Anggaran Partai Politik dan LSM



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perubahan paradigma dari administrasi negara ke administrasi publik dan tuntutan perubahan dari government  ke governance mensyaratkan perlunya peningkatan akuntabilitas publik. Hal ini adalah upaya dari pendayagunaan aparatur pemerintahan dengan harapan dapat mewujudkan system administrasi publik yang benar-benar bisa dan mampu mempraktikan prinsip good governance.

Konsep akuntabilitas mencakup eksistensi dari suatu mekanisme yang meyakinkan politisi dan pejabat pemerintahan terhadap aksi perbuatannya dalam penggunaan sumber-sumber publik dan kinerja perilakunya. Aplikasi akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan diawali pada saat penyusunan program pelayanan publik dan pembangunan, pembiayaannya, pelaksanaan, pemantauan dan penilaiannya sehingga program tersebut dapat memberikan hasil atau dampak seoptimal mungkin  sesuai dengan sasaran atau tujuan yang ditetapkan. Para penyelenggara pemerintahan menerapkan prinsip akuntabilitas dalam hubungannya dengan masyarakat/publik, dengan aparat bawahan yang ada di dalam instansi pemerintahan itu sendiri, dan kepada atasan mereka.

Perkembangan reformasi sektor publik yang begitu dinamis saat ini tidak dapat dilepaskan dari tuntutan masyarakat yang melihat secara kritis buruknya kinerja pemerintah dalam mengelola sumber daya publik. Perubahan berbagai aspek yang dibawa oleh arus reformasi telah menimbulkan tuntutan yang beragam terhadap pengelolaan keuangan yang baik.

Anggaran merupakan instrumen akuntabilitas dalam sistem pengelolaan keuangan publik dan sebagai dasar pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan suatu proses kinerja organisasi birokrasi. Sehingga, penganggaran merupakan aktivitas yang penting dalam organisasi sektor publik untuk meningkatkan kinerja organisasi birokrasi dan keberhasilannya tergantung pada kerjasama dalam sistem tersebut.
Anggaran pada sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk tiap-tiap program dan aktivitas dalam satuan moneter yang menggunakan dana milik rakyat. Hal inilah yang menjadi perbedaan dengan anggaran sektor swasta karena tidak berhubungan dengan pengalokasian dana dari masyarakat. Pada sektor publik pendanaan organisasi berasal dari pajak dan retribusi, laba perusahaan milik daerah atau negara, pinjaman pemerintah berupa utang luar negeri dan obligasi pemerintah, serta sumber dana lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Anggaran merupakan komponen penting dalam sebuah organisasi, baik organisasi sektor swasta maupun organisasi sektor publik. Anggaran merupakan implementasi dari rencana dari rencana strategi yang telah ditetapkan. Selain itu anggaran merupakan komponen utama dalam perencanaan.
Anggaran merupakan rencana tindakan-tindakan pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan organisasi. Pada organisasi sektor swasta (bisnis), tujuan dimaksud adalah mencari laba (profit oriented), sementara pada organisasi sektor publik/non-bisnis tidak (nonprofit oriented). Oleh karena tujuannya berbeda, maka rencana kerja yang disusun juga berbeda. Dengan demikian, pendekatan dalam penyusunan anggaran di kedua jenis organisasi juga berbeda.




