaan utama Basis Kas dan Basis Akrual adalah timing, kapan
sebuah transaksi diakui. Pada Basis Kas, pengakuan dilakukan ketika kas atau
setara kas diterima atau dikeluarkan, sedangkan pada Basis Akrual pengakuan
dilakukan ketika hak dan kewajiban untuk menerima atau membayarkan transaksi
terjadi. Pengakuan atas hak dan kewajiban ini juga harus didukung oleh dokumen
legal dan sah.Untuk memudahkan ilustrasi, penerapan Basis Kas ini pada dasarnya
sama dengan yang diterapkan oleh bendahara. Ketika bendahara mengeluarkan uang
tunai, maka pada saat itu transaksi pengeluaran kas dicatat, dan pada saat
bendahara menerima pendapatan, maka pada saat itu transaksi penerimaan kas
dicatat.
Sebagai contoh: pada tanggal 5
Januari diterima pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 500.000,00 maka pada
tanggal 5 Januari akan dicatat penerimaan kas dari pendapatan retribusi parkir
senilai Rp 500.000,00.
Contoh penerapan Basis Akrual dan
perbandingannya dengan Basis Kas: Pembayaran belanja listrik, telepon dan air
umumnya dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Misalkan, beban listrik,
telepon dan air pada bulan Januari diketahui sebesar Rp 1.500.000,00.
Pembayaran beban listrik, telepon dan air pada bulan Januari akan dibayarkan
pada tanggal 10 Februari. Bila menggunakan Basis Kas, maka pembayaran listrik
telepon dan air akan dicatat pada tanggal 10 Februari, yaitu pada saat kas
dikeluarkan dengan cara mencatat:
-
Belanja listrik, telepon dan air
bertambah sebesar Rp 1.500.000,00.
-
Kas di bendahara pengeluaran berkurang
sebesar Rp 1.500.000,00.
Jika dibuat laporan realisasi,
maka pada bulan Januari tidak terdapat belanja listrik, telepon dan air,
sedangkan pada bulan Februari terdapat belanja listrik, telepon dan air sebesar
Rp 1.500.000,00. Bila menggunakan Basis Akrual, maka pencatatan atas belanja
listrik, telepon dan air dilakukan pada tanggal 31 Januari dengan cara:
-
Belanja listrik, telepon dan air
bertambah sebesar Rp 1.500.000,00.
-
Hutang belanja bertambah sebesar
Rp 1.500.000,00.
Pengakuan hutang belanja ini
dilakukan karena pada tanggal 31 Januari belum dilakukan pembayaran secara
tunai atas beban listrik, telepon dan air tersebut.Pada saat pembayaran pada
tanggal 10 Februari maka bendahara pengeluaran sebenarnya tidak membayar beban
listrik, telepon dan air, melainkan membayar utang. Oleh karena itu
pencatatannya menjadi:
-
Kas di bendahara pengeluaran
berkurang Rp 1.500.000,00.
-
Hutang belanja berkurang Rp
1.500.000,00.
Jika dibuat laporan realisasi
belanja, maka pada bulan Januari akan terlihat belanja listrik, telepon dan air
sebesar Rp 1.500.000,00 dan pada bulan Februari tidak terdapat beban belanja
listrik, telepon dan air. Masing-masing basis memiliki kelebihan dan
kelemahan.Penggunaan Basis Kas memiliki kelebihan pada kesederhanaannya dan
kemudahannya.Karena sederhana, maka model pencatatannya relatif lebih sedikit
dibandingkan Basis Akrual.Namun, penggunaan Basis Kas memberikan informasi yang
kurang akurat.Kelebihan Basis Akrual adalah memberikan gambaran keuangan yang
lebih akurat sehingga evaluasi kinerja terhadap biaya pelayanan dan
pencapaiannya bisa dilakukan.Disamping itu, dengan Basis Akrual, pengelolaan
aset tetap bisa dilakukan secara efisien dan akurat karena ada unsure
pembandingnya, yaitu belanja modal.Kelemahan Basis Akrual adalah transaksi yang
harus dicatat menjadi lebih banyak dan relatif lebih rumit dibandingkan Basis
Kas.
