Penganggaran BUMN dan BUMD
PENGANGGARAN BUMN DAN
BUMD
Pengertian
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang pemodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha – badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang
terdapat 3 macam yaitiu Perjan, Perum, Persero.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki
oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola
BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan
pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-Ciri BUMN:
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentukobligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Ciri-ciri BUMD
BUMD
mempunyai beberapa ciri yaitu :
·
Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·
Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·
Sebagai
sumber pemasukan negara
·
Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·
Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Maksud dan tujuan
Pendirian BUMN dan BUMD
BUMN
didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
§ Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN
diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus
memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dn
membantu penerimaan keuangan negara.
§ Meyelenggarakan kepetingan umum berupa
penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat
hidup orang banyak.
§ Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tujuan
BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya
dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.
Peran BUMN dan BUMD
dalam Perekonomian Indonesia
Badan
Usaha milik negara/daerah memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan
kemakmuran rakyat indonesia pada umumnya dan daerah pada khususnya. Berdasarkan
pasal 33 dan penjelasannya UUD 1945, peranan BUMN dan BUMD itu sebagai berikut
:
·
Mengembangkan
perekonomian negara dan penerimaan Negara
·
Memupuk
keuntungan (Persero) dan pendapatan
·
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum (Perum) berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak
·
Menjadi
perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan badan usaha swasta dan
koperasi
·
Menyelenggarakan
kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan
koperasi
·
Membimbing
sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha
informal) dan sektor koperasi.
·
Melaksanakan
dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan
Sesuai
dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :
1. Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
2. Mengejar keuntungan
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orangbanyak
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat
dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golonganekonomi lemah, koperasi dan masyarakat
Pendirian
BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalam peraturan pemerintah
tersebut setidaknya memuat :
1. Penetapan pendirian BUMN
2. Maksud dan tujuan didirikan BUMN
3. Penetapan besarnya penyertaan
besarnya kekayaan Negara yang dipisahkandalam
rangka pendirian BUMN
Yang
dimaksud pendirian BUMN meliputi :
1. Pembentukan Perum atau Persero baru Dalam hal
pendirian persero ini haruslah dilakukan sesuai denganketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.Khusus
untuk pendirian Perum, Peraturan Pemerintah tersebut memuat pula
anggaran dasar Perum bersangkutan dan penunjukan Menteri selaku wakilpemerintah
sebagai pemilik modal.
2. Perubahan bentuk unit instansi pemerintah
menjadi BUMN Dalam hal pendirian BUMN dilakukan dengan
mengalihkan unitinstansi pemerintah menjadi BUMN, maka dalam peraturan
pemerintahtentang pendirian BUMN yang dimaksud, dimuat ketentuan bahwa
seluruhatau sebagian kekayaan, hak dan kewajiban unit instansi pemerintah
tersebutberalih menjadi kekayaan, hak dan kewajiban BUMN yang didirikan.
3. Perubahan bentuk badan hukum
BUMN
4. Pembentukan BUMN sebagai akibat dari peleburan
Persero dan Perum. Dari hal diatas, maka dapat dilihat bahwa
pendirian BUMN tidak hanyadilakukan dengan membentuk Persero atau
Perum yang baru, tetapi jugadapat dilakukan dengan ketiga cara lain di
atas.Pendirian BUMN dilakukandengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara
penyertaan modaldalam rangka pendirian BUMN.
Di dalam pendiriannya BUMN haruslah memiliki anggaran
dasar.BUMN memiliki tempat kedudukan di dalam wilayah Indonesia, dimanaketentuan
mengenai tempat kedudukan BUMN tersebut diungkapkan didalamanggaran dasar.
Begitu juga dengan jangka waktu berdirinya BUMN jugatercantum di dalam anggaran
dasarnya
Kelebihan dan
kekurangan BUMN dan BUMD
Kelebihan BUMN/ BUMD
·
Meringankan
beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan
harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi
oleh pemerintah.
·
Membantu
sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan,
namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
·
Menyerap
tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber
daya manusia yang lebih berkualitas handal.
·
Mudah
mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang
dipisahkan.
·
Pengelolaannya
berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga
lebih berhati-hati dan profesional.
