Anggaran Partai Politik dan LSM
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Perubahan
paradigma dari administrasi negara ke administrasi publik dan tuntutan
perubahan dari government ke governance mensyaratkan
perlunya peningkatan akuntabilitas publik. Hal ini adalah upaya dari
pendayagunaan aparatur pemerintahan dengan harapan dapat mewujudkan system
administrasi publik yang benar-benar bisa dan mampu mempraktikan prinsip good
governance.
Konsep
akuntabilitas mencakup eksistensi dari suatu mekanisme yang meyakinkan politisi
dan pejabat pemerintahan terhadap aksi perbuatannya dalam penggunaan
sumber-sumber publik dan kinerja perilakunya. Aplikasi akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan diawali pada saat penyusunan program pelayanan
publik dan pembangunan, pembiayaannya, pelaksanaan, pemantauan dan penilaiannya
sehingga program tersebut dapat memberikan hasil atau dampak seoptimal
mungkin sesuai dengan sasaran atau tujuan yang ditetapkan. Para
penyelenggara pemerintahan menerapkan prinsip akuntabilitas dalam hubungannya
dengan masyarakat/publik, dengan aparat bawahan yang ada di dalam instansi
pemerintahan itu sendiri, dan kepada atasan mereka.
Perkembangan
reformasi sektor publik yang begitu dinamis saat ini tidak dapat dilepaskan
dari tuntutan masyarakat yang melihat secara kritis buruknya kinerja pemerintah
dalam mengelola sumber daya publik. Perubahan berbagai aspek yang dibawa oleh
arus reformasi telah menimbulkan tuntutan yang beragam terhadap pengelolaan
keuangan yang baik.
Anggaran
merupakan instrumen akuntabilitas dalam sistem pengelolaan keuangan publik dan
sebagai dasar pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan suatu proses kinerja
organisasi birokrasi. Sehingga, penganggaran merupakan aktivitas yang penting
dalam organisasi sektor publik untuk meningkatkan kinerja organisasi birokrasi
dan keberhasilannya tergantung pada kerjasama dalam sistem tersebut.
Anggaran
pada sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk
tiap-tiap program dan aktivitas dalam satuan moneter yang menggunakan dana
milik rakyat. Hal inilah yang menjadi perbedaan dengan anggaran sektor swasta
karena tidak berhubungan dengan pengalokasian dana dari masyarakat. Pada sektor
publik pendanaan organisasi berasal dari pajak dan retribusi, laba perusahaan
milik daerah atau negara, pinjaman pemerintah berupa utang luar negeri dan
obligasi pemerintah, serta sumber dana lain yang sah dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Anggaran
merupakan komponen penting dalam sebuah organisasi, baik organisasi sektor
swasta maupun organisasi sektor publik. Anggaran merupakan implementasi dari
rencana dari rencana strategi yang telah ditetapkan. Selain itu anggaran
merupakan komponen utama dalam perencanaan.
Anggaran
merupakan rencana tindakan-tindakan pada masa yang akan datang untuk mencapai
tujuan organisasi. Pada organisasi sektor swasta (bisnis), tujuan dimaksud
adalah mencari laba (profit oriented), sementara pada organisasi sektor
publik/non-bisnis tidak (nonprofit oriented). Oleh karena tujuannya berbeda, maka
rencana kerja yang disusun juga berbeda. Dengan demikian, pendekatan dalam
penyusunan anggaran di kedua jenis organisasi juga berbeda.
BAB II
PEMBAHASAN
Anggaran Partai Politik dan LSM
1. Anggaran
Partai Politik
Dalam
menyusun anggaran untuk kegitan operasinya, partai politik membutuhkan sumber-
sumber pendanaan. Sumber pendanaan yang ada dalam partai politik adalah:
a. Keuangan
partai politik bersuber dari:
· Iuran
anggota
· Sumbangan
yang sah menurut hukum
· Bantuan
dari anggran negara
b. Sumanagn
yang sah menurut hukum dapat berupa unag, batang, fasilitas, peralatan, dan/
jasa
c. Bantuan
dari anggaran negara yang diatur dalam perturan pemerintah diberikan secara
proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan
rakyat
d. Sumbanagn
dari anggota dan bukan anggota yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp.