BAB II
PEMBAHASAN
Anggaran Partai Politik dan LSM
1.     Anggaran Partai Politik
Dalam menyusun anggaran untuk kegitan operasinya, partai politik membutuhkan sumber- sumber pendanaan. Sumber pendanaan yang ada dalam partai politik adalah:
a.      Keuangan partai politik bersuber dari:
·       Iuran anggota
·       Sumbangan yang sah menurut hukum
·       Bantuan dari anggran negara
b.     Sumanagn yang sah menurut hukum dapat berupa unag, batang, fasilitas, peralatan, dan/ jasa
c.      Bantuan dari anggaran negara yang diatur dalam perturan pemerintah diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat
d.     Sumbanagn dari anggota dan bukan anggota yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp. 200.000.000 dalam waktu 1 tahun
e.      Sumbangan dari perusahan dan/atau badan usaha yang sah menurut hukumpalng banyak senilai Rp. 800.000.000 dalam waktu 1 tahun
Salah satu kegunaan dalam anggaran dalam partai politik adalah untuk kampanye, yang nerupakan mome khusus dalam rangkaian pemilu yang disediakan oleh KPU bagi para konsestan pemilu. Dalam masa kampanye yang sudah ditentukan waktunya, setiap konsestan pemilu ‘bebas’ untuk memasarkan program-program politikya kepada masyarakat. ‘Bebas’ disini adalah selama masih berada dalam rambu- rambu yang mengatur ketentuan kampanye dari KPU. Kampanye partai politik untuk promosi dan  pembentukan opini publik sudah pasti memerlukan dana yang besar. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan dana yang besar pasti akan menimbulkan kerawanan. Mulai dari rawan kolusi, rawan korupsi, hingga rawan konflik, seperti banyak pihak secara royal menghadiahkan sejumlah uang kepada konsestan pemilu yang diperkirakan akan mampu memberikan keuntungan besar bagi donatur, bila kandidat yang dijagokan menang. Selain itu, berbagai kekhawatiran juga muncul dengan adanya penggunaan dan publik (APBN/APBD) untuk membiayai kampanye pemilu konsestan tertentu. Perbuatan tersebut sangat tidak etis dan melanggar hukum. Oleh karena itu, aturan main yang jelas dan tegas mengenai kampanye partai politik sangat diperlukan. Aturan yang ada ditujukan untuk membangun sistem pertanggungjawaban publik (akntabilitas).
Hasil audit atas dana kampanye
Hasil audit atas dana kampanye partai politik tidak dapat dijadikan bukti bahwa anggaran partai akuntabel dan transparan. Proses audit yang dilakukan akuntan publik hanya dilakukan berdasarkan data yang diserahkan partai, tanpa ada wewenang akuntan untuk melakukan audit investigasi.
Ketua Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, Selasa (18/11), mengatakan, laporan dana kampanye peserta pemilu legislatif dan pemilu eksekutif yang disampaikan ke auditor tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Jumlah sumbangan yang diterima maupun pengeluaran partai serta nama penyumbang tidak tercatat secara lengkap.
”Akuntan publik hanya dapat melakukan konfirmasi atas penyimpangan laporan dana kampanye yang dilaporkan, tetapi tidak dapat menginvestigasinya,” katanya.
Hasil audit dana kampanye yang hanya formalitas semata itu akan terulang kembali pada pemilu mendatang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD belum memberi ruang bagi akuntan publik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dana kampanye, apalagi dana partai politik.
Dengan kondisi itu, sulit untuk mengecek keterlibatan pengusaha tertentu sebagai pemberi sumbangan maupun besaran sumbangannya kepada peserta pemilu hanya berdasar laporan dana kampanye. Walaupun demikian, penyumbang besar yang tak tercatat itu biasanya tetap memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan partai atau calon presiden, termasuk kebijakan negara jika partai atau calon presiden itu memerintah.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sejak awal sudah mengingatkan, hasil audit dana kampanye tidak dapat diklaim oleh peserta pemilu bahwa anggaran mereka transparan dan akuntabel. Akuntan publik hanya dapat mengaudit dana kampanye yang dicatat dan dilaporkan. Dana kampanye partai yang tidak dicatat dan dilaporkan ke auditor secara otomatis tidak dapat diaudit.
Sekretaris IAPI Tarkosunaryo mengatakan, audit dana kampanye yang dilakukan auditor hanya dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan KPU disusun berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh wakil-wakil partai politik di DPR.
Selain keterbatasan wewenang auditor, infrastruktur audit dana kampanye untuk pemilu mendatang juga banyak yang belum tersedia. Karena itu, hasil audit dana kampanye dipastikan akan semakin jauh dari harapan untuk membuat dana kampanye peserta pemilu yang akuntabel.
Meskipun kampanye pemilu sudah berlangsung lebih dari lima bulan, KPU belum membuat pedoman penyusunan laporan dana kampanye oleh partai politik. Karena itu, partai akan membuat laporan dana kampanye semaunya sendiri.