Kekurangan BUMN/ BUMD
·
Keterbatasan
kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering
menderita kerugian
·
Pada
situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga
ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya
untuk kesejahteraan rakyat
·
Pendiriannya
sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Pengadaan Barang dan
Jasa BUMN dan BUMD
Pasal 99 PP 45/2005
tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, menyatakan:
(1) Pengadaan barang
dan jasa oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Direksi BUMN
menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan,
selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal Penjelasan:
Pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri tersebut berlaku secara otomatis
terhadap BUMN yang seluruh saham/modalnya dimiliki oleh negara karena dalam hal
ini Peraturan Menteri atas penetapan pedoman umum tersebut sama dengan
keputusan RUPS. Sedangkan bagi BUMN yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara, maka pemberlakuan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri dimaksud
dikukuhkan terlebih dahulu dengan keputusan RUPS.
(3) Pedoman umum dan
tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi.
Sebagai tindak lanjut
dari Pasal 99 tersebut, Menteri BUMN telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Yang patut dicermati
adalah konsideran Menimbang pada Permen BUMN tersebut:
a.
bahwa pengadaan barang dan/atau jasa yang
dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar
negeri (PHLN) maupun tanpa menggunakan dana APBN;
b.
bahwa pengadaan barang dan/atau jasa yang
dilakukan oleh BUMN dan dibiayai oleh dana APBN telah diatur oleh Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan barang dan/atau jasa yang
dilakukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN termasuk pinjaman/hibah dari
luar negeri (PHLN) baik yang dijamin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah,
memerlukan pedoman pengaturan tersendiri;
c. bahwa BUMN sebagai
badan usaha perlu melakukan pengadaan barang dan jasa secara cepat, fleksibel,
efisien dan efektif agar tidak kehilangan momentum bisnis yang dapat
menimbulkan kerugian, sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan
prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, serta
akuntabel;
d.
bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan
oleh BUMN dengan menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD memerlukan
tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan pedoman umum yang
ditetapkan oleh Menteri yang mewakili Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik
modal Negara pada BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara;
Berdasarkan konsideran
diatas, karena badan usaha perlu melakukan pengadaan barang dan jasa secara
cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan momentum bisnis
yang dapat menimbulkan kerugian maka perlu diatur oleh Direksi BUMN.
Pasal 1 angka 1 PerMen
BUMN tersebut menyatakan Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan pengadaan
barang dan jasa yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang pembiayaannya
tidak menggunakan dana langsung dari APBN/APBD;
Selanjutnya Pasal 4nya
menyatakan Peraturan Menteri ini berlaku untuk semua pengadaan barang dan jasa
yang dilakukan oleh BUMN yang pembiayaannya berasal dari anggaran BUMN atau
anggaran pihak lain termasuk yang dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri
(PHLN) baik yang dijamin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, kecuali
pengadaan barang dan jasa tersebut menggunakan dana langsung dari APBN/APBD
baik sebagian maupun seluruhnya.
Artinya, Kementerian
BUMN membuat batasan bahwa dana yang bukan berasal dari APBN/APBD dapat
menggunakan Peraturan Direksi BUMN tentang tata cara pengadaan barang dan jasa,
dan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif,
transparan, adil dan wajar, serta akuntabel.
Bagaimana dengan
regulasi yang secara khusus mengatur pengadaan barang dan jasa, yaitu
Perpres 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 2
ayat (1) Perpres 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan
bahwa : Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan
Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau
seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
b. Pengadaan
Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya
sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
untuk lebih mudah kita
sandingkan antara PP 45/2005 dan Perpres 54/2010:
PP 45/2005
|
Perpres 54/2010
|
(1) Pengadaan barang dan jasa
oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.(2) Direksi BUMN menetapkan tata cara
pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan
barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum
yang ditetapkan oleh Menteri.
|
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari
APBN/APBD.b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank
Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada
APBN/APBD.
|
Peraturan Menteri ini berlaku untuk
semua pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh BUMN yang pembiayaannya
berasal dari anggaran BUMN atau anggaran pihak lain termasuk yang dibiayai
dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) baik yang dijamin maupun tidak dijamin
oleh Pemerintah, kecuali pengadaan barang dan jasa tersebut menggunakan dana
langsung dari APBN/APBD baik sebagian maupun seluruhnya. (Permen BUMN No
Per-05/MBU/2008)
|
10
BUMN Penghasil Laba Terbesar untuk tahun
2006 & 2007 :
NO.
|
PERUSAHAAN
|
LABA 2006
(jutaan Rp)
|
LABA 2007
(jutaan Rp)
|
1.
|
PT. Pertamina (Persero)
|
12.677.770
|
23.726.000
|
2.
|
PT. Telekomunikasi Indonesia
Tbk
|
5.818.960
|
10.422.000
|
3.