200.000.000 dalam waktu 1 tahun
e. Sumbangan
dari perusahan dan/atau badan usaha yang sah menurut hukumpalng banyak senilai
Rp. 800.000.000 dalam waktu 1 tahun
Salah
satu kegunaan dalam anggaran dalam partai politik adalah untuk kampanye, yang
nerupakan mome khusus dalam rangkaian pemilu yang disediakan oleh KPU bagi para
konsestan pemilu. Dalam masa kampanye yang sudah ditentukan waktunya, setiap
konsestan pemilu ‘bebas’ untuk memasarkan program-program politikya kepada
masyarakat. ‘Bebas’ disini adalah selama masih berada dalam rambu- rambu yang
mengatur ketentuan kampanye dari KPU. Kampanye partai politik untuk promosi
dan pembentukan opini publik sudah pasti
memerlukan dana yang besar. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan
dana yang besar pasti akan menimbulkan kerawanan. Mulai dari rawan kolusi,
rawan korupsi, hingga rawan konflik, seperti banyak pihak secara royal
menghadiahkan sejumlah uang kepada konsestan pemilu yang diperkirakan akan
mampu memberikan keuntungan besar bagi donatur, bila kandidat yang dijagokan
menang. Selain itu, berbagai kekhawatiran juga muncul dengan adanya penggunaan
dan publik (APBN/APBD) untuk membiayai kampanye pemilu konsestan tertentu. Perbuatan
tersebut sangat tidak etis dan melanggar hukum. Oleh karena itu, aturan main
yang jelas dan tegas mengenai kampanye partai politik sangat diperlukan. Aturan
yang ada ditujukan untuk membangun sistem pertanggungjawaban publik
(akntabilitas).
Hasil audit atas dana
kampanye
Hasil audit atas
dana kampanye partai politik tidak dapat dijadikan bukti bahwa anggaran partai
akuntabel dan transparan. Proses audit yang dilakukan akuntan publik hanya
dilakukan berdasarkan data yang diserahkan partai, tanpa ada wewenang akuntan
untuk melakukan audit investigasi.
Ketua Divisi
Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, Selasa (18/11),
mengatakan, laporan dana kampanye peserta pemilu legislatif dan pemilu
eksekutif yang disampaikan ke auditor tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Jumlah sumbangan
yang diterima maupun pengeluaran partai serta nama penyumbang tidak tercatat
secara lengkap.
”Akuntan publik
hanya dapat melakukan konfirmasi atas penyimpangan laporan dana kampanye yang
dilaporkan, tetapi tidak dapat menginvestigasinya,” katanya.
Hasil audit dana
kampanye yang hanya formalitas semata itu akan terulang kembali pada pemilu
mendatang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD belum memberi ruang bagi akuntan publik untuk melakukan penelusuran
lebih lanjut terhadap dana kampanye, apalagi dana partai politik.
Dengan kondisi
itu, sulit untuk mengecek keterlibatan pengusaha tertentu sebagai pemberi
sumbangan maupun besaran sumbangannya kepada peserta pemilu hanya berdasar
laporan dana kampanye. Walaupun demikian, penyumbang besar yang tak tercatat
itu biasanya tetap memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan partai atau calon
presiden, termasuk kebijakan negara jika partai atau calon presiden itu
memerintah.
Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) sejak awal sudah mengingatkan, hasil audit dana
kampanye tidak dapat diklaim oleh peserta pemilu bahwa anggaran mereka
transparan dan akuntabel. Akuntan publik hanya dapat mengaudit dana kampanye
yang dicatat dan dilaporkan. Dana kampanye partai yang tidak dicatat dan
dilaporkan ke auditor secara otomatis tidak dapat diaudit.
Sekretaris IAPI
Tarkosunaryo mengatakan, audit dana kampanye yang dilakukan auditor hanya
dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan KPU disusun berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh wakil-wakil
partai politik di DPR.
