Penganggaran BUMN dan BUMD



PENGANGGARAN BUMN DAN BUMD
Pengertian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang pemodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang terdapat 3 macam yaitiu Perjan, Perum, Persero.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-Ciri BUMN:
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentukobligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

 Manfaat BUMN:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Ciri-ciri BUMD
BUMD mempunyai beberapa ciri yaitu :
·       Pemerintah memegang hak atas segalakekayaan dan usaha
·       Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·       Pemerintah memiliki wewenang dankekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·       Pengawasan dilakukan alat pelengkapnegara yang berwenang
·       Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·       Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·       Sebagai sumber pemasukan negara
·       Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·       Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Maksud dan tujuan Pendirian BUMN dan BUMD
BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
§   Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dn membantu penerimaan keuangan negara.
§   Meyelenggarakan kepetingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
§  Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Tujuan BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.
Peran BUMN dan BUMD dalam Perekonomian Indonesia
Badan Usaha milik negara/daerah memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan kemakmuran rakyat indonesia pada umumnya dan daerah pada khususnya. Berdasarkan pasal 33 dan penjelasannya UUD 1945, peranan BUMN dan BUMD itu sebagai berikut :
·       Mengembangkan perekonomian negara dan penerimaan Negara
·       Memupuk keuntungan (Persero) dan pendapatan
·       Menyelenggarakan kemanfaatan umum (Perum) berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
·       Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan badan usaha swasta dan koperasi
·       Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan koperasi
·       Membimbing sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha informal) dan sektor koperasi.
·       Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan

Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :

1.     Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya

2.     Mengejar keuntungan

3.     Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak 

4.     Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi

5.     Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golonganekonomi lemah, koperasi dan masyarakat

Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalam peraturan pemerintah tersebut setidaknya memuat :

1.     Penetapan pendirian BUMN

2.     Maksud dan tujuan didirikan BUMN

3.     Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkandalam rangka pendirian BUMN


Yang dimaksud pendirian BUMN meliputi :

1.     Pembentukan Perum atau Persero baru Dalam hal pendirian persero ini haruslah dilakukan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.Khusus untuk pendirian Perum, Peraturan Pemerintah tersebut memuat pula anggaran dasar Perum bersangkutan dan penunjukan Menteri selaku wakilpemerintah sebagai pemilik modal.

2.     Perubahan bentuk unit instansi pemerintah menjadi BUMN Dalam hal pendirian BUMN dilakukan dengan mengalihkan unitinstansi pemerintah menjadi BUMN, maka dalam peraturan pemerintahtentang pendirian BUMN yang dimaksud, dimuat ketentuan bahwa seluruhatau sebagian kekayaan, hak dan kewajiban unit instansi pemerintah tersebutberalih menjadi kekayaan, hak dan kewajiban BUMN yang didirikan.

3.     Perubahan bentuk badan hukum BUMN

4.     Pembentukan BUMN sebagai akibat dari peleburan Persero dan Perum. Dari hal diatas, maka dapat dilihat bahwa pendirian BUMN tidak hanyadilakukan dengan membentuk Persero atau Perum yang baru, tetapi jugadapat dilakukan dengan ketiga cara lain di atas.Pendirian BUMN dilakukandengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara penyertaan modaldalam rangka pendirian BUMN. 

Di dalam pendiriannya BUMN haruslah memiliki anggaran dasar.BUMN memiliki tempat kedudukan di dalam wilayah Indonesia, dimanaketentuan mengenai tempat kedudukan BUMN tersebut diungkapkan didalamanggaran dasar. Begitu juga dengan jangka waktu berdirinya BUMN jugatercantum di dalam anggaran dasarnya




Kelebihan dan kekurangan BUMN dan BUMD
Kelebihan BUMN/ BUMD
·       Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
·       Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
·       Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
·       Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
·       Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
Kekurangan BUMN/ BUMD
·       Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
·       Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
·       Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan BUMD
Pasal 99 PP 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, menyatakan:
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal Penjelasan:
Pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri tersebut berlaku secara otomatis terhadap BUMN yang seluruh saham/modalnya dimiliki oleh negara karena dalam hal ini Peraturan Menteri atas penetapan pedoman umum tersebut sama dengan keputusan RUPS. Sedangkan bagi BUMN yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, maka pemberlakuan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri dimaksud dikukuhkan terlebih dahulu dengan keputusan RUPS.
(3) Pedoman umum dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi.
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 99 tersebut, Menteri BUMN telah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Yang patut dicermati adalah konsideran Menimbang  pada Permen BUMN tersebut:
a.       bahwa pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa menggunakan dana APBN;
b.       bahwa pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh BUMN dan dibiayai oleh dana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN termasuk pinjaman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang dijamin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman pengaturan tersendiri;
c. bahwa BUMN sebagai badan usaha perlu melakukan pengadaan barang dan jasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, serta akuntabel;
d.       bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh BUMN dengan menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
Berdasarkan konsideran diatas, karena badan usaha perlu melakukan pengadaan barang dan jasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian maka perlu diatur oleh Direksi BUMN.
Pasal 1 angka 1 PerMen BUMN tersebut menyatakan Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang pembiayaannya tidak menggunakan dana langsung dari APBN/APBD;
Selanjutnya Pasal 4nya menyatakan Peraturan Menteri ini berlaku untuk semua pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh BUMN yang pembiayaannya berasal dari anggaran BUMN atau anggaran pihak lain termasuk yang dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) baik yang dijamin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, kecuali pengadaan barang dan jasa tersebut menggunakan dana langsung dari APBN/APBD baik sebagian maupun seluruhnya.
Artinya, Kementerian BUMN membuat batasan bahwa dana yang bukan berasal dari APBN/APBD dapat menggunakan Peraturan Direksi BUMN tentang tata cara pengadaan barang dan jasa, dan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, serta akuntabel.
Bagaimana dengan regulasi yang secara khusus mengatur pengadaan barang dan jasa, yaitu Perpres  54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 2 ayat (1) Perpres 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa : Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
untuk lebih mudah kita sandingkan antara PP 45/2005 dan Perpres 54/2010:
PP 45/2005
Perpres 54/2010
(1)  Pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.(2)  Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.