Basis akuntansi yang disarankan
oleh PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu
basis cash towards accrual, artinya bahwa ketika mengakui pendapatan,
belanja dan pembiayaan menggunakan Basis Kas, sedangkan untuk aset, kewajiban
dan ekuitas menggunakan Basis Akrual. Dengan kata lain, pengakuan pos-pos di laporan
realisasi anggaran (LRA) menggunakan Basis Kas, sedangkan untuk pengakuan
pospos neraca menggunakan Basis Akrual. Namun demikian, pemerintah daerah juga
diperkenankan untuk menggunakan Basis Akrual secara penuh.Meskipun menggunakan
Basis Akrual namun pemerintah daerah tersebut juga harus tetap menyajikan LRA
dengan menggunakan Basis Kas.Hal ini dilatarbelakangi oleh tujuan LRA yang
menyajikan perbandingan antara realisasi dengan anggarannya.Karena penyusunan
anggaran di pemerintah daerah mengunakan Basis Akrual, maka penyajian realisasi
atas anggaran tersebut juga harus didasarkan atas Basis Akrual juga agar memenuhi
syarat komparabilitas.
Persamaan dasar akuntansi, memberikan
gambaran yang lebih mudah terutama bagi aparat pemerintah daerah yang mayoritas
tidak memiliki latar belakang pendidikan akuntansi.Sisi sebelah kiri
menunjukkan aset atau kekayaan yang dimiliki oleh entitas atau pemerintah
daerah, sedangkan sisi sebelah kanan mencerminkan sumber pendanaan untuk
memperoleh asset atau kekayaan.Sisi kiri seringkali disebut sebagai aktiva atau
aset, sedangkan sisi kanan disebut sebagai pasiva.Sumber pendanaan (pasiva)
berasal dari 2 sumber yaitu dari kewajiban (hutang) dan ekuitas (modal
sendiri). Sehingga, kalau dibuat persamaan maka:
Aset =
Kewajiban + Ekuitas
Antara sisi kiri (aktiva) dan sisi
kanan (pasiva) harus seimbang (balance) Perumusan persamaan akuntansi ini akan
berguna untuk menentukan debit dan kredit sebuah transaksi. Sebagai pedoman
awal, sisi kiri (aset) memiliki saldo normal debit, sedangkan sisi kanan
(pasiva) memiliki saldo normal kredit. Jika dibuat persamaan:
Aktiva (Aset)
= Pasiva
Debit =
Kredit
Memberikan gambaran lebih jelas
tentang struktur persamaan akuntansi.Aset diwakili dengan gambar rumah.Kita
coba membuat logika yang sederhana.Jika Anda ingin membeli rumah seharga
(katakanlah) Rp 300 juta.Sedangkan uang yang Anda miliki adalah sejumlah Rp 100
juta yang cukup untuk digunakan sebagai uang muka (DP) pembelian rumah.Sisanya
Anda harus pinjam ke bank untuk melunasi transaksi pembelian rumah. Maka, dapat
dinyatakan bahwa untuk membeli rumah senilai Rp 300 juta, didanai dari ekuitas
(modal sendiri) sebesar Rp.100 juta dan kewajiban (utang) sebesar Rp 200 juta.
Sehingga antara sisi kiri (yaitu aset) dan sisi kanan (pasiva) terjadi keseimbangan
pada nilai Rp 300 juta. Bila dinyatakan dalam bentuk persamaan:
Aset =
kewajiban + ekuitas
300 juta =
200 juta + 100 juta
300 juta =
300 juta (balance)
Jenis aset sangat beraneka ragam,
bisa berbentuk rumah, tanah, mobil, kas, deposito, piutang, dan lain-lain.
Slide ini mencoba untuk
menguraikan persamaan akuntansi menjadi pedoman penentuan debitkredit.