Selain
keterbatasan wewenang auditor, infrastruktur audit dana kampanye untuk pemilu
mendatang juga banyak yang belum tersedia. Karena itu, hasil audit dana
kampanye dipastikan akan semakin jauh dari harapan untuk membuat dana kampanye
peserta pemilu yang akuntabel.
Meskipun kampanye
pemilu sudah berlangsung lebih dari lima bulan, KPU belum membuat pedoman
penyusunan laporan dana kampanye oleh partai politik. Karena itu, partai akan
membuat laporan dana kampanye semaunya sendiri.
a.
Apakah para pemilih mengetahui apa
dan siapa yang akan dipilih?, jika tidak apa solusinya?, dan Indonesia seperti
apa yang akan terjadi karna hal tersebut?
Seperti yang marak
dilakukan oleh beberapa stasiun TV banyak masyarakat yang tidak mengetahui
siapa saja calon anggota legislatif yang akan di pilih, dalam hal ini jangankan
siapa calon yang akan dipilih bagaimana sistem pemilihan, tanggal berapa dan
apa saja partai yang mengikuti pemilu.
Dari hal ini dapat
disimpulkan bahwa banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pemilu
tersebut, maka menurut pendapat kami
apabila terjadi hal yang seperti ini maka Indonesia yang akan lahir adalah
Indonesia yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Indonesia saat ini.
Hal ini merupakan
kebiasaan setiap pemilu karena banyaknya dari masyarakat yang asal memilih
calon anggota legislatif atas kebanyakan dari mereka bukan memilih dari
keinginan mereka melainkan mereka lebih memilih karna termkan atau adanya
iming- iming yang dilakukan oleh paca calon anggota peserta pemilu.
Dalam hal ini ditarik
kesimpulan bahwa efek dari semua yang telah dibahas diatas adalah Indonesia
yang mungkin tidak seperti apa yang diharapkan. Dilihat dari fenomena dan
kenyataan yang ada pada saat ini hasil pemilu tahun lalu tidak sesuai dengan
apa yang diharapkan oleh masyarakat, jadi tidak menutup kemungkinan hal ini juga
akan berulang untuk tahun ini sebab kebanyakan dari janji yang diucapkan tidak
sesuai dengan apa yang mereka ucapkan.
b.
Bagaimana kegunaan Bansos pada
pemilu? Dan kenapa dana Bansos yang seharusnya dicairkan dan digunakan untuk
masyarakat malah dibekukan bukan dicairkan
Bantuan sosial
adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada
individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara
terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan
terjadinya resiko sosial.
Bantuan sosial
yang telah di anggarkan sebelumnya juga mencakup bansos untuk dana pemilu, akan
tetapi bansos tersebut tidak dapat dicairkan hanya dibekukan. Dari hal ini
dapat dilihat kenapa dana tersebut tidak dapat dicairkan agar tidak terjadi
penyalah gunaan dana yang telah ada terlebih dana yang dianggarkan untuk pemilu
sebab pada saat pemilu peluang untuk melakukan penyelewengan dana tersebut
lebih besar melihat banyaknya data atau hal yang mungkin dapat membantu dalam
melakukan hal tersebut
c.
Strategi apa yang agar Indonesia
menjadi negara yang baik?
Dalam hal ini strategi
yang digunakan adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka
lebih tau tentang apa dan siapa yang akan dipilih dalam pemilu, sehingga
masyarakat tersebut mangetahui bagaimana kondisi para calon anggota legislatif
tersebut. Dalam hal ini masyarakat juga harus mampu dan mau menyampaikan apa
yang mereka inginkan dan memahami bagaimana tindakan para calon anggota
tersebut.
dalam menciptakan
negara Indonesia yang lebih baik masyarakat juga harus lebih selektif dengan
memehami bagaimana tujuan dan tindakan yang akan dilakukan oleh para calon
anggota legislatif tersebut, sehingga masyarakat tau calon seperti apa yang
mereka butuhkan untuk membuat Indonesia yang lebih baik.
d.