a.      Apakah para pemilih mengetahui apa dan siapa yang akan dipilih?, jika tidak apa solusinya?, dan Indonesia seperti apa yang akan terjadi karna hal tersebut?
Seperti yang marak dilakukan oleh beberapa stasiun TV banyak masyarakat yang tidak mengetahui siapa saja calon anggota legislatif yang akan di pilih, dalam hal ini jangankan siapa calon yang akan dipilih bagaimana sistem pemilihan, tanggal berapa dan apa saja partai yang mengikuti pemilu.
Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pemilu tersebut, maka menurut pendapat kami  apabila terjadi hal yang seperti ini maka Indonesia yang akan lahir adalah Indonesia yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Indonesia saat ini.
Hal ini merupakan kebiasaan setiap pemilu karena banyaknya dari masyarakat yang asal memilih calon anggota legislatif atas kebanyakan dari mereka bukan memilih dari keinginan mereka melainkan mereka lebih memilih karna termkan atau adanya iming- iming yang dilakukan oleh paca calon anggota peserta pemilu.
Dalam hal ini ditarik kesimpulan bahwa efek dari semua yang telah dibahas diatas adalah Indonesia yang mungkin tidak seperti apa yang diharapkan. Dilihat dari fenomena dan kenyataan yang ada pada saat ini hasil pemilu tahun lalu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, jadi tidak menutup kemungkinan hal ini juga akan berulang untuk tahun ini sebab kebanyakan dari janji yang diucapkan tidak sesuai dengan apa yang mereka ucapkan.
b.     Bagaimana kegunaan Bansos pada pemilu? Dan kenapa dana Bansos yang seharusnya dicairkan dan digunakan untuk masyarakat malah dibekukan bukan dicairkan
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Bantuan sosial yang telah di anggarkan sebelumnya juga mencakup bansos untuk dana pemilu, akan tetapi bansos tersebut tidak dapat dicairkan hanya dibekukan. Dari hal ini dapat dilihat kenapa dana tersebut tidak dapat dicairkan agar tidak terjadi penyalah gunaan dana yang telah ada terlebih dana yang dianggarkan untuk pemilu sebab pada saat pemilu peluang untuk melakukan penyelewengan dana tersebut lebih besar melihat banyaknya data atau hal yang mungkin dapat membantu dalam melakukan hal tersebut
c.      Strategi apa yang agar Indonesia menjadi negara yang baik?
Dalam hal ini strategi yang digunakan adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka lebih tau tentang apa dan siapa yang akan dipilih dalam pemilu, sehingga masyarakat tersebut mangetahui bagaimana kondisi para calon anggota legislatif tersebut. Dalam hal ini masyarakat juga harus mampu dan mau menyampaikan apa yang mereka inginkan dan memahami bagaimana tindakan para calon anggota tersebut.
dalam menciptakan negara Indonesia yang lebih baik masyarakat juga harus lebih selektif dengan memehami bagaimana tujuan dan tindakan yang akan dilakukan oleh para calon anggota legislatif tersebut, sehingga masyarakat tau calon seperti apa yang mereka butuhkan untuk membuat Indonesia yang lebih baik.
d.     Apakah sudah ada Rumah Sakit Jiwa yang menyiapkan tempat untuk para caleg yang gagal?, jika sudah ada bandingkan anggaran yang digunakan? Bandingkan anggaran yang digunakan antara tahun 2009 dan 2014?
Tidak lama lagi, Indonesia kembali akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Perhelatan akbar tersebut direncanakan akan digelar pada tanggal 9 April 2014 mendatang. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kalau pemilu 2009 lalu  diikuti oleh 24 partai, pemilu kali ini hanya akan diikuti oleh 12 partai. Lebih dari 200 ribu calon wakil rakyat akan memperebutkan 20.257 kursi DPR.
Menurut data KPU, alokasi kursi di DPR RI tetap yaitu 560 kursi. Kursi tersebut akan diperebutkan oleh 6.607 caleg dari 12 partai. Jadi jumlah yang terpilih nantinya hanya sekitar delapan persen saja. Sementara di DPRD I dan DPRD II, tersedia 2.137 kursi di DPRD Provinsi, dan 17.560 kursi di DPRD Kab/Kota. Maka jumlah totalnya adalah 20.257 kursi dan kursi sebanyak itu akan diperebutkan oleh lebih dari 200 ribu caleg. Bisa diprediksi, kemungkinan jadi wakil rakyat hanya 10 persen. Lagi-lagi, kemungkinan caleg stress, gila pasca pemilu akan lebih besar dari pada kemungkinan mereka menjadi wakil rakyat, karena tidak kuat mental menahan beban kekalahan.