Berdasarkan pada penjelasan sebelumnya telah dikemukakan bahwa sisi kiri (aset)
memiliki saldo normal debit dan sisi kanan (pasiva) memiliki saldo normal
kredit.Pengertian dari saldo normal ini adalah saldo yang bernilai
positif.Saldo normal aset adalah debit, artinya bahwa jika aset bertambah, maka
dicatat di sisi sebelah debit, sebaliknya jika aset berkurang maka dicatat di
sisi kredit.Di sisi pasiva, baik kewajiban maupun ekuitas, memiliki saldo
normal kredit.Artinya bahwa jika kewajiban atau ekuitas bertambah dicatat
disisi kredit, sebaliknya jika kewajiban atau ekuitas berkurang dicatat di sisi
debit.Dalam slide ditunjukkan contoh pencatatan sebuah transaksi.
Ditunjukkan bahwa aset yang dimiliki adalah berupa kas senilai Rp 26.650
dicatat di sebelah debit (karena nilai nya positif). Kas yang dimiliki tersebut
bersumber dari kewajiban sebesar Rp 10.000 (dicatat di sisi sebelah kredit) dan
bersumber dari ekuitas (modal sendiri) sebesar Rp 16.650 (dicatat di sisi
sebelah kredit).
Persamaan dasar akuntansi kemudian
dikembangkan lagi. Jika kita ambil contoh sebuah usaha bisnis, ketika suatu
perusahaan memperoleh laba (rugi) maka laba (rugi) tersebut akan menambah
(mengurangi) ekuitas yang dimiliki oleh pemilik. Jika dituliskan dalam bentuk
persamaan menjadi sebagai berikut:
Aset =
Kewajiban + Ekuitas
Ketika sebuah usaha mendapatkan
laba, maka persamaan dasar akuntansinya akan bertambah menjadi:
Aset =
Kewajiban + (Ekuitas + Laba)
Secara ringkas, laba dihitung dengan mengurangkan belanja dari
pendapatan. Atau:
Laba =
Pendapatan – Belanja.
Jika rumus perhitungan laba dimasukkan dalam persamaan dasar
akuntansi, maka akan menjadi:
Aset =
Kewajiban + Ekuitas + Pendapatan – Belanja
Persamaan ini bisa ditata ulang sebagai berikut:
Aset +
Belanja = Kewajiban + Ekuitas + Pendapatan
Ini adalah persamaan dasar akuntansi yang dijadikan pedoman untuk
menentukan saldo normal dari masing-masing kategori akun/rekening. Petunjuknya
adalah sisi sebelah kiri tanda "=" memiliki saldo normal debit,
sedangkan sisi sebelah kanan tanda "=" memiliki saldo normal kredit.
Artinya bahwa jika aset dan belanja bertambah, maka dicatat di sisi debit, sebaliknya
bila berkurang dicatat di sisi sebelah kredit.Jika kewajiban, ekuitas dan
pendapatan bertambah maka dicatat di sisi sebelah kredit, jika berkurang
dicatat di sisi sebelah debit.
Dalam bentuk persamaan akan terlihat sebagai berikut:
Aset +
Belanja = Kewajiban + Ekuitas + Pendapatan
Debit =
Kredit
Sistem pencatatan dibedakan
menjadi 2, yaitu system pembukuan tunggal dan sistem pembukuan
berpasangan.Sistem pencatatan dengan menggunakan pembukuan tunggal (single
entry) di satu sisi memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pencatat dalam
mendokumentasikan transaksinya.Namun terdapat beberapa kelemahan atas sistem
pembukuan tunggal ini.Pertama, karena transaksi yang dicatat hanya pada satu
sisi, maka diperlukan waktu yang cukup lama untuk merekapitulasi jumlah
pendapatan dan belanja, baik yang tunai maupun yang kredit. Kedua, pembukuan
tunggal ini tidak pernah mencatat transaksi yang akan mempengaruhi mutasi
akunakun neraca, yaitu aset dan kewajiban. Hal inilah yang menyebabkan
penggunaan system pembukuan tunggal ini tidak dapat menghasilkan informasi
neraca. Kalaupun bisa, dilakukan melalui proses identifikasi secara manual satu
persatu komponen-komponen neraca. Karena fungsi akuntansi tidak mampu membuat
laporan neraca dari system yang ada, maka sulit sekali bagi pemerintah daerah
ataupun stakeholders lainnya untuk mengetahui posisi keuangan
pemerintah daerah atau perusahaan.