a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

Peraturan Menteri ini berlaku untuk semua pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh BUMN yang pembiayaannya berasal dari anggaran BUMN atau anggaran pihak lain termasuk yang dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) baik yang dijamin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, kecuali pengadaan barang dan jasa tersebut menggunakan dana langsung dari APBN/APBD baik sebagian maupun seluruhnya. (Permen BUMN No Per-05/MBU/2008) 









10 BUMN Penghasil Laba Terbesar  untuk tahun 2006 & 2007 :

NO.
PERUSAHAAN
LABA 2006
(jutaan Rp)
LABA 2007
(jutaan Rp)
1.
PT. Pertamina (Persero)
12.677.770
23.726.000
2.
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
5.818.960
10.422.000
3.
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk
2.008.175
4.452.000
4.
PT. Perusahaan Gas Negara Tbk
1.099.482
1.958.000
5.
PT. Bank Negara Indonesia Tbk
837.512
1.910.000
6.
PT. Bank Mandiri Tbk
815.077
1.529.000
7.
PT. Semen Gresik Tbk
663.448
1.309.000
8.
PT. Jamsostek
634.591
774.550
9.
PT. Aneka Tambang Tbk
515.190
970.000
10.
PT. Pelabuhan Indonesia II
445.023
750.860

Tahun 2005 :               Total Laba Rp. 26,134 triliun,
Jumlah BUMN yang membukukan Laba : 107 BUMN
Tahun 2006 :               Total Laba Rp. 44,237 triliun
                                    Jumlah BUMN yang membukukan Laba : 126 BUMN
Tahun 2007 :               Laba Bersih diperkirakan mencapai Rp. 70 – 75 triliun
Tahun 2008 :               Laba Bersih ditargetkan tumbuh 13-15 % dibandingkan  tahun 2007





10 BUMN Mengalami Rugi Bersih Terbesar untuk tahun 2006, 2007 & 2008 

NO.
PERUSAHAAN
RUGI 2006
(jutaan Rp)
RUGI 2007
(Rp)
RUGI 2008
(Rp)
1.
PT. Perusahaan Listrik Negara
1.032.041
 1,5 triliun

2.
PT. Garuda Indonesia
248.000


3.
PT. Merpati Nusantara Airlines
215.000


4.
PT. PELNI
122.858


5.
PT. Krakatau Steel
97.500


6.
PT. Pengerukan Indonesia
32.245


7.
PT. Brantas Abipraya
22.487


8.
PT. Perkebunan Nusantara I (Aceh)
21.066


9.
PT. Industri Gelas
21.039


10.
PT. Pindad (persh senjata api & peluru di Bandung)
14.212



TOTAL (kurang lebih)
2.000.000 /
2 triliun
2,9 triliun
Di bawah
1 triliun (diharapkan)

Tahun 2004 :               Kontribusi BUMN kepada negara berupa pajak, dividen privatisasi sebesar Rp. 20 triliun
Tahun 2005  : Total kerugian Rp. 6,6 triliun
                                    PLN masih rugi Rp. 4,9 triliun
Tahun 2006 : 
·                 ada 10 BUMN yang kinerja keuangannya dibawah standar, sehingga merugi Rp. 2 triliun.
·                 Garuda, Pelni dan PTPN I (Aceh) merugi karena punya warisan masalah masa lalu.
·                 Total Kerugian turun menjadi Rp. 4,6 triliun
·                 Kontribusi BUMN kepada negara berupa pajak, dividen privatisasi naik menjadi Rp. 70 triliun

Jumlah BUMN, Jumlah BUMN  yang Mengalami Kerugian, dan BUMN yang memperoleh Laba :

NO.
TAHUN
JUMLAH BUMN
JUMLAH BUMN YG RUGI
JUMLAH BUMN YG MEMPEROLEH LABA
1.
2004
158


2.
2005
139
31
19
3.
2006
139
23
29
4.
2007
139


5.
2008

22 (ditargetkan)

6.
2009

11 (diharapkan)



Penyebab turunnya jumlah BUMN dari tahun 2004 ke 2005 adalah :
  1. 1 perusahaan dilikuidasi, yaitu : PT Asean Aceh Fertilizer
  2. 3 perusahaan dimerger
  3. 15 perusahaan berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU).


Comments

  1. The Ultimate Guide to Pertan Oil - Titanium Set Off Metal
    So far, you titanium dioxide haven't everquest: titanium edition heard of revlon titanium max edition the idea of any kind of oil on earth. Here titanium exhaust tips we look at a couple of interesting facts about thinkpad x1 titanium the ancient civilization

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Visi dan Misi Perusahaan Besar di Indonesia

Balanced Scorecard: SISTEM MANAJEMEN KINERJA

Audit Siklus Pendapatan