Ya, bagaimana tidak stress? Untuk menjadi seorang caleg, mereka harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam bukunya ‘Mahalnya Demokrasi Memudarnya Ideologi’, bahwa rata-rata kebutuhan dana bagi seorang caleg DPR adalah Rp 3,3 Milyar pada pemilu 2009. Diperkirakan pemilu 2014 ini akan meningkat 1,5 kali lipat. Kemungkinan bisa membutuhkan dana sekitar Rp 4,5 milyar. Dana sebanyak itu dari mana? Ada yang pinjam uang, ada yang menggadaikan tanah, dan hal lainnya yang membuat para caleg tidak berpikir rasional.
Bila uang yang dikeluarkan sudah banyak sementara tidak terpilih, dan dana tersebut dapat pinjaman atau hasil menggadaikan seluruh kekayakannya, inilah yang membuat para caleg stress, gila. Maka, bisa diprediksi, pasca pemilu 2014 ini akan banyak para caleg yang masuk rumah sakit jiwa. Pada pemilu legislatif 2009 lalu, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan data, bahwa ada 7.376 orang sakit jiwa baru, ternyata mereka adalah para caleg yang gagal memenangkan pemilu.
Prediksi Prof Dadang Hawari mengatakan bahwa akan lebih banyak lagi caleg yang gila dibandingkan tahun 2009. Maka, tak heran bila saat ini rumah sakit – rumah sakit di seluruh Indonesia telah mengantisipasi kemungkinan besarnya banyak caleg yang akan masuk RSJ. Pihak rumah sakit telah menyiapkan kamar khusus untuk melayani pasien yang berasal dari caleg yang gagal.(dikutip dari http://politik.kompasiana.com oleh Lilis Holisah)
Pemerintah Kota Solok telah menganggarkan dana sebesar Rp400 juta untuk biaya pengobatan pasien yang terkena penyakit gangguan jiwa. Anggaran itu meningkat 20 kali lipat dari pada anggaran tahun 2013 lalu, yang hanya Rp19 juta. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Solok Edi Candra SH di Solok, Kamis (6/2).
Edi Candra menjelaskan, anggaran untuk pasien gangguan jiwa itu berada pada mata anggaran penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), yaitu angaran untuk warga Kota Solok yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan baginya untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara wajar.
Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can menilai, naiknya anggaran untuk pasien gangguan jiwa sampai 20 kali lipat itu merupakan hal yang wajar dan patut disyukuri. Dijelaskannya, pada pemilu 2014 mendatang, ada 227 orang warga Kota Solok yang bertarung memperebutkan 20 kursi DPRD. Artinya setidaknya akan ada 207 orang yang  kalah. Dari yang kalah itu tidak semuanya bisa menerima kenyataan dengan sabar dan tenang. Ada sebagian dari yang kalah itu mengalami tekanan mental ringan hingga berat.
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jabar di Cisarua Lembang, Bandung Barat, ternyata benar-benar sudah siap menyambut pasien korban Pileg 2014. Mulai dari psikiater, psikolog, perawat, rekan medis, dokter umum, dan pembantu rumah sakit, semuanya sudah siap.  Psikiater yang juga Ketua Penanggulangan Narkotika RSHS, dr Teddy Hidayat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol) di Jabar maupun kabupaten/kota untuk mengantisipasi potensi gangguan kejiwan atau stres, yang bakal dialami para calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum 2014.
Rumah Sakit (RS) Ernaldi Bahar (Erba) Palembang yang spesialis menangani penderita sakit jiwa, juga telah menyiapkan lima buah kamar kelas very important person (VIP) dan delapan tempat tidur kelas 1, khusus calon legislatif. RS Ernaldi menyediakan pelayanan khusus setelah pemilihan legislatif 9 April.  Pihak RS melihat peluang para caleg yang gagal setelah bertarung pada Pileg mengalami depresi akibat kekalahan yang dialaminya.
Agar para caleg tidak mengalami stress, apalagi terkena gangguan jiwa karena kehabisan harta benda, sedangkan caleg itu tak terpilih, maka dari jauh-jauh hari biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan sosialisasi dan publikasi mesti efektif dan terukur. Caleg jangan terbawa emosional sehingga lepas control dalam pendanaan. Resikonya tentu sangat besar. Karena itu, para caleg mesti tetap berpikir rasional.(dikutip dari Haluan .com)
e.      Sebutkan contoh negara yang memiliki sistem pemilu yang paling baik di dunia
Masalah sistem pemilu tidak ada yang terbaik untuk suatu negara. Yang penting itu adalah mencari sistem pemilu yang cocok dan pas untuk suatu negara. Sebelum putuskan itu, juga harus pas dengan instrumen yang lain. Misalnya sistem proporsional tertutup banyak keuntungan dengan fenomena politik Indonesia. Dengan sistem proporsional tertutup nanti biaya bisa ditekan karena partai politik menjadi satu-satunya pengendali dana kampanye. Selain itu juga bisa menutup terbukanya peluang persaingan yang tidak sehat para caleg.