Sistem pembukuan tunggal.Sebagai
contoh, saldo awal kas yang dimiliki adalah sebesar Rp 50.Pada tanggal 2
Januari dilakukan transaksi pembelian ATK sebesar Rp 45. Pembelian ini akan
mengurangi saldo kas menjadi Rp 5. Pada tanggal 2 Januari pula, diterima
pendapatan retribusi sebesar Rp 150. Penerimaan pendapatan ini akan meningkatkan
saldo kas menjadi Rp 155.
Sistem pembukuan tunggal ini hanya
mencatat transaksi satu kali, yaitu transaksi yang mempengaruhi mutasi kas.Jika
bendahara melakukan pembelian secara kredit, maka sistem pembukuan tunggal ini
tidak mampu untuk menampung karakteristik transaksi tersebut, karena transaksi
non kas yang dilakukan tidak membawa dampak terhadap saldo berjalan.Ini
merupakan salah satu kelemahan sistem pembukuan tunggal.
Kelemahan yang ada pada sistem
pembukuan tunggal dapat diatasi dengan menggunakan sistem pembukuan berpasangan
(double entry).Artinya bahwa setiap transaksi dicatat di dua sisi secara
berpasang-pasangan, yaitu sisi debit dan sisi kredit.Kedua sisi tersebut harus
seimbang (balance).
Penggunaan sistem pembukuan
berpasangan ini memungkinkan satu transaksi dicatat di lebih dari 2
perkiraan/akun/ rekening secara bersamaan. Sebagai contoh, kita kembali pada
ilustrasi persamaan dasar akuntansi, yaitu kita membeli rumah seharga Rp 300
juta yang didanai dari ekuitas sebesar Rp 100 juta dan hhutang ke bank sebesar
Rp 200 juta. Maka ada 3 perkiraan/akun/rekening yang terpengaruh atas transaksi
ini adalah aset rumah sebesar Rp 300 juta bertambah (dicatat di sebelah debit),
kewajikan bertambah Rp 200 juta (dicatat di sebelah kredit), dan ekuitas
bertambah Rp 100 juta (dicatat di sebelah kredit).
Slide ini memberikan resume
mengenai aturan debit-kredit berdasarkan kategori perkiraan/akun/rekening.
Terdapat tambahan pedoman untuk transaksi pembiayaan.Agar mudah untuk diingat,
maka penerimaan pembiayaan diidentikkan dengan pendapatan dan pengeluaran pembiayaan
diidentikkan dengan belanja.Kolom bertambah menunjukkan kondisi jika rekening
yang bersangkutan mengalami mutasi tambah, sedangkan kolom berkurang
menunjukkan kondisi jika rekening yang bersangkutan mengalami mutasi kurang.
Slide ini memberikan
ilustrasi mengenai pengertian debit dan kredit. Secara sederhana, debit berarti
memasukkan transaksi di kolom sebelah kiri, sedangkan kredit adalah memasukkan
transaksi di kolom sebelah kanan. Tidak ada makna implicit lain dari pengertian
debit dan kredit ini.
Pemahaman bahwa debit berarti
selalu bertambah, dan kredit berarti selalu berkurang adalah salah. Oleh karena
itu kita perlu membuang jauh-jauh konsep tersebut. Pengertian bertambah atau
berkurang serta aturan main dicatat di sisi debit atau kredit mengacu
pada Slide.
Kita coba untuk mengilustrasikan perbedaan system pembukuan tunggal dan sistem pembukuan berpasangan. Kita ambil 2 jenis transaksi yang akan kita ubah dari system pembukuan tunggal menjadi sistem pembukuan berpasangan. Transaksi yang kita pilih adalah pembelian ATK sebesar Rp 45 dan penerimaan pendapatan retribusi sebesar Rp 150.
Berdasarkan 2 jenis transaksi
tadi, bila dicatat dalam system pembukuan berpasangan akan terlihat sebagaimana
dalam slide ini.