Apakah sudah ada Rumah Sakit Jiwa
yang menyiapkan tempat untuk para caleg yang gagal?, jika sudah ada bandingkan
anggaran yang digunakan? Bandingkan anggaran yang digunakan antara tahun 2009
dan 2014?
Tidak lama lagi, Indonesia kembali
akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Perhelatan akbar tersebut
direncanakan akan digelar pada tanggal 9 April 2014 mendatang. Berbeda dengan
pemilu sebelumnya, kalau pemilu 2009 lalu diikuti oleh 24 partai, pemilu
kali ini hanya akan diikuti oleh 12 partai. Lebih dari 200 ribu calon wakil
rakyat akan memperebutkan 20.257 kursi DPR.
Menurut data KPU, alokasi kursi di
DPR RI tetap yaitu 560 kursi. Kursi tersebut akan diperebutkan oleh 6.607 caleg
dari 12 partai. Jadi jumlah yang terpilih nantinya hanya sekitar delapan persen
saja. Sementara di DPRD I dan DPRD II, tersedia 2.137 kursi di DPRD Provinsi,
dan 17.560 kursi di DPRD Kab/Kota. Maka jumlah totalnya adalah 20.257 kursi dan
kursi sebanyak itu akan diperebutkan oleh lebih dari 200 ribu caleg. Bisa
diprediksi, kemungkinan jadi wakil rakyat hanya 10 persen. Lagi-lagi,
kemungkinan caleg stress, gila pasca pemilu akan lebih besar dari pada kemungkinan
mereka menjadi wakil rakyat, karena tidak kuat mental menahan beban kekalahan.
Ya, bagaimana tidak stress? Untuk
menjadi seorang caleg, mereka harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam bukunya ‘Mahalnya Demokrasi
Memudarnya Ideologi’, bahwa rata-rata kebutuhan dana bagi seorang caleg DPR
adalah Rp 3,3 Milyar pada pemilu 2009. Diperkirakan pemilu 2014 ini akan
meningkat 1,5 kali lipat. Kemungkinan bisa membutuhkan dana sekitar Rp 4,5
milyar. Dana sebanyak itu dari mana? Ada yang pinjam uang, ada yang
menggadaikan tanah, dan hal lainnya yang membuat para caleg tidak berpikir
rasional.
Bila uang yang dikeluarkan sudah
banyak sementara tidak terpilih, dan dana tersebut dapat pinjaman atau hasil
menggadaikan seluruh kekayakannya, inilah yang membuat para caleg stress, gila.
Maka, bisa diprediksi, pasca pemilu 2014 ini akan banyak para caleg yang masuk
rumah sakit jiwa. Pada pemilu legislatif 2009 lalu, Kementerian Kesehatan RI
mengeluarkan data, bahwa ada 7.376 orang sakit jiwa baru, ternyata mereka
adalah para caleg yang gagal memenangkan pemilu.
Prediksi Prof Dadang Hawari
mengatakan bahwa akan lebih banyak lagi caleg yang gila dibandingkan tahun
2009. Maka, tak heran bila saat ini rumah sakit – rumah sakit di seluruh
Indonesia telah mengantisipasi kemungkinan besarnya banyak caleg yang akan masuk
RSJ. Pihak rumah sakit telah menyiapkan kamar khusus untuk melayani pasien yang
berasal dari caleg yang gagal.(dikutip dari http://politik.kompasiana.com oleh Lilis Holisah)
Pemerintah Kota
Solok telah menganggarkan dana sebesar Rp400 juta untuk biaya pengobatan pasien
yang terkena penyakit gangguan jiwa. Anggaran itu meningkat 20 kali lipat dari
pada anggaran tahun 2013 lalu, yang hanya Rp19 juta. Hal itu diungkapkan Kepala
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Solok Edi Candra SH di Solok, Kamis (6/2).
Edi Candra
menjelaskan, anggaran untuk pasien gangguan jiwa itu berada pada mata anggaran
penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), yaitu angaran untuk warga Kota
Solok yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau
merupakan rintangan baginya untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara wajar.