"Sistem proporsional tertutup saya kira lebih banyak keuntungannya jika melihat fenomena politik Indonesia saat ini," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.
f.      Bandingkan banyak anggaran yang dibuat untuk pemilu tahun 2009 dan 2014
Dikutip dari derektorat jendral anggan pemilu tahun 2009 di anggarkan sebesar Rp. 47,9 triliun sedangkan pada tahun 2014 sebesar Rp 17 triliun. Dalam hal ini dapat dilihat terjadi penurunan anggaran yang terjadi dari pemilu tahun 2009 dan 2014. Hal ini terjadi di akibatkan karena pada tahun 2009 di laksanakan pemilu yang diikuti oleh banyak partai politik dan dalam sistemnya pun berubah menjadi mencontreng yang biasany menjoblos.
2.     Anggaran LSM
Dokumen perencanaan keuangan dibuat berdasarkan anggran yang dirancang organisasi. Pross anggaran ini harus diawali dengan penetapan tujuan, target, dan kebijakan. Kesamaan persepsi di antara berbagai pihak tentang apa yang akan dicapai dan keterkaitan tujuan dengan berbagai program yang akan dilakuakan sangat penting bagi kesuksesan anggaran.
Beberapa organisasi nirlaba memiliki lebih dari satu program, dan masing- masing program ahrus merencanakan tahapan kinerja terkait dan arus kas yang di butuhkan. Pada dasarnya, organisasi LSM berusaha meminimalkan biaya overhead atau biaya administrasi, yaitu biaya pendukung sumber daya yang menopang organisasi dan program secara keseluruhan. Pada akhir bulan, laporan realisasi anggaran selalu diperbaharui dengan aktualisasi penerimaan dan pengeluaran.
Hal yang harus diperhatikan dalam penganggran organisasi LSM adalah:
1.     Identifikasi kegiatan yang dilakukan dala organisasi secara rinci
2.     Kegiatan yang dilakukan dalam proyek disesuaikan terlebih dahulu dengan tujuan dan output yang terdapat dalam misi serta visi organisasi
3.     Menyiapkan rencana kerja ( work plan) kegiatan yang mengacu pada rencana program. Sebuah organisasi pasti memerlkan rencana anggran yang seimbang di mana biaya- biaya yang terjadi dapa ditutupi oleh sejumlahsumber daya.
4.     Atuaran umum dalam renacan anggran, yakni pendapatan (dapat berasal dari masyarakat atau lembaga donor) dan pengelaran (biaya organisasi dan program); contohnya meliputi berbagai pengeluaran insentif untuk ketu organisasi, insentif sukarelawan, biaya transportasi , peralatan/ perlenkapan, biaya objek tertentu , biaya cetak, biaya komunikasi, terjemahan, biaya sewa, serta lain-lain. Setiap poin dalam rencana anggan memerlukan penjelasan, terutama jika jumlah uangnya besar. Sebagai contoh, tentukan berapa banyak staf yang bekerja dalam proyek dan berapa jam kerja yang dijalaninya (pekerja penuh atau paruh waktu)
5.     Setelah mengembangkan proyeksi anggran yang baik, bandingkan keuanagan dan strategi pembiayaan. Bisa jadi anggaran tersebut sangat berbeda dengan pembiayaan yang ada dan mencerminkan adanya jeda pembiayaan. Organisasi mugin harus mengembangkan anggaran atau skenario pembiayaan untuk membantu menilai tujuan program yang berbeda , strategi pembiayaan, dan sumber pendanaan. Ini akan membantu dalam memilih rencana yang paling realistis. Pengalaman masa lalu dapat dijadikan pedoman untuk penyusunan anggran dalam kerangka pelaporan aktual da penentu relevansi dari beberapa informasi itu demi kelanjutan program.
Bentuk rancanagan Anggaran Organisasi LSM:
Secara umum, rancanagn anggaran organisasi disusun berdasarkan jenis kegiatan yang ada dalam rencana kerja program, ditambah komponen biaya lainnya yang terkait. Langkah- langkah dalam menyusun rancangan anggran organisasi adalah:
a.      Mnentukan workplan yang berisi jenis kegiatan yan akan dilaksanakan dalam proyek, beserta lama waktu pengerjaannya (disesuaikan dengan tujuan dan output yang ada dalam visi serta misi organisasi)
b.     Menentukan jenis biaya tetap dan biaya variabel yang terdapat dalam proyek
c.      Menentukan standar biaya untuk setiap komponen biaya
d.     Membuat tabel rancanagn anggaran biaya secara sistematis (lebih baik dala format excel), yang berisi kolom deskripsi komponen biaya, berapa unit, periode pelaksanaan proyek, dan total perhitungan
e.      Mengisi masing- masing kolom dalam tabel rencana anggaran
DAFTAR PUSTAKA

http://muadroanuddin.blogspot.com/2013/09/pemilihan-umum-perbedaan-sistem-pemilu_7.html

Comments

Popular posts from this blog

Visi dan Misi Perusahaan Besar di Indonesia

Balanced Scorecard: SISTEM MANAJEMEN KINERJA

Audit Siklus Pendapatan