Untuk transaksi pertama, pembelian
ATK sebesar Rp 45 akan dicatat perkiraan/akun/rekening belanja ATK bertambah
dicatat di sisi debit sebesar Rp 45, dan kas berkurang dicatat di sisi kredit
sebesar Rp 45. Pencatatan ini menunjukkan bahwa pembelian ATK sebesar Rp 45 itu
dibayar secara tunai sehingga posisi kasnya berkurang.
Untuk transaksi yang kedua,
pemerintah daerah menerima pendapatan retribusi sebesar Rp 150.Perkiraan yang
terpengaruh atas transaksi ini adalah kas bertambah dicatat di sisi debit
sebesar Rp 150, dan rekening pendapatan retribusi bertambah dicatat di sisi
kredit sebesar Rp 150.Pencatatan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah
menerima pendapatan retribusi secara tunai.
Berikut ini disajikan komparasi
secara langsung antara pencatatan dengan menggunakan sistem pembukuan tunggal
dan sistem pembukuan berpasangan.Sisi sebelah kanan yang berwarna adalah sistem
pembukuan berpasangan sedangkan 2 kolom sebelumnya adalah system pembukuan tunggal.
Mari kita cermati bersama-sama
untuk lebih memahami perbedaan keduanya.Dengan sistem pembukuan tunggal, kita
bisa langsung melihat saldo kas pada tanggal 3 Januari.Sedangkan pada sistem
pembukuan berpasangan kita tidak mengetahui saldo kas kita secara
langsung.Untuk bisa mengetahui saldo masing-masing rekening, maka dibuatkan
buku besar yang mengelompokkan transaksi berdasarkan jenis rekeningnya.
Disamping itu terlihat bahwa
penggunaan system pembukuan tunggal lebih sederhana dari sisi
pencatatannya.Tidak terlalu banyak rekening yang harus dicatat. Sedangkan
Slide ini memberikan contoh
buku besar atas transaksi pembelian ATK dan penerimaan pendapatan retribusi.
Yang pertama adalah buku besar kas yang menggambarkan transaksi-transaksi yang
mempengaruhi kas.Transaksi pertama adalah pembelian ATK yang dibeli secara
tunai, sehingga kas pemerintah daerah berkurang sebesar Rp 45.Karena kas
merupakan kelompok aset, maka ketika kas berkurang dicatat di sisi kredit.Transaksi
kedua yang mempengaruhi kas adalah penerimaan pendapatan retribusi sebesar Rp
150. Atas transaksi ini dicatat di sisi sebelah debit yang menunjukkan bahwa
kas pemerintah daerah bertambah.
Buku besar yang kedua adalah
pendapatan retribusi.Hanya ada satu transaksi yang mempengaruhinya yaitu
penerimaan pendapatan retribusi sebesar Rp.150. Sebagaimana pedoman
debit-kredit yang telah kita bahas sebelumnya, ketika pendapatan bertambah maka
dicatat di sisi sebelah kredit.
Buku besar yang ketiga adalah belanja
ATK.Berdasarkan transaksi tanggal 2 Januari terdapat pembelian ATK sebesar Rp
45.Transaksi ini menunjukkan bahwa belanja ATK bertambah sehingga dicatat di
sisi sebelah debit.
PENUTUP
secara umum anggaran sector public sangatlah penting, bagaimanapun
juga jelas mengungkapkan apa yang akan dilakukan oleh organisasi pemerintahan
di masa yang akan datang.
Anggaran
merupakan suatu proses yang periodic, dan bersifat tahunan maupun multi
tahunan. Anggaran public harus mendapatkan otorisasi dari legislative terlebih
dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.
Estimasi
anggaran hendaknya tidak memasukan cadangan yang tersembunyi.Secara umum proses
akuntansi SKPD ini terbagi dalam 3 tahapan utama, yaitu pemahaman dasar
akuntansi, konsep penjurnalan dan posting ke buku besar, serta proses
penyusunan laporan keuangan SKPD. Manual ini diharapkan akan membantu
mempercepat proses peralihan sistem akuntansi keuangan daerah guna menciptakan
akuntabilitas keuangan daerah yang lebih baik dan mandiri.
Comments
Post a Comment