Ketua DPRD Kota
Solok Yutris Can menilai, naiknya anggaran untuk pasien gangguan jiwa sampai 20
kali lipat itu merupakan hal yang wajar dan patut disyukuri. Dijelaskannya,
pada pemilu 2014 mendatang, ada 227 orang warga Kota Solok yang bertarung
memperebutkan 20 kursi DPRD. Artinya setidaknya akan ada 207 orang
yang kalah. Dari yang kalah itu tidak semuanya bisa menerima
kenyataan dengan sabar dan tenang. Ada sebagian dari yang kalah itu mengalami
tekanan mental ringan hingga berat.
Rumah Sakit Jiwa
(RSJ) Provinsi Jabar di Cisarua Lembang, Bandung Barat, ternyata benar-benar
sudah siap menyambut pasien korban Pileg 2014. Mulai dari psikiater, psikolog,
perawat, rekan medis, dokter umum, dan pembantu rumah sakit, semuanya sudah
siap. Psikiater yang juga Ketua Penanggulangan Narkotika RSHS, dr Teddy
Hidayat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol) di
Jabar maupun kabupaten/kota untuk mengantisipasi potensi gangguan kejiwan atau
stres, yang bakal dialami para calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan
Umum 2014.
Rumah Sakit (RS)
Ernaldi Bahar (Erba) Palembang yang spesialis menangani penderita sakit jiwa,
juga telah menyiapkan lima buah kamar kelas very important person (VIP) dan
delapan tempat tidur kelas 1, khusus calon legislatif. RS Ernaldi menyediakan
pelayanan khusus setelah pemilihan legislatif 9 April. Pihak RS melihat
peluang para caleg yang gagal setelah bertarung pada Pileg mengalami depresi
akibat kekalahan yang dialaminya.
Agar para caleg
tidak mengalami stress, apalagi terkena gangguan jiwa karena kehabisan harta
benda, sedangkan caleg itu tak terpilih, maka dari jauh-jauh hari biaya yang
dikeluarkan untuk kepentingan sosialisasi dan publikasi mesti efektif dan
terukur. Caleg jangan terbawa emosional sehingga lepas control dalam pendanaan.
Resikonya tentu sangat besar. Karena itu, para caleg mesti tetap berpikir
rasional.(dikutip dari Haluan .com)
e.
Sebutkan contoh negara yang
memiliki sistem pemilu yang paling baik di dunia
Masalah sistem pemilu
tidak ada yang terbaik untuk suatu negara. Yang penting itu adalah mencari
sistem pemilu yang cocok dan pas untuk suatu negara. Sebelum putuskan itu, juga
harus pas dengan instrumen yang lain. Misalnya sistem proporsional tertutup
banyak keuntungan dengan fenomena politik Indonesia. Dengan sistem proporsional
tertutup nanti biaya bisa ditekan karena partai politik menjadi satu-satunya
pengendali dana kampanye. Selain itu juga bisa menutup terbukanya peluang
persaingan yang tidak sehat para caleg.
"Sistem proporsional
tertutup saya kira lebih banyak keuntungannya jika melihat fenomena politik
Indonesia saat ini," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.
f.
Bandingkan banyak anggaran yang
dibuat untuk pemilu tahun 2009 dan 2014
Dikutip dari
derektorat jendral anggan pemilu tahun 2009 di anggarkan sebesar Rp. 47,9
triliun sedangkan pada tahun 2014 sebesar Rp 17 triliun. Dalam hal ini dapat
dilihat terjadi penurunan anggaran yang terjadi dari pemilu tahun 2009 dan 2014.
Hal ini terjadi di akibatkan karena pada tahun 2009 di laksanakan pemilu yang
diikuti oleh banyak partai politik dan dalam sistemnya pun berubah menjadi
mencontreng yang biasany menjoblos.
2. Anggaran
LSM
Dokumen
perencanaan keuangan dibuat berdasarkan anggran yang dirancang organisasi.