|
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk
|
2.008.175
|
4.452.000
|
4.
|
PT. Perusahaan Gas Negara Tbk
|
1.099.482
|
1.958.000
|
5.
|
PT. Bank Negara Indonesia Tbk
|
837.512
|
1.910.000
|
6.
|
PT. Bank Mandiri Tbk
|
815.077
|
1.529.000
|
7.
|
PT. Semen Gresik Tbk
|
663.448
|
1.309.000
|
8.
|
PT. Jamsostek
|
634.591
|
774.550
|
9.
|
PT. Aneka Tambang Tbk
|
515.190
|
970.000
|
10.
|
PT. Pelabuhan Indonesia II
|
445.023
|
750.860
|
Tahun
2005 : Total
Laba Rp. 26,134 triliun,
Jumlah BUMN yang membukukan Laba :
107 BUMN
Tahun
2006 : Total Laba Rp. 44,237
triliun
Jumlah BUMN
yang membukukan Laba : 126 BUMN
Tahun
2007 : Laba Bersih
diperkirakan mencapai Rp. 70 – 75 triliun
Tahun
2008 : Laba Bersih
ditargetkan tumbuh 13-15 % dibandingkan
tahun 2007
10
BUMN Mengalami Rugi Bersih Terbesar untuk tahun 2006, 2007 & 2008
NO.
|
PERUSAHAAN
|
RUGI 2006
(jutaan Rp)
|
RUGI 2007
(Rp)
|
RUGI 2008
(Rp)
|
1.
|
PT. Perusahaan Listrik
Negara
|
1.032.041
|
1,5 triliun
|
|
2.
|
PT. Garuda Indonesia
|
248.000
|
|
|
3.
|
PT. Merpati Nusantara Airlines
|
215.000
|
|
|
4.
|
PT. PELNI
|
122.858
|
|
|
5.
|
PT. Krakatau Steel
|
97.500
|
|
|
6.
|
PT. Pengerukan Indonesia
|
32.245
|
|
|
7.
|
PT. Brantas Abipraya
|
22.487
|
|
|
8.
|
PT. Perkebunan Nusantara I
(Aceh)
|
21.066
|
|
|
9.
|
PT. Industri Gelas
|
21.039
|
|
|
10.
|
PT. Pindad (persh senjata api
& peluru di Bandung)
|
14.212
|
|
|
|
TOTAL (kurang lebih)
|
2.000.000 /
2 triliun
|
2,9 triliun
|
Di bawah
1 triliun (diharapkan)
|
Tahun 2004 : Kontribusi BUMN kepada negara
berupa pajak, dividen privatisasi sebesar Rp. 20 triliun
Tahun 2005 : Total kerugian Rp. 6,6 triliun
PLN
masih rugi Rp. 4,9 triliun
Tahun 2006 :
·
ada
10 BUMN yang kinerja keuangannya dibawah standar, sehingga merugi Rp. 2
triliun.
·
Garuda,
Pelni dan PTPN I (Aceh) merugi karena punya warisan masalah masa lalu.
·
Total
Kerugian turun menjadi Rp. 4,6 triliun
·
Kontribusi
BUMN kepada negara berupa pajak, dividen privatisasi naik menjadi Rp. 70
triliun
Jumlah BUMN, Jumlah BUMN
yang Mengalami Kerugian, dan BUMN yang memperoleh Laba :
NO.
|
TAHUN
|
JUMLAH BUMN
|
JUMLAH BUMN YG RUGI
|
JUMLAH BUMN YG MEMPEROLEH LABA
|
1.
|
2004
|
158
|
|
|
2.
|
2005
|
139
|
31
|
19
|
3.
|
2006
|
139
|
23
|
29
|
4.
|
2007
|
139
|
|
|
5.
|
2008
|
|
22 (ditargetkan)
|
|
6.
|
2009
|
|
11 (diharapkan)
|
|
Penyebab
turunnya jumlah BUMN dari tahun 2004 ke 2005 adalah :
- 1 perusahaan dilikuidasi, yaitu : PT Asean Aceh Fertilizer
- 3 perusahaan dimerger
- 15 perusahaan berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
The Ultimate Guide to Pertan Oil - Titanium Set Off Metal
ReplyDeleteSo far, you titanium dioxide haven't everquest: titanium edition heard of revlon titanium max edition the idea of any kind of oil on earth. Here titanium exhaust tips we look at a couple of interesting facts about thinkpad x1 titanium the ancient civilization