Pross anggaran ini harus diawali dengan penetapan tujuan, target, dan
kebijakan. Kesamaan persepsi di antara berbagai pihak tentang apa yang akan
dicapai dan keterkaitan tujuan dengan berbagai program yang akan dilakuakan
sangat penting bagi kesuksesan anggaran.
Beberapa
organisasi nirlaba memiliki lebih dari satu program, dan masing- masing program
ahrus merencanakan tahapan kinerja terkait dan arus kas yang di butuhkan. Pada
dasarnya, organisasi LSM berusaha meminimalkan biaya overhead atau biaya
administrasi, yaitu biaya pendukung sumber daya yang menopang organisasi dan
program secara keseluruhan. Pada akhir bulan, laporan realisasi anggaran selalu
diperbaharui dengan aktualisasi penerimaan dan pengeluaran.
Hal
yang harus diperhatikan dalam penganggran organisasi LSM adalah:
1. Identifikasi
kegiatan yang dilakukan dala organisasi secara rinci
2. Kegiatan
yang dilakukan dalam proyek disesuaikan terlebih dahulu dengan tujuan dan
output yang terdapat dalam misi serta visi organisasi
3. Menyiapkan
rencana kerja ( work plan) kegiatan
yang mengacu pada rencana program. Sebuah organisasi pasti memerlkan rencana
anggran yang seimbang di mana biaya- biaya yang terjadi dapa ditutupi oleh sejumlahsumber
daya.
4. Atuaran
umum dalam renacan anggran, yakni pendapatan (dapat berasal dari masyarakat
atau lembaga donor) dan pengelaran (biaya organisasi dan program); contohnya meliputi
berbagai pengeluaran insentif untuk ketu organisasi, insentif sukarelawan,
biaya transportasi , peralatan/ perlenkapan, biaya objek tertentu , biaya
cetak, biaya komunikasi, terjemahan, biaya sewa, serta lain-lain. Setiap poin
dalam rencana anggan memerlukan penjelasan, terutama jika jumlah uangnya besar.
Sebagai contoh, tentukan berapa banyak staf yang bekerja dalam proyek dan
berapa jam kerja yang dijalaninya (pekerja penuh atau paruh waktu)
5. Setelah
mengembangkan proyeksi anggran yang baik, bandingkan keuanagan dan strategi
pembiayaan. Bisa jadi anggaran tersebut sangat berbeda dengan pembiayaan yang
ada dan mencerminkan adanya jeda pembiayaan. Organisasi mugin harus
mengembangkan anggaran atau skenario pembiayaan untuk membantu menilai tujuan
program yang berbeda , strategi pembiayaan, dan sumber pendanaan. Ini akan membantu
dalam memilih rencana yang paling realistis. Pengalaman masa lalu dapat
dijadikan pedoman untuk penyusunan anggran dalam kerangka pelaporan aktual da
penentu relevansi dari beberapa informasi itu demi kelanjutan program.
Bentuk rancanagan Anggaran
Organisasi LSM:
Secara
umum, rancanagn anggaran organisasi disusun berdasarkan jenis kegiatan yang ada
dalam rencana kerja program, ditambah komponen biaya lainnya yang terkait.
Langkah- langkah dalam menyusun rancangan anggran organisasi adalah:
a. Mnentukan
workplan yang berisi jenis kegiatan
yan akan dilaksanakan dalam proyek, beserta lama waktu pengerjaannya
(disesuaikan dengan tujuan dan output yang ada dalam visi serta misi
organisasi)
b. Menentukan
jenis biaya tetap dan biaya variabel yang terdapat dalam proyek
c. Menentukan
standar biaya untuk setiap komponen biaya
d. Membuat
tabel rancanagn anggaran biaya secara sistematis (lebih baik dala format
excel), yang berisi kolom deskripsi komponen biaya, berapa unit, periode
pelaksanaan proyek, dan total perhitungan
e. Mengisi
masing- masing kolom dalam tabel rencana anggaran
DAFTAR PUSTAKA
http://muadroanuddin.blogspot.com/2013/09/pemilihan-umum-perbedaan-sistem-pemilu_7.html
Comments
Post